Nasional

Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan Rp70 Juta

Bagikan:
Ilustrasi santunan keluarga korban kecelakaan kapal KM Virgo

Ahli waris tiga korban meninggal dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menerima santunan masing-masing Rp70 juta. Pembayaran dilakukan setelah identitas korban dipastikan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan pada 19 September 2026.

Besar santunan dan komponen pembayaran

Setiap ahli waris menerima total Rp70 juta. Komponen santunan terdiri dari dua sumber utama.

  • Rp50 juta dari PT Jasa Raharja sebagai santunan kematian dasar.
  • Rp20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) operator kapal.

Proses identifikasi dan penyaluran

Penyaluran santunan berlangsung setelah Tim DVI Polda Kalsel memastikan identitas tiga jenazah yang dievakuasi dari bangkai kapal oleh tim penyelam. Verifikasi data korban dan dokumen ahli waris menjadi syarat pencairan dana.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan, kepastian identitas mempercepat proses penyaluran hak kepada keluarga.

Proses verifikasi dan transfer dana langsung dilakukan secara cepat ke rekening ahli waris setelah identitas korban dinyatakan valid oleh Tim DVI.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin pada Sabtu, 19 September 2026. Ia menegaskan prosedur mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga pembayaran dapat segera direalisasikan.

Landasan hukum dan tujuan santunan

Jasa Raharja menyatakan santunan kematian diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Sementara itu, tambahan dari Jasaraharja Putera berupa ATJP merupakan perlindungan ekstra yang disediakan operator sebagai penanggung pengangkut.

Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Dampak bagi keluarga

Dengan pencairan ini, masing-masing keluarga korban menerima dukungan finansial untuk mengurangi beban terkait pemakaman dan kebutuhan mendesak lain. Penyaluran cepat juga dimaksudkan agar keluarga tidak terbebani prosedur administratif yang panjang.

Proses identifikasi korban dan penyaluran santunan menunjukkan koordinasi antarinstansi, mulai dari tim penyelam, Tim DVI Polda Kalsel, hingga Jasa Raharja dan perusahaan asuransi. Langkah selanjutnya adalah memastikan bantuan lanjutan dan layanan konseling bagi keluarga yang terdampak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait