Nasional

Daerah Terdampak Erupsi Krakatau Boleh Terapkan PJJ

Bagikan:
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh saat abu vulkanik akibat erupsi Anak Gunung Krakatau

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengizinkan daerah terdampak erupsi Anak Gunung Krakatau menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Keputusan ini disampaikan secara daring pada Minggu, 6 September 2026, dan akan disesuaikan dengan kondisi udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Kebijakan PJJ untuk wilayah terdampak

Kebijakan ditujukan untuk daerah yang mengalami kualitas udara buruk akibat erupsi. Mu'ti mencontohkan Kabupaten Serang, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, sebagai wilayah yang bisa menyesuaikan pola pembelajaran.

"Di daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada ISPU,"

Pembelajaran dapat berlangsung dari rumah secara daring atau di lokasi lain yang dinilai aman. Kebijakan ini bersifat adaptif, bukan seragam untuk seluruh provinsi.

Kewenangan pemerintah daerah

Mendikdasmen menegaskan bahwa keputusan menjalankan PJJ berada pada otoritas pemerintah daerah. Pemda dinilai paling memahami kondisi lapangan dan perkembangan situasi setempat.

"Mulainya PJJ bisa dilakukan besok sesuai dengan otoritas daerah setempat. Hal ini karena yang tahu kondisinya adalah masing-masing daerah,"

Kemendikdasmen belum menetapkan daftar wilayah yang wajib PJJ. Pemerintah terus memantau erupsi melalui BMKG untuk memperbarui rekomendasi kebijakan.

Pedoman keselamatan di sekolah

Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran tatap muka masih diperbolehkan dengan catatan. Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan dan membatasi aktivitas di luar kelas.

Sekolah juga diminta memperhatikan sirkulasi ruangan dan menutup ventilasi jika berisiko masuknya debu vulkanik. Selain itu, durasi dan jam belajar dapat disesuaikan, tidak harus berlangsung seperti jadwal normal.

Edukasi bencana dan rujukan regulasi

Mendikdasmen mendorong penyisipan materi keselamatan dan kesiapsiagaan dalam kegiatan pembelajaran saat bencana. Kebijakan ini merujuk pada regulasi tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan informasi yang tersedia di laman Tangguh Bencana.

Langkah komunikasi juga menjadi penting. Pemerintah daerah diminta segera menginformasikan keputusan PJJ agar guru, murid, dan orang tua dapat menyesuaikan kegiatan belajar.

Imbauan pemerintah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau warga sekolah mengikuti perkembangan situasi dan informasi resmi. Ia mengingatkan pengurangan aktivitas luar rumah jika sebaran abu meningkat.

"Jika masih memungkinkan kegiatan pembelajaran, agar warga sekolah terus mengamati situasi. Kegiatan outdoor harus disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan,"

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kelangsungan belajar dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik selama kondisi erupsi yang dinamis.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait