Nasional

Komisi VII Gali Masukan untuk RUU Kawasan Industri

Bagikan:
Komisi VII melakukan kunjungan di Kawasan Industri Lippo Cikarang untuk bahas RUU Kawasan Industri

Komisi VII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Lippo Cikarang, Bekasi, Rabu, 23 September 2026, untuk menggali tantangan pelaku dan pengelola kawasan. Hasil kunjungan itu akan menjadi bahan pendalaman penyusunan RUU Kawasan Industri agar regulasi mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.

Tujuan kunjungan: data faktual untuk penyusunan RUU

Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menegaskan bahwa kondisi faktual menjadi dasar penting dalam merumuskan aturan. Komisi ingin RUU tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga solutif bagi industri dan pengelola kawasan.

“Bagi Panja, kondisi faktual di lapangan ini menjadi penting agar RUU Kawasan Industri nantinya tidak berhenti pada pengaturan normatif. Tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi baik pengelola kawasan dan pelaku industri sebagai tenant,” kata Evita.

Isu utama yang digali

Dalam pertemuan, Komisi VII meminta masukan terkait norma-norma yang perlu diatur dalam undang-undang. Fokus pembahasan meliputi kepastian berusaha, investasi, akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan, serta peran pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan industri.

  • Kepastian berusaha dan iklim investasi
  • Akuntabilitas pengelolaan kawasan
  • Keberlanjutan lingkungan dan tata kelola
  • Kepentingan pemerintah daerah dan koordinasi lintas wilayah

Pengawasan pengembangan kendaraan listrik

Selain fokus pada RUU kawasan, Evita menyatakan Komisi VII juga mengawasi ekosistem dan daya saing industri kendaraan listrik nasional. Pengawasan mencakup kapasitas produksi, TKDN, rantai pasok domestik, penguasaan teknologi, dan keterlibatan pemasok lokal.

“Perhatian Komisi VII DPR RI bukan hanya pada pertumbuhan pasar kendaraan listrik. Tetapi pada sejauh mana perkembangan tersebut mampu membangun kapasitas industri nasional, meningkatkan TKDN, memperkuat rantai pasok domestik, mendorong transfer teknologi,” kata Evita.

Harapan dan langkah berikutnya

Evita meminta agar pengelola kawasan dan pelaku industri menyampaikan tantangan secara langsung. Informasi itu akan menjadi bahan pembahasan dalam Panja untuk merumuskan solusi yang akan diatur dalam RUU.

“Kami perlu dengar itu adalah tantangan dan masalah yang dihadapi oleh kawasan maupun tantangan dan masalah yang dihadapi oleh pelaku industri itu sendiri. Karena masalah-masalah inilah nantinya kita bahas dan solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada, itu nantinya yang akan kita atur di RUU,” ujarnya.

Pertemuan ini juga menelaah perkembangan kapasitas produksi, investasi, riset dan pengembangan, serta sumber daya manusia dalam industri. Seluruh masukan diharapkan memperkaya draf RUU sehingga regulasi lebih aplikatif dan mendukung penguatan rantai nilai nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait