Nasional

Abu Vulkanik: DKI Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026

Bagikan:
Ilustrasi siswa belajar dari rumah selama PJJ akibat abu vulkanik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini diberlakukan karena paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebar hingga Jakarta. Tujuan utama kebijakan adalah melindungi siswa dan tenaga pendidik dari risiko partikel abu yang sangat kecil.

Aturan resmi dan dasar kebijakan

Pelaksanaan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026. Surat edaran itu menegaskan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran abu vulkanik. Dalam isi SE disebutkan bahwa partikel abu berukuran sangat kecil dan berisiko bagi kesehatan warga sekolah.

“Partikel sangat kecil yang terbawa angin bertiup dan berisiko kesehatan berisiko terpapar warga sekolah. Melaksanakan penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh,”

Surat edaran tersebut diunggah melalui akun resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu, 6 September 2026, sebagai upaya pemberitahuan kepada satuan pendidikan dan orang tua murid.

Arahan Gubernur dan tingkat bahaya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan abu vulkanik telah menyebar ke sejumlah provinsi, termasuk Jakarta. Ia meminta warga tidak panik, tetapi tetap waspada terhadap dampak kesehatan.

“Abu vulkanik level III, abu menyebar ke wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta. Kepada seluruh warga Jakarta, tetap tenang dan waspada,”

Pernyataan gubernur menegaskan bahwa langkah PJJ adalah bagian dari respons cepat untuk meminimalkan paparan di lingkungan sekolah dan fasilitas pendidikan.

Imbauan kesehatan: terapkan 5M

Gubernur juga mengimbau warga Jakarta untuk melindungi diri dari debu vulkanik dengan menerapkan pola 5M. Imbauan ini ditujukan untuk menurunkan risiko gangguan pernapasan dan iritasi mata akibat abu.

  • Memakai masker
  • Menutup pintu dan jendela
  • Menutup sumber air
  • Membersihkan abu dengan membasahi
  • Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi

“Mari lindungi diri dan orang-orang tersayang dengan menerapkan 5M. Jaga Jakarta dengan menjaga diri kita dari abu vulkanik,”

Ia juga mengingatkan warga untuk segera mengunjungi fasilitas kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan atau penglihatan. Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi nomor 112 untuk mendapatkan penanganan cepat.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penerapan PJJ oleh pemerintah daerah bersifat sementara dan bertujuan menjaga keselamatan komunitas sekolah. Satuan pendidikan diminta mengikuti petunjuk Dinas Pendidikan hingga kondisi dinyatakan aman kembali. Masyarakat diimbau terus memantau pengumuman resmi untuk informasi lebih lanjut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait