Nasional

Mendikdasmen: Daerah Terdampak Anak Krakatau Sesuaikan Belajar

Bagikan:
Kegiatan pembelajaran fleksibel pasca erupsi Anak Krakatau dengan perhatian keselamatan siswa

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti meminta daerah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau segera menyesuaikan kebijakan pembelajaran. Arahan itu disampaikan pada 6 September 2026 dan menekankan penyesuaian berbasis tingkat indeks standar pencemaran udara demi keselamatan siswa dan pendidik.

Arahan Mendikdasmen

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa penyesuaian kegiatan belajar mengajar wajib mengacu pada tingkat pencemaran udara di setiap wilayah. Kebijakan resmi pembelajaran masa darurat telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026.

Selain yang dilakukan sesuai dengan jadwal dapat diberikan materi tentang pengetahuan pada murid tentang pentingnya mereka menjaga keselamatan, pentingnya mereka senantiasa memiliki sikap yang tenang dan tetap menjaga kesehatan serta tetap mengikuti informasi serta kebijakan dari pihak yang berwenang

Kami anjurkan untuk pembelajaran dilaksanakan di rumah melalui daring atau di rumah kalau tidak memungkinkan karena tidak semua rumah mungkin memiliki jaringan internet maka dapat diselenggarakan di tempat tertentu yang aman, tidak harus di sekolah yang bisa menggunakan pembelajaran dengan daring

Kebijakan Pembelajaran Darurat

Kurikulum inti tetap mengikuti standar nasional, namun setiap satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan materi dan metode sesuai kondisi lapangan. Prioritas materi berfokus pada dukungan psikososial, kesehatan, dan keselamatan siswa.

Pelaksanaan pembelajaran dapat menggunakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tatap muka terbatas, atau belajar mandiri. Bahan ajar dan metode dioptimalkan sesuai ketersediaan sarana dan prasarana di lokasi terdampak.

  • Metode fleksibel: PJJ, tatap muka terbatas, belajar mandiri
  • Materi prioritas: psikososial, keselamatan, mitigasi bencana
  • Penyesuaian berdasarkan ketersediaan akses internet dan tempat aman

Penilaian dan Kriteria Kenaikan Kelas

Asesmen formatif dan sumatif difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik. Satuan pendidikan memiliki kewenangan menentukan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan siswa di masa darurat.

Ujian sekolah dapat diselenggarakan melalui portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain. Nilai dapat diambil dari asesmen sebelumnya tanpa wajib menggelar ujian khusus sekolah.

Sebaran Abu dan Pemantauan PVMBG

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bersama Volcanic Ash Advisory Centre (VAAC) Darwin mencatat sebaran abu vulkanik berdasarkan analisis citra RGB Himawari-9. Pemantauan pada 6 September 2026 mencatat kolom abu mencapai ketinggian 12.000 ft dan menyebar ke arah barat daya hingga barat laut sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebaran abu terdeteksi melintasi wilayah:

  • Banten
  • Lampung
  • Bengkulu
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Barat
  • Area perairan Selat Sunda dan Samudra Hindia

Dengan arahan ini, pemerintah memberi ruang bagi sekolah untuk mengambil langkah cepat dan adaptif demi keselamatan peserta didik sampai situasi dinyatakan aman.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait