Lokal

Kuasa Hukum Kecewa, Gelar Perkara Dugaan Gelar Akademik Palsu di Poldasu

Bagikan:
Gelar perkara kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu di Polda Sumut

MEDAN — Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggelar perkara khusus menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan gelar akademik palsu terhadap Kristi Wilson Sinurat alias KW, Senin (20/7). Kuasa hukum pelapor, Maruli M. Purba, menyatakan kecewa karena beberapa perwakilan institusi yang hadir diduga berusaha menggiring opini seolah-olah terlapor berhak memakai gelar M.Pd, padahal Universitas Negeri Medan (Unimed) menegaskan sebaliknya.

Reaksi kuasa hukum saat gelar perkara

Maruli menyebutkan pihak Unimed sudah tegas menyatakan terlapor tidak pernah menerima ijazah Magister Pendidikan. Namun, menurutnya, ada pihak yang seakan memiliki kewenangan memberi legitimasi atas penggunaan gelar itu.

"Saya merasa kecewa karena ada beberapa pihak yang berusaha menggiring opini menyatakan seolah-olah terlapor KW dapat menggunakan gelar akademik MPd. Padahal pihak Unimed dengan tegas telah menyatakan tidak pernah memberikan ijazah Magister Pendidikan kepada terlapor sehingga terlapor tidak berhak menggunakan gelar akademiknya,"

Maruli mengungkapkan gelar perkara dihadiri perwakilan Wassidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, pihak Unimed, terlapor KW, serta perwakilan satuan/unit internal Polda Sumut. Ia menilai sikap sebagian petugas kepolisian yang hadir terkesan di luar domain mereka.

Bukti dan keterangan universitas

Berdasarkan keterangan di forum, Unimed menyatakan terlapor pernah mengikuti sidang tetapi tidak melengkapi persyaratan administrasi sehingga tidak lulus dan tidak pernah mengikuti wisuda/yudisium. Maruli mengatakan hal ini disampaikan resmi oleh pihak kampus kepada penyidik.

Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti selama proses penyelidikan:

  • Buku biografi yang mencantumkan gelar M.Pd pada terlapor;
  • Berbagai surat dan keputusan yang menggunakan gelar tersebut;
  • Surat resmi Unimed yang menyatakan tidak pernah menerbitkan keterangan lulus, transkrip, maupun ijazah atas nama Kristi Wilson Sinurat.

Proses penyelidikan dan tindak lanjut

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak berikut:

  • Satu pelapor
  • Enam saksi
  • Satu terlapor (KW)
  • Pihak Universitas Negeri Medan
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi

Dalam SP2HP juga disebutkan rencana koordinasi dan pemeriksaan ahli hukum pidana sebelum menentukan langkah berikutnya.

Permintaan peningkatan status perkara

Maruli menilai bukti yang terkumpul saling menguatkan dan memenuhi unsur pidana. Ia mendorong penyidik untuk segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Menurut pendapat hukum kami, seluruh unsur sudah terpenuhi... Itu menjadi alat bukti yang sangat kuat,"

Jika penyidik dinilai tidak serius atau ada permainan, Maruli menyatakan tim kuasa hukum akan membawa kasus ini ke tingkat pusat untuk gelar perkara di Mabes Polri.

Penyidikan lebih lanjut diharapkan memberi kepastian hukum terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah dan dampaknya pada dokumen administrasi serta jabatan yang pernah diemban terlapor.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait