Lokal

Belasan Ulama Bahas Zakat, Wakaf, dan Faraidh di Muzakarah Aceh

Bagikan:
Alim ulama dan pimpinan dayah berkumpul di Komplek Dayah Bustanul Huda Julok

Komplek Dayah Bustanul Huda Julok, Aceh Timur — Belasan alim ulama dan pimpinan dayah menggelar Forum Muzakarah Ulama Aceh ke‑XV, Minggu (27/9/2026). Mereka memusatkan pembahasan pada persoalan fiqih praktis seperti zakat bagi pelaku usaha kuliner dan pemilik rumah kos, hukum wakaf secara online, serta pembahasan faraidh dan hukum haji terkait penyembelihan dam bagi jamaah yang melakukan pelanggaran di luar Tanah Suci.

Agenda utama muzakarah

Dalam forum tahunan ini, peserta membahas sejumlah isu yang menyentuh kehidupan sehari-hari umat. Topik diskusi meliputi:

  • Hukum zakat bagi pengusaha kuliner dan pengelola rumah kos;
  • Ketentuan wakaf yang dilakukan melalui platform daring;
  • Perdebatan tentang konsep tauhid antara istilah iman dan Islam;
  • Ilmu tasawuf, termasuk maqam/martabat tujuh dan ketentuan mengajarkan tasawuf kepada masyarakat awam;
  • Hukum faraidh (waris);
  • Ketentuan jual beli di ruang publik, seperti berjualan di pinggir jalan atau atas tanah negara.

Narasumber dan kehadiran pimpinan dayah

Pimpinan Dayah Bustanul Huda Julok, Tgk H M Ali (dikenal Abu Paya Pasi), menyampaikan daftar pemateri yang hadir. Mereka antara lain Tgk H Djafar Sulaiman (Abi Lueng Angen), Tgk H Muhammad Sufi Ibrahim (Abi Paloh Gadeng), Tgk H Zainuddin (Abah Sarah Teube), dan Tgk H Yazid Al‑Yusufie (Abon Abdya).

Selain itu hadir pula Tgk H Zainuddin Ibrahim (Abi di Bayu), Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga), dan Tgk H Baihaqi (Baba di Panton Labu). Menurut Abu Paya Pasi, hampir seluruh pimpinan dayah di Aceh diundang dan banyak yang hadir.

"Selain para pemateri dari kalangan ulama kharismatik Aceh, kita juga mengundang para pimpinan dayah di Aceh dan hampir semuanya hadir,"

Respon pemerintah dan tokoh daerah

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadlullah SE, memberi apresiasi atas keberlanjutan forum ini sejak awal. Ia berharap rekomendasi muzakarah dapat menjadi solusi praktis bagi umat dalam beribadah dan beramal, khususnya pada bidang fiqih, tauhid, dan tasawuf.

"Semoga hasil dan poin dari Muzakarah Ulama ini bisa menjadi solusi umat dalam beribadah kepada Allah SWT,"

Hadir pada acara tersebut juga Kepala Kanwil Kemenag Aceh Drs. H. Azhari, MSi; anggota DPD RI Azhari Cagee; Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin, MH; unsur Muspida Aceh Timur; serta Kepala BPMA Mawardi Nur.

Dampak dan prospek implementasi

Diskusi yang membawa persoalan fiqih praktis seperti zakat digital dan jual beli di ruang publik ini berpeluang menghasilkan fatwa atau pedoman lokal. Hasil muzakarah diharapkan menjadi rujukan bagi para pengelola dayah, lembaga keagamaan, dan aparat daerah dalam merumuskan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat Aceh.

Ke depan, peserta menyepakati tindak lanjut berupa kajian lanjutan dan penyusunan rekomendasi formal yang dapat dibahas pada pertemuan berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait