Lokal

Sergai Perketat Tata Kelola: Izin Perceraian ASN Diatur lewat Kerja Sama

Bagikan:
Penandatanganan kerja sama antara Pemkab Sergai dan Pengadilan Agama Sei Rampah

Sei Rampah, Serdang Bedagai — Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak serta menertibkan tata kelola aparatur melalui kerja sama resmi dengan Pengadilan Agama Sei Rampah. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh BKPSDM dan Dinas P2KBP3A pada Senin (29/6) di kantor Pengadilan Agama setempat.

Penandatanganan kerja sama

Perjanjian ini mengatur mekanisme administrasi perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mengintegrasikan pembinaan dan mediasi lintas lembaga. Tujuannya memastikan proses perceraian berjalan sesuai hukum dan melindungi hak istri serta anak yang terdampak.

Tujuan dan ruang lingkup

Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya menegaskan kerja sama bukan untuk mempersulit ASN, melainkan memberi kepastian hukum dan pembinaan. Ia menekankan negara bertanggung jawab bila perceraian tak terelakkan.

"Namun, ketika perceraian tidak dapat dihindari, negara memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak istri dan anak tetap terpenuhi, mulai dari nafkah, pengasuhan, pendidikan, hingga kesejahteraan anak,"

Bupati menambahkan proses administrasi harus tertib dan transparan agar hak dan kewajiban semua pihak terjamin.

Prosedur dan pembinaan

Melalui kesepakatan ini, setiap ASN yang mengajukan izin perceraian akan melewati prosedur administratif yang jelas. Selain itu, pihak terkait menyediakan kesempatan mediasi dan pembinaan keluarga sebelum perkara berlanjut ke proses hukum.

"ASN memiliki kewajiban administratif dalam proses pengajuan perceraian. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan kepastian hukum,"

Dukungan pengadilan dan harapan pemerintah

Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Asri Handayani, menyatakan apresiasi atas kerja sama yang terjalin. Menurutnya, sinergi ini memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta memperketat tata kelola manajemen aparatur.

Peserta dan implementasi

Acara dihadiri perwakilan OPD dan organisasi pendukung keluarga. Hadir antara lain:

  • Ketua TP-PKK Kabupaten Sergai Hj. Rosmaida Saragih Darma Wijaya
  • Ketua DWP Sergai Mafa Yanny Suwanto Nasution
  • Sejumlah Kepala OPD Pemkab Sergai

Bupati berharap perjanjian ini diimplementasikan secara konsisten untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik.

"Semoga perjanjian kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten, memberikan manfaat bagi seluruh pihak, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik,"

Dengan langkah ini, Pemkab Sergai dan Pengadilan Agama menempatkan perlindungan hak keluarga sebagai bagian dari tata kelola kepegawaian. Ke depan, fokus akan diarahkan pada penguatan pembinaan keluarga ASN dan pelaksanaan prosedur izin perceraian yang lebih akuntabel.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait