Lokal

Ombudsman Cabut SK 7 Kepling, Pemko Tebingtinggi Jadwalkan Pilkepling Ulang

Bagikan:
Press rilis DP3APM Tebingtinggi pengumuman pembatalan 7 kepling

TEBINGTINGGI — Pemerintah Kota Tebingtinggi menggelar press rilis terkait pembatalan tujuh surat keputusan (SK) kepling oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Acara berlangsung di aula Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Jalan Gunung Dempo, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Jumat (25/9).

Pengumuman dan penanganan hukum

Rilis itu dihadiri Kepala Dinas DP3APM Syah Irwan, SKM, M.Kes, serta kuasa hukum Pemko Tebingtinggi Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM. Dalam sambutan singkat, Syah Irwan menyerahkan penjelasan teknis kepada tim hukum untuk menjelaskan hasil pemeriksaan Ombudsman.

"Pemaparan LHP Ombudsman dan tindak lanjut soal permasalahan pilkepling akan disampakan oleh kuasa hukum Pemko Tebingtinggi, Ir Pahala Sitorus, SH, MH, MM,"

Alasan pembatalan dan arahan Ombudsman

Kuasa hukum Pemko, Pahala Sitorus, menyatakan sesuai arahan Ombudsman, tujuh SK kepling dicabut dan perlu diadakan pemilihan ulang. Dia menyebut pencopotan harus selesai sebelum 1 Oktober 2026.

"Sesuai arahan ombudsman, 7 kepling sk nya telah dicopot sebelum 1 oktober 2026, dan akan dilaksanakan pemilihan ulang,"

Pahala merinci penyebab pembatalan bersifat bervariasi. Dua kepling diduga terafiliasi partai politik. Satu kasus terjadi karena panitia pemilihan tidak menandatangani berkas. Empat kasus lain bermasalah pada prosedur di tingkat kecamatan.

Jadwal dan hak calon

Pemko, bersama DP3APM, saat ini menjadwalkan pemilihan ulang. Waktu pasti akan ditentukan melalui musyawarah yang dipimpin Kepala Dinas DP3APM bersama pihak terkait.

Pahala menegaskan kepling yang SK-nya dicabut tetap berhak mencalon kembali. Syarat pencalonan harus dipenuhi seperti calon lain.

"Kepling yang sknya telah dicabut tetap boleh mencalon, haknya sama dengan masyarakat lain yang ingin mencalon, yang penting syarat-syarat dilengkapi,"

Dampak dan langkah selanjutnya

Keputusan Ombudsman memaksa Pemerintah Kota memperbaiki tata proses pemilihan tingkat kelurahan. Selain menjadwalkan pemilihan ulang, pemko harus memastikan semua prosedur administrative dan kepanitiaan sesuai aturan.

Proses pemilihan ulang dipantau agar tidak kembali menimbulkan masalah serupa. Masyarakat diimbau mengikuti pengumuman resmi dari DP3APM untuk informasi pendaftaran dan persyaratan calon.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait