Lokal

Pemko Setujui Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Nonformal

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Pematangsiantar pengesahan Ranperda insentif tenaga pendidik

Pematangsiantar, 29 Juni 2026 — Pemerintah Kota Pematangsiantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan. Keputusan diambil dalam rapat paripurna VI DPRD Pematangsiantar di gedung Harungguan, Jalan Adam Malik.

Keputusan dan dukungan Wali Kota

Wali Kota Wesly Silalahi memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif dan kerja keras merumuskan Ranperda tersebut.

"Ranperda ini merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespon kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,"

Wesly menegaskan penggunaan hak inisiatif DPRD sebagai bentuk sinergi positif antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah kota menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Proses hukum dan evaluasi

Menurut Wali Kota, Ranperda telah disusun sesuai mekanisme perundang-undangan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dokumen itu juga telah difasilitasi ke tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara.

Setelah pengesahan oleh DPRD dan penetapan oleh kepala daerah, langkah selanjutnya adalah penyampaian Perda kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi dan diundangkan agar memiliki kekuatan hukum penuh.

Dasar pertimbangan DPRD

Sekretaris DPRD Charles YP Siregar mengingatkan bahwa keputusan pengajuan Ranperda mengacu pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Aturan itu mengatur bahwa Ranperda dapat berinisiasi dari anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda.

Pertimbangan lain yang dikemukakan adalah pemberian fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui surat resmi tertanggal 29 Mei 2026 yang memfasilitasi satu Ranperda inisiatif DPRD tersebut.

Penetapan dan penandatanganan

Dalam rapat paripurna tanggal 29 Juni 2026, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota secara lisan dan menerima pendapat akhir Wali Kota. DPRD akhirnya memutuskan untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda Pematangsiantar tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya,"

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Wesly Silalahi. Penandatanganan juga dilakukan oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak serta Frengky Boy Saragih.

Pesan akhir dan tindak lanjut

Wali Kota berharap Perda yang akan disahkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh tahapan dialog dan pembahasan dikatakan berlangsung konstruktif dan dalam semangat kerjasama antara eksekutif dan legislatif.

Hadir dalam rapat para anggota DPRD, asisten, staf ahli, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait