Sergai Perketat Tata Kelola: Izin Perceraian ASN Diatur lewat Kerja Sama
Sei Rampah, Serdang Bedagai — Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak serta menertibkan tata kelola aparatur melalui kerja sama resmi dengan Pengadilan Agama Sei Rampah. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh BKPSDM dan Dinas P2KBP3A pada Senin (29/6) di kantor Pengadilan Agama setempat.
Penandatanganan kerja sama
Perjanjian ini mengatur mekanisme administrasi perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mengintegrasikan pembinaan dan mediasi lintas lembaga. Tujuannya memastikan proses perceraian berjalan sesuai hukum dan melindungi hak istri serta anak yang terdampak.
Tujuan dan ruang lingkup
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya menegaskan kerja sama bukan untuk mempersulit ASN, melainkan memberi kepastian hukum dan pembinaan. Ia menekankan negara bertanggung jawab bila perceraian tak terelakkan.
"Namun, ketika perceraian tidak dapat dihindari, negara memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak istri dan anak tetap terpenuhi, mulai dari nafkah, pengasuhan, pendidikan, hingga kesejahteraan anak,"
Bupati menambahkan proses administrasi harus tertib dan transparan agar hak dan kewajiban semua pihak terjamin.
Prosedur dan pembinaan
Melalui kesepakatan ini, setiap ASN yang mengajukan izin perceraian akan melewati prosedur administratif yang jelas. Selain itu, pihak terkait menyediakan kesempatan mediasi dan pembinaan keluarga sebelum perkara berlanjut ke proses hukum.
"ASN memiliki kewajiban administratif dalam proses pengajuan perceraian. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan kepastian hukum,"
Dukungan pengadilan dan harapan pemerintah
Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Asri Handayani, menyatakan apresiasi atas kerja sama yang terjalin. Menurutnya, sinergi ini memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta memperketat tata kelola manajemen aparatur.
Peserta dan implementasi
Acara dihadiri perwakilan OPD dan organisasi pendukung keluarga. Hadir antara lain:
- Ketua TP-PKK Kabupaten Sergai Hj. Rosmaida Saragih Darma Wijaya
- Ketua DWP Sergai Mafa Yanny Suwanto Nasution
- Sejumlah Kepala OPD Pemkab Sergai
Bupati berharap perjanjian ini diimplementasikan secara konsisten untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik.
"Semoga perjanjian kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten, memberikan manfaat bagi seluruh pihak, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik,"
Dengan langkah ini, Pemkab Sergai dan Pengadilan Agama menempatkan perlindungan hak keluarga sebagai bagian dari tata kelola kepegawaian. Ke depan, fokus akan diarahkan pada penguatan pembinaan keluarga ASN dan pelaksanaan prosedur izin perceraian yang lebih akuntabel.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Leu Ue Bagikan 300 Bibit Cabai untuk 100 Keluarga
BUMG Leu Ue membagikan 300 bibit cabai ke 100 keluarga di Gampong Leu Ue untuk mendukung ketahanan pangan ke...
600 Anak Ikut Pawai Karnaval PAUD/TK di Sabang Rayakan HUT RI ke-81
600 anak dari 20 lembaga PAUD/TK mengikuti Pawai Karnaval di Lapangan Yos Sudarso Sabang untuk memeriahkan H...
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Libatkan 49 Sekolah dan 3.000 Pelajar
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang diikuti 49 sekolah dan sekitar 3.000 pelajar, menampilkan tujuh drumba...
Kapolres Langkat Tinjau Klinik, Prioritaskan Kesehatan Anggota
Kapolres Langkat tinjau Klinik Polres Langkat pada 20 Agustus untuk memastikan layanan kesehatan optimal dan...
Jurnalis Medan Ajukan Praperadilan soal Intimidasi dan Perampasan Alat
Wartawan Medan, Deddy Irawan, mengajukan praperadilan ke PN Medan menyoal dugaan intimidasi dan perampasan a...
Puting Beliung Rusak 18 Rumah dan SMPN 1 di Dolok Masihul
Puting beliung melanda Dolok Masihul, Sergai pada 19 Agustus, merusak 18 rumah dan satu ruang kelas SMPN 1;...