Lokal

Medan Perkuat Data PTSL untuk Optimalkan Penerimaan BPHTB

Bagikan:
Pertemuan Bapenda dan Kantor Pertanahan Medan untuk sinkronisasi data PTSL

Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar koordinasi data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Kantor Pertanahan Kota Medan pada Selasa (21/7). Pertemuan bertujuan memutakhirkan basis data perpajakan untuk mengidentifikasi objek tanah bersertifikat dan meningkatkan penerimaan BPHTB.

Koordinasi antarinstitusi

Rombongan Bapenda dipimpin oleh M Agha Novrian dan diwakili Sahlan Romadhon Nasution. Mereka didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis serta jajaran lain. Kedatangan disambut Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, bersama pejabat kantor pertanahan.

Tujuan sinkronisasi data

Pertemuan membahas penguatan mekanisme pertukaran data Program PTSL sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas data objek dan subjek pajak. Sinkronisasi dimaksudkan agar setiap objek yang bersertifikat melalui PTSL dapat teridentifikasi akurat dalam basis data perpajakan daerah.

Jenis data yang dibahas

Para pihak menggarisbawahi kebutuhan data rinci untuk mendukung administrasi perpajakan yang tertib. Data yang dibahas meliputi:

  • Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Alamat objek dan subjek hak atas tanah
  • Data peserta Program PTSL periode 2018–2025

Data tersebut akan menjadi dasar pemutakhiran database serta memperkuat pengawasan dan penagihan BPHTB.

Kutipan pimpinan Bapenda

"Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memperkuat validitas data objek dan subjek pajak, khususnya yang berkaitan dengan Program PTSL. Dengan dukungan data yang lebih lengkap dan terintegrasi, proses pemutakhiran basis data serta optimalisasi penerimaan BPHTB dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan," ujar Sahlan Romadhon Nasution.

Dampak pada layanan publik dan PAD

Bapenda menyatakan apresiasi atas sinergi dengan Kantor Pertanahan. Integrasi data yang lebih baik diharapkan mempercepat pelayanan publik, meningkatkan akurasi data perpajakan, dan mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ke depan

Kedua instansi sepakat melanjutkan koordinasi untuk menyusun mekanisme pertukaran data teknis dan jadwal pemutakhiran. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan membangun tata kelola perpajakan yang modern, akuntabel, dan berbasis data melalui sinergi berkelanjutan dengan pemangku kepentingan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait