Abu Vulkanik: DKI Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini diberlakukan karena paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebar hingga Jakarta. Tujuan utama kebijakan adalah melindungi siswa dan tenaga pendidik dari risiko partikel abu yang sangat kecil.
Aturan resmi dan dasar kebijakan
Pelaksanaan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026. Surat edaran itu menegaskan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran abu vulkanik. Dalam isi SE disebutkan bahwa partikel abu berukuran sangat kecil dan berisiko bagi kesehatan warga sekolah.
“Partikel sangat kecil yang terbawa angin bertiup dan berisiko kesehatan berisiko terpapar warga sekolah. Melaksanakan penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh,”
Surat edaran tersebut diunggah melalui akun resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu, 6 September 2026, sebagai upaya pemberitahuan kepada satuan pendidikan dan orang tua murid.
Arahan Gubernur dan tingkat bahaya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan abu vulkanik telah menyebar ke sejumlah provinsi, termasuk Jakarta. Ia meminta warga tidak panik, tetapi tetap waspada terhadap dampak kesehatan.
“Abu vulkanik level III, abu menyebar ke wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta. Kepada seluruh warga Jakarta, tetap tenang dan waspada,”
Pernyataan gubernur menegaskan bahwa langkah PJJ adalah bagian dari respons cepat untuk meminimalkan paparan di lingkungan sekolah dan fasilitas pendidikan.
Imbauan kesehatan: terapkan 5M
Gubernur juga mengimbau warga Jakarta untuk melindungi diri dari debu vulkanik dengan menerapkan pola 5M. Imbauan ini ditujukan untuk menurunkan risiko gangguan pernapasan dan iritasi mata akibat abu.
- Memakai masker
- Menutup pintu dan jendela
- Menutup sumber air
- Membersihkan abu dengan membasahi
- Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
“Mari lindungi diri dan orang-orang tersayang dengan menerapkan 5M. Jaga Jakarta dengan menjaga diri kita dari abu vulkanik,”
Ia juga mengingatkan warga untuk segera mengunjungi fasilitas kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan atau penglihatan. Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi nomor 112 untuk mendapatkan penanganan cepat.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penerapan PJJ oleh pemerintah daerah bersifat sementara dan bertujuan menjaga keselamatan komunitas sekolah. Satuan pendidikan diminta mengikuti petunjuk Dinas Pendidikan hingga kondisi dinyatakan aman kembali. Masyarakat diimbau terus memantau pengumuman resmi untuk informasi lebih lanjut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...