Polsek Siantar Marihat Mediasi Sengketa Tanah, Kedua Pihak Berdamai
Siantar Marihat, Pematangsiantar — Polsek Siantar Marihat memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara dua warga, SHT dan HS, pada Jumat (25/9) sore di Kantor Camat Siantar Marihat, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukamakmur. Mediasi digelar untuk menyelesaikan perselisihan pengelolaan tanah di belakang rumah kedua pihak yang berdekatan dengan DAS dan berakhir dengan kesepakatan damai serta pembuatan berita acara.
Proses mediasi dan hasil
Pertemuan dipimpin oleh aparat kecamatan bersama personel Polsek Siantar Marihat. Wakapolsek Iptu MP. Simanjuntak, Kanit Binmas Ipda M. Hutahaean, dan Bhabinkamtibmas Aipda P. Butarbutar ikut hadir untuk memfasilitasi dialog kedua pihak.
Setelah diskusi dan klarifikasi bukti kepemilikan serta batas lahan, kedua warga sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Kedua pihak menandatangani berita acara yang memuat poin-poin kesepakatan sebagai bukti penyelesaian.
Kehadiran pejabat dan pihak terkait
Mediasi turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah kelurahan dan instansi teknis. Keberadaan mereka dimaksudkan memastikan solusi yang adil serta mendorong kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pertanahan.
- Camat Siantar Marihat Pedi Arianto Sitepu
- Serma P. Sirait (mewakili Danramil 03/SS)
- Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
- Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Satpol PP
- Lurah Parhorasan Nauli Freddy Malau dan mantan Lurah Donal Simanjuntak
- Bhabinkamtibmas, Kepling I Nurani Saragih, serta Ketua RT 001/RW 001 Link I Armida Sinaga
Tujuan Polri dan langkah pencegahan konflik
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra menyatakan bahwa keterlibatan personel bertujuan menyelesaikan perselisihan warga dan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Ia menekankan peran polisi sebagai fasilitator agar konflik tidak meluas.
"Kehadiran personel Polsek Siantar Marihat bertujuan menyelesaikan permasalahan warga, memberikan pemahaman hukum kepada warga, meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat."
Dampak dan tindak lanjut
Kedamaian melalui mediasi diharapkan mencegah eskalasi sengketa lahan di wilayah yang rawan banjir karena berdekatan dengan DAS. Pihak kecamatan dan BPN akan memantau pelaksanaan kesepakatan serta membantu bila diperlukan penegasan batas lahan secara administratif.
Proses ini menjadi contoh penyelesaian sengketa berbasis musyawarah antarwarga dengan pendampingan aparat, sekaligus mengurangi beban penyelesaian melalui mekanisme hukum yang bisa memakan waktu lama.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Tiga Siswa SMAN 9 Banda Aceh Perkuat Talenta Aceh di Piala Soeratin 2026
Tiga siswa SMAN 9 Banda Aceh dipanggil memperkuat Talenta Aceh di Piala Soeratin 2026 di Medan; dilepas resm...
Warga Sibuhuan Mendesak Perbaikan Jalan Listrik & Pejuang 45
Warga Sibuhuan mendesak perbaikan Jalan Listrik dan Pejuang 45 yang rusak parah dan tergenang; drainase ters...
Sergai FC Kalah Tipis 3-4 dari Polresta Deli Serdang di Laga Persahabatan
Sergai FC yang diperkuat Bupati dan Wabup kalah tipis 3-4 dari Polresta Deli Serdang pada laga persahabatan...
Sumut Targetkan Vaksinasi 15.000 Hewan pada Bulan Bakti Peternakan
Pemprov Sumut gelar Bulan Bakti Peternakan dan WRD 2026, menargetkan vaksinasi rabies massal 15.000 hewan se...
Polda Sumut Didesak Usut Tipu Gelap Proyek Penimbunan 4 Hektar
Korban laporkan dugaan tipu gelap proyek penimbunan 4 hektar di Deliserdang; kerugian miliaran, Polda Sumut...
Sofyan Tan Dorong Pendidikan Gratis Sampai Perguruan Tinggi
Anggota DPR Sofyan Tan mendorong pemerintah mewujudkan pendidikan gratis sampai perguruan tinggi dengan mema...