Lokal

Polres Siantar Tangkap Pria Bawa 1,50 Gram Sabu

Bagikan:
Ilustrasi polisi mengamankan barang bukti narkotika saat penangkapan

Polres Siantar menangkap RDS (34), warga Kompleks Perusda Ringroad, Kelurahan Sipinggan, Balikpapan Selatan, karena membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi Jumat malam, 15 Mei, di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.

Penangkapan dan barang bukti

Awal penangkapan berawal dari informasi yang diterima personel kepolisian tentang seorang pria yang diduga membawa narkotika. Saat dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan barang bukti di kantong celana pelaku.

Saat penggeledahan dari kantong celana pelaku didapati barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi sabu seberat 1,50 gram serta handphone,

Barang bukti utama yang disita adalah 1,50 gram sabu dalam plastik klip dan sebuah telepon seluler. Setelah penindakan awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pemeriksaan dan pengembangan

Personel membawa RDS bersama barang bukti ke Mapolres Siantar guna proses penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi melakukan pemeriksaan tolak ukur identitas, riwayat pergerakan, serta dugaan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Awal informasi dan langkah penegakan

Kasat Narkoba Polres Siantar menyebutkan penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Informasi publik menjadi titik awal bagi petugas untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Polisi menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan kasus juga mencakup administrasi penyitaan barang bukti dan penyusunan berkas perkara untuk proses peradilan.

Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Siantar. Proses hukum berikutnya akan menentukan langkah penuntutan dan sidang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!