Sampah Cemari Pemakaman Wakaf di Medan Johor, Pengelola Mendesak Tindakan
MEDAN — Pengurus Badan Kenaziran Tanah Wakaf (BKTW) Sejahtera mengeluhkan tumpukan sampah rumah tangga yang mencemari area pemakaman wakaf di Jalan Karya Utama, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Keluhan itu disampaikan pada Minggu (28/6) setelah pengurus menemukan sampah menumpuk di akses masuk pemakaman.
Kerusakan lokasi dan akses masuk
Ketua BKTW Sejahtera, H. Riduan, mengatakan lahan pemakaman yang kini dimanfaatkan telah dipenuhi sampah. Lahan yang dikelola seluas sekitar 5.000 meter persegi itu mulai difungsikan beberapa bulan terakhir karena lokasi pemakaman lain telah penuh.
Riduan menjelaskan ada dua titik wakaf yang dikelola, yakni Gang Wakaf dan Gang Utama VIII di belakang Masjid Al Munawwaroh. Sejauh ini sudah ada dua warga yang dikebumikan di Gang Utama VIII, dan satu jenazah lagi dijadwalkan dimakamkan pada hari yang sama.
"Tumpukan sampah rumah tangga itu sangat mengganggu,"
Kendala pengelolaan
Pengelola menyebut keterbatasan anggaran membuat perawatan belum optimal. Lokasi belum memiliki tembok pembatas yang memisahkan pemakaman dan permukiman warga. Selain itu, tiga akses menuju area juga perlu perbaikan.
- Gang Haji Muksin
- Gang Utama VII
- Gang Utama VIII
Menurut Riduan, kondisi akses dan tanpa pembatas menyebabkan sebagian warga masih menjadikan area itu tempat pembuangan sampah.
Upaya pengelola dan harapan perubahan perilaku
Pengurus telah melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar tak membuang sampah ke lahan wakaf. Mereka juga memanfaatkan lahan kosong dengan menanam buah-buahan dan ubi kayu sebagai upaya menjaga kebersihan dan mendorong perawatan lingkungan.
"Kami berharap keberadaan tanaman ini dapat mendorong masyarakat ikut menjaga kebersihan dan merawat lingkungan pemakaman,"
Tanggapan tokoh setempat dan pemerintah lingkungan
Ketua Pengurus Cabang Al Washliyah Kecamatan Medan Johor, Zulham Nasution, menegaskan bahwa pemakaman bukan tempat pembuangan sampah. Ia meminta pemerintah setempat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.
"Areal pemakaman bukan tempat pembuangan sampah,"
Kepala Lingkungan IV, M. Ikbal, menyatakan pihaknya telah berulang kali mengimbau warga agar tidak membuang sampah di lokasi. Ia menegaskan akan terus melakukan edukasi dan mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.
"Kami sudah mengimbau warga untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi pemakaman, namun tumpukan sampah masih terus terjadi,"
Permasalahan ini membutuhkan kombinasi tindakan: perbaikan akses dan pembatas fisik, penanganan sampah terpadu, serta peningkatan kesadaran warga. Pengelola menuntut perhatian dan langkah konkret dari aparat setempat untuk mencegah pemakaman wakaf kembali menjadi tempat pembuangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemko Setujui Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Nonformal
Pemko Pematangsiantar menyetujui Ranperda insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagama...
Bobby Nasution Percepat Pembangunan Jalan Sipiongot, Akhiri Isolasi
Gubernur Sumut Bobby Nasution percepat pembangunan jalan Sipiongot untuk mengakhiri keterisolasian warga, di...
Sergai Perketat Tata Kelola: Izin Perceraian ASN Diatur lewat Kerja Sama
Pemkab Sergai dan Pengadilan Agama Sei Rampah menandatangani kerja sama untuk menertibkan izin perceraian AS...
Polres Subulussalam Gelar Zikir dan Doa Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Polres Subulussalam menggelar zikir, doa, dan tausiyah untuk menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Senin 29 Juni...
RSUP Adam Malik Luncurkan Layanan EVAR untuk Aneurisma Aorta
RSUP Adam Malik sediakan layanan EVAR untuk menangani aneurisma aorta abdominalis secara minimal invasif, me...
Menteri Resmikan Gedung Universitas ST Bhinneka di Medan
Menteri Brian Yuliarto meresmikan Gedung Universitas ST Bhinneka di Medan, hasil pembangunan 18 bulan yang j...