Lokal

Pedagang Tolak Pengosongan Ruko Delimas, Ancam Kerahkan 1.000 Orang

Bagikan:
Ruko Delimas Lubuk Pakam dan pedagang menolak pengosongan

Deliserdang — Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Satpol-PP kembali mengirim surat pemberitahuan penyegelan dan pengosongan barang di ruko sekitar Delimas Plaza Lubuk Pakam. Surat pemberitahuan tahap kelima itu diterima pedagang pada Senin, 20 Juli 2026, dan menyebut rencana pengosongan pada Rabu, 22 Juli 2026. Para pedagang menolak rencana itu dan mengancam akan mengerahkan sekitar 1.000 orang jika terjadi pengosongan paksa.

Surat pemberitahuan dan penolakan pedagang

Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas, Mardi Sijabat SH, menyatakan surat pemberitahuan tersebut ditolak. Menurutnya, Pemkab tidak berwenang melakukan penyegelan atau mengosongkan barang milik pedagang yang mengaku pemegang atau bekas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Surat pemberitahuan pengosongan tahap ke-lima itu diterima para pedagang pada, Senin 20 Juli 2026. Dalam surat tersebut Pemkab Deliserdang menyebut akan melaksanakan pengosongan bangunan pada hari Rabu 22 Juli 2026.

Kami tegaskan kembali, pedagang Ruko di sekitaran Delimas Plaza Lubuk Pakam ini adalah para pemegang atau bekas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang memperoleh ruko melalui hubungan hukum resmi antara Pemkab Deliserdang dan PT Delimas Suryakannaka.

Ancaman aksi massa dan upaya hukum

Mardi menegaskan jika Pemkab tetap memaksa penyegelan dan pengosongan, para pedagang siap mengerahkan massa. Ia menegaskan aksi itu bukan untuk membuat kerusuhan, melainkan untuk mempertahankan hak mencari nafkah.

Kalau Pemkab Deliserdang tetap memaksa penyegelan dan pengosongan, kami siap kerahkan 1.000 orang. Ini bukan untuk rusuh, tapi untuk mempertahankan hak kami mencari nafkah.

Selain pernyataan publik, paguyuban juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 208/Pdt.G/2026/PN Lbp. Gugatan menuntut Pemkab memberikan rekomendasi dan perpanjangan sertifikat HGB untuk 45 ruko sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Respons Pemkab Deliserdang

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deliserdang, Hesron Girsang, mengakui ruko tersebut adalah milik Pemkab. Ia menyebut Pemkab sudah melakukan upaya persuasif agar pedagang mau membayar sewa, dan menyatakan sebagian pedagang kooperatif telah membayar.

Seluruh upaya persuasif sudah kita lakukan, gak mau juga orang itu yang 33 (pedagang), yang lain kooperatif dan sudah melakukan pembayaran.

Hesron menegaskan Pemkab memperbolehkan dua sistem, yakni sewa maupun perpanjangan HGB sesuai ketentuan berlaku, dan menyebut pihak perbankan dapat melanjutkan pengurusan HGB.

Boleh (perpanjang HGB) sesuai ketentuan berlaku. Bank Mestika itu lanjut urus HGB itu. Yang gak boleh menguasai barang milik daerah dengan melanggar aturan tidak mengikuti kewajiban. Sampai besok pagi kita terbuka (komunikasi).

Catatan dan prospek

Konflik ini mengemuka pada tataran administratif dan hukum: upaya pengosongan oleh Pemkab versus klaim hak HGB oleh pedagang dan gugatan di pengadilan. Perkembangan selanjutnya tergantung pada keputusan pengadilan serta sikap Pemkab dalam melanjutkan atau menunda tindakan penyegelan. Jika tidak ada titik temu, potensi aksi massa dan eskalasi ketegangan tetap terbuka.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait