Lokal

Polsek Siantar Marihat Mediasi Sengketa Tanah, Kedua Pihak Berdamai

Bagikan:
Suasana mediasi sengketa tanah di Kantor Camat Siantar Marihat

Siantar Marihat, Pematangsiantar — Polsek Siantar Marihat memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara dua warga, SHT dan HS, pada Jumat (25/9) sore di Kantor Camat Siantar Marihat, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukamakmur. Mediasi digelar untuk menyelesaikan perselisihan pengelolaan tanah di belakang rumah kedua pihak yang berdekatan dengan DAS dan berakhir dengan kesepakatan damai serta pembuatan berita acara.

Proses mediasi dan hasil

Pertemuan dipimpin oleh aparat kecamatan bersama personel Polsek Siantar Marihat. Wakapolsek Iptu MP. Simanjuntak, Kanit Binmas Ipda M. Hutahaean, dan Bhabinkamtibmas Aipda P. Butarbutar ikut hadir untuk memfasilitasi dialog kedua pihak.

Setelah diskusi dan klarifikasi bukti kepemilikan serta batas lahan, kedua warga sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Kedua pihak menandatangani berita acara yang memuat poin-poin kesepakatan sebagai bukti penyelesaian.

Kehadiran pejabat dan pihak terkait

Mediasi turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah kelurahan dan instansi teknis. Keberadaan mereka dimaksudkan memastikan solusi yang adil serta mendorong kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pertanahan.

  • Camat Siantar Marihat Pedi Arianto Sitepu
  • Serma P. Sirait (mewakili Danramil 03/SS)
  • Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
  • Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Satpol PP
  • Lurah Parhorasan Nauli Freddy Malau dan mantan Lurah Donal Simanjuntak
  • Bhabinkamtibmas, Kepling I Nurani Saragih, serta Ketua RT 001/RW 001 Link I Armida Sinaga

Tujuan Polri dan langkah pencegahan konflik

Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra menyatakan bahwa keterlibatan personel bertujuan menyelesaikan perselisihan warga dan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Ia menekankan peran polisi sebagai fasilitator agar konflik tidak meluas.

"Kehadiran personel Polsek Siantar Marihat bertujuan menyelesaikan permasalahan warga, memberikan pemahaman hukum kepada warga, meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat."

Dampak dan tindak lanjut

Kedamaian melalui mediasi diharapkan mencegah eskalasi sengketa lahan di wilayah yang rawan banjir karena berdekatan dengan DAS. Pihak kecamatan dan BPN akan memantau pelaksanaan kesepakatan serta membantu bila diperlukan penegasan batas lahan secara administratif.

Proses ini menjadi contoh penyelesaian sengketa berbasis musyawarah antarwarga dengan pendampingan aparat, sekaligus mengurangi beban penyelesaian melalui mekanisme hukum yang bisa memakan waktu lama.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait