RSUD Pirngadi Bantah Usir Pasien Korban Tembak, Jelaskan Perawatan
MEDAN – Manajemen RSUD dr Pirngadi Medan membantah tudingan mengusir pasien korban penembakan, Guntur Sugoro. Rumah sakit menyatakan pasien sudah mendapat penanganan medis sesuai prosedur sejak masuk IGD pada 12 Mei 2026.
Kronologi perawatan pasien
Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD dr Pirngadi, Mardohar Tambunan, menyampaikan Guntur tiba di Instalasi Gawat Darurat pada 12 Mei 2026 pukul 23.45 WIB dalam keadaan sadar dengan luka tembak di punggung bawah kanan. "Pasien langsung mendapatkan tindakan medis. Pada 13 Mei 2026 pukul 00.05 WIB dilakukan pemasangan chest tube di kamar bedah COT," ujar Mardohar.
Setelah tindakan awal, pasien dipindahkan ke Ruang Tulip 2A sekitar pukul 02.15 WIB dalam kondisi compos mentis dan mendapat oksigen tiga liter. Rumah sakit juga melakukan tindakan WSD Emergency untuk menangani proyektil peluru yang masih bersarang.
Alasan rujukan dan ketersediaan spesialis
Mardohar menjelaskan RSUD Pirngadi tidak memiliki dokter spesialis bedah vaskuler atau Bedah BTKV yang diperlukan menangani proyektil peluru. Oleh karena itu rumah sakit menyiapkan surat rujukan ke rumah sakit mitra, termasuk RS Bhayangkara.
"Pasien itu sebelumnya dari RS Haji Medan. Kebetulan dokter spesialis kami untuk itu sudah tidak ada, maka kami rujuk ke rumah sakit lain sesuai regulasi terbaru yang diterbitkan Wali Kota Medan," kata Mardohar.
Pembiayaan dan dasar hukum perawatan
Manajemen menegaskan bahwa klaim BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung penanganan korban tembakan. Sebagai gantinya, perawatan menggunakan dasar hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026.
"BPJS memang tidak mengakomodir pasien yang terkena tembakan peluru. Maka pengobatannya menggunakan Perwal Nomor 26 Tahun 2026,"
Penolakan rujukan, pemulangan, dan perkembangan terakhir
Menurut pihak rumah sakit, keluarga pasien sempat mempertimbangkan rujukan sehingga proses pemindahan ke rumah sakit rujukan tidak langsung dilakukan. Rumah sakit juga mengaku telah berulang kali mengedukasi pasien terkait risiko proyektil yang masih ada dan perlunya operasi lanjutan.
"Surat penolakan pasien itu ada dibuatnya. Berulang kali begitu, lalu mau bagaimana lagi kami lakukan,"
Guntur akhirnya pulang dengan rawat jalan pada 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB dalam kondisi stabil, dan diminta kembali jika muncul gejala lanjutan. Pada 24 Mei pasien menyatakan kesediaan menjalani operasi, namun tidak sampai datang ke rumah sakit.
Implikasi dan imbauan
RSUD Pirngadi menegaskan sekali lagi tidak pernah mengusir pasien. Rumah sakit menyarankan pemantauan berkala dan operasi bila kondisi memburuk karena keberadaan proyektil membawa risiko komplikasi serius. Pihak rumah sakit meminta keluarga dan pasien mempertimbangkan rujukan ke fasilitas dengan spesialis yang sesuai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PDIP Paluta Gelar Musancab untuk Perkuat Konsolidasi 12 PAC
DPC PDIP Paluta menggelar Musancab 23 Juli di Gunung Tua untuk memilih pimpinan PAC 12 kecamatan dan memperk...
Inalum Gelar IN-Journal Chapter II Dorong Jurnalisme Lingkungan
Inalum menggelar IN-Journal Chapter II bertema "Menulis Jejak untuk Bumi", melibatkan 53 jurnalis dan 65 kar...
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata di Rantauprapat
Polsek Bilah Hulu menangkap EF (50) di Rantauprapat terkait dugaan pengancaman bermodus senjata tajam; baran...
Tgk Abrar Muda Mundur dari PNA, Akhiri Era Politik di Aceh Selatan
Tgk. Abrar Muda resmi mundur dari kepengurusan dan keanggotaan PNA efektif 22 Juli 2026, meninggalkan era pa...
Kelangkaan Semen di Deliserdang Ganggu Pekerjaan Konstruksi
Kelangkaan semen di Deliserdang mengganggu proyek konstruksi; Gapensi minta Bupati dan polisi usut distribus...
Bapenda Medan Intensifkan Penagihan Tunggakan untuk Perkuat PAD
Bapenda Kota Medan intensifkan penagihan tunggakan PBB-P2 dan pajak restoran untuk tegakkan kepatuhan serta...