Politik

Komisi E DPRD Jatim Studi Banding ke Jateng Sempurnakan Raperda

Bagikan:
Rombongan Komisi E DPRD Jatim melakukan studi banding ke Jawa Tengah untuk raperda keolahragaan

SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan studi banding ke Jawa Tengah pada awal Oktober 2026 untuk menggali praktik tata kelola dan implementasi regulasi di bidang keolahragaan dan kepemudaan. Kunjungan ini bertujuan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan kebutuhan lokal.

Peserta dan tujuan kunjungan

Rombongan Komisi E didampingi pejabat lintas sektor Pemprov Jawa Timur. Hadir antara lain Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, serta perwakilan Dinas Pendidikan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Unsur organisasi juga bergabung, seperti KONI Jatim, KORMI Jatim, dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur. Tujuan utama studi banding adalah mempelajari regulasi, model pembinaan, dan fasilitas yang dapat diadopsi untuk Raperda Jatim.

Temuan utama: pembibitan dan integrasi fasilitas

Komisi E menyoroti sistem pembibitan atlet berjenjang di Jawa Tengah. Model ini mencakup pendidikan berbasis olahraga di sekolah, pusat pelatihan, hingga jenjang Sekolah Menengah Atas Keberbakatan Olahraga (SMANKO).

Sri Untari Bisowarno, Ketua Komisi E DPRD Jatim, menilai integrasi fasilitas menjadi hal menarik. Gelanggang olahraga, asrama atlet, dan sekolah berada dalam kawasan terpadu sehingga memudahkan proses pembinaan.

"Provinsi Jawa Tengah kami jadikan rujukan karena telah memiliki regulasi serta tata kelola penyelenggaraan keolahragaan dan kepemudaan yang sangat mutakhir..."

"Kawasan Jatidiri memperlihatkan sistem integrasi yang luar biasa, di mana gelanggang olahraga, asrama para atlet, dan sekolah SMANKO berada dalam satu kawasan terpadu," ujar Sri Untari.

Fasilitas inklusif dan kepedulian terhadap disabilitas

Delegasi juga mencermati fasilitas olahraga bagi penyandang disabilitas atau program paralimpiade di Jawa Tengah. Kelengkapan fasilitas ini disebut penting untuk membangun sistem olahraga yang lebih inklusi di Jawa Timur.

Program kepemudaan: fokus pada kelompok rentan

Di bidang kepemudaan, Komisi E mempelajari kebijakan Jawa Tengah yang mengarahkan program pemberdayaan pada pemuda dari keluarga rentan (desil 1 dan 2). Program meliputi pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi keterampilan kerja bagi Generasi Z dan Milenial.

"Langkah membina dan mensertifikasi pemuda di desil 1 dan 2 agar berdaya mandiri merupakan praktik baik yang patut diapresiasi," kata Sri Untari.

Langkah selanjutnya

Hasil studi banding akan dibahas lebih lanjut antara Komisi E, Pemprov Jatim, dan pemangku kepentingan lain untuk menyempurnakan draf Raperda. Tujuannya agar regulasi baru tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga memiliki desain pembinaan atlet dan kepemudaan yang terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan.

Kunjungan Komisi E DPRD Jatim ke Jawa Tengah untuk studi banding keolahragaan

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait