Nasional

Menaker Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Selesai Oktober 2026

Bagikan:
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berbicara di acara Kickoff Bulan Dana Pensiun di Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan YassierliRUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai pada akhir Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan saat Kickoff Bulan Dana Pensiun di Jakarta, Minggu, 6 September 2026. Pemerintah bersama DPR sedang menyelesaikan regulasi yang diharapkan memperkuat perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor.

Target penyelesaian dan proses pembahasan

Menurut Yassierli, pembahasan RUU berlangsung bersama DPR dan difokuskan agar dapat tuntas pada tenggat yang ditetapkan. Penyelesaian regulasi ini ditujukan menjadi landasan baru bagi kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Saat ini kami beserta DPR kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober, ini semoga bisa terwujud,

Perluasan perlindungan sosial untuk pekerja informal

Yassierli menekankan perluasan perlindungan sosial karena mayoritas angkatan kerja berada di sektor informal. Data yang disampaikan menunjukkan ada sekitar 155 juta angkatan kerja, di mana 60 persen bekerja di sektor informal.

155 juta angkatan kerja Indonesia, 60 persen mereka berada pada sektor informal. Dan ini menjadi concern buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial, karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial,

Karena itu, RUU diharapkan mengakomodasi mekanisme perlindungan yang efektif bagi pekerja nonformal. Pemerintah ingin memastikan hak dasar pekerja terpenuhi tanpa memandang status kerja.

Peningkatan kompetensi dan program pelatihan

Selain menyusun regulasi, Kementerian Ketenagakerjaan fokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja. Langkah ini bertujuan agar tenaga kerja siap menghadapi perubahan pasar kerja dan mendapat akses ke pekerjaan formal.

Kementerian menjalankan beberapa program utama, antara lain:

  • Program pemagangan nasional untuk 150.000 peserta sepanjang 2026, dengan pemberian uang saku oleh pemerintah.
  • Paket pelatihan untuk lebih dari 300.000 calon tenaga kerja melalui balai latihan kerja.

Yassierli menyebut peningkatan kepesertaan dalam program perlindungan sosial dan penguatan kompetensi sebagai pekerjaan rumah kementerian.

Dampak dan langkah ke depan

Jika RUU selesai sesuai target, regulasi itu dapat menjadi dasar penguatan jaring pengaman sosial bagi jutaan pekerja. Implementasi selanjutnya akan bergantung pada sinkronisasi kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan program pelatihan.

Ke depan, pemerintah perlu fokus pada integrasi data pekerja informal, sosialisasi hak, serta peningkatan kapasitas balai latihan agar manfaat kebijakan baru langsung dirasakan oleh pekerja.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait