Pemko Setujui Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Nonformal
Pematangsiantar, 29 Juni 2026 — Pemerintah Kota Pematangsiantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan. Keputusan diambil dalam rapat paripurna VI DPRD Pematangsiantar di gedung Harungguan, Jalan Adam Malik.
Keputusan dan dukungan Wali Kota
Wali Kota Wesly Silalahi memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif dan kerja keras merumuskan Ranperda tersebut.
"Ranperda ini merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespon kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,"
Wesly menegaskan penggunaan hak inisiatif DPRD sebagai bentuk sinergi positif antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah kota menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Proses hukum dan evaluasi
Menurut Wali Kota, Ranperda telah disusun sesuai mekanisme perundang-undangan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dokumen itu juga telah difasilitasi ke tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara.
Setelah pengesahan oleh DPRD dan penetapan oleh kepala daerah, langkah selanjutnya adalah penyampaian Perda kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi dan diundangkan agar memiliki kekuatan hukum penuh.
Dasar pertimbangan DPRD
Sekretaris DPRD Charles YP Siregar mengingatkan bahwa keputusan pengajuan Ranperda mengacu pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Aturan itu mengatur bahwa Ranperda dapat berinisiasi dari anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda.
Pertimbangan lain yang dikemukakan adalah pemberian fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui surat resmi tertanggal 29 Mei 2026 yang memfasilitasi satu Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Penetapan dan penandatanganan
Dalam rapat paripurna tanggal 29 Juni 2026, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota secara lisan dan menerima pendapat akhir Wali Kota. DPRD akhirnya memutuskan untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda Pematangsiantar tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya,"
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Wesly Silalahi. Penandatanganan juga dilakukan oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak serta Frengky Boy Saragih.
Pesan akhir dan tindak lanjut
Wali Kota berharap Perda yang akan disahkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh tahapan dialog dan pembahasan dikatakan berlangsung konstruktif dan dalam semangat kerjasama antara eksekutif dan legislatif.
Hadir dalam rapat para anggota DPRD, asisten, staf ahli, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Binjai Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Pemko Binjai tambah kendaraan, pasang CCTV TMA dan 14 sirene untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim...
PT Medan Perkuat Hukuman 8,5 Tahun untuk Yuyun Kristina
PT Medan menguatkan hukuman 8 tahun 6 bulan untuk Yuyun Kristina atas pembunuhan suami; masa tahanan dikuran...
Sarune Children Choir Raih Juara II di SICC 2026
Sarune Children Choir meraih Juara II Children Choir dan special award di SICC Samosir (24-27 Sep 2026), plu...
Kontingen Sumut Memukau di Got Talent PPSN VI Malang
Kontingen Sumatera Utara menampilkan Tari Tortor dan tari Pakpak di panggung Got Talent PPSN VI Malang, memp...
Sergai FC Menang Adu Penalti 5-4 atas Pemdes Sukasari
Sergai FC menang 5-4 lewat adu penalti atas Pemdes Sukasari FC pada laga eksebisi di Desa Sukasari, Minggu (...
Ribuan Ramaikan Tapanuli Utara Fun Run 2026, Bupati Ikut 7K
Ribuan peserta memeriahkan Tapanuli Utara Fun Run 2026 di Tarutung; Bupati Jonius ikut kategori 7K untuk men...