Ombudsman Cabut SK 7 Kepling, Pemko Tebingtinggi Jadwalkan Pilkepling Ulang
TEBINGTINGGI — Pemerintah Kota Tebingtinggi menggelar press rilis terkait pembatalan tujuh surat keputusan (SK) kepling oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Acara berlangsung di aula Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Jalan Gunung Dempo, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Jumat (25/9).
Pengumuman dan penanganan hukum
Rilis itu dihadiri Kepala Dinas DP3APM Syah Irwan, SKM, M.Kes, serta kuasa hukum Pemko Tebingtinggi Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM. Dalam sambutan singkat, Syah Irwan menyerahkan penjelasan teknis kepada tim hukum untuk menjelaskan hasil pemeriksaan Ombudsman.
"Pemaparan LHP Ombudsman dan tindak lanjut soal permasalahan pilkepling akan disampakan oleh kuasa hukum Pemko Tebingtinggi, Ir Pahala Sitorus, SH, MH, MM,"
Alasan pembatalan dan arahan Ombudsman
Kuasa hukum Pemko, Pahala Sitorus, menyatakan sesuai arahan Ombudsman, tujuh SK kepling dicabut dan perlu diadakan pemilihan ulang. Dia menyebut pencopotan harus selesai sebelum 1 Oktober 2026.
"Sesuai arahan ombudsman, 7 kepling sk nya telah dicopot sebelum 1 oktober 2026, dan akan dilaksanakan pemilihan ulang,"
Pahala merinci penyebab pembatalan bersifat bervariasi. Dua kepling diduga terafiliasi partai politik. Satu kasus terjadi karena panitia pemilihan tidak menandatangani berkas. Empat kasus lain bermasalah pada prosedur di tingkat kecamatan.
Jadwal dan hak calon
Pemko, bersama DP3APM, saat ini menjadwalkan pemilihan ulang. Waktu pasti akan ditentukan melalui musyawarah yang dipimpin Kepala Dinas DP3APM bersama pihak terkait.
Pahala menegaskan kepling yang SK-nya dicabut tetap berhak mencalon kembali. Syarat pencalonan harus dipenuhi seperti calon lain.
"Kepling yang sknya telah dicabut tetap boleh mencalon, haknya sama dengan masyarakat lain yang ingin mencalon, yang penting syarat-syarat dilengkapi,"
Dampak dan langkah selanjutnya
Keputusan Ombudsman memaksa Pemerintah Kota memperbaiki tata proses pemilihan tingkat kelurahan. Selain menjadwalkan pemilihan ulang, pemko harus memastikan semua prosedur administrative dan kepanitiaan sesuai aturan.
Proses pemilihan ulang dipantau agar tidak kembali menimbulkan masalah serupa. Masyarakat diimbau mengikuti pengumuman resmi dari DP3APM untuk informasi pendaftaran dan persyaratan calon.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Warga Sibuhuan Mendesak Perbaikan Jalan Listrik & Pejuang 45
Warga Sibuhuan mendesak perbaikan Jalan Listrik dan Pejuang 45 yang rusak parah dan tergenang; drainase ters...
Sergai FC Kalah Tipis 3-4 dari Polresta Deli Serdang di Laga Persahabatan
Sergai FC yang diperkuat Bupati dan Wabup kalah tipis 3-4 dari Polresta Deli Serdang pada laga persahabatan...
Sumut Targetkan Vaksinasi 15.000 Hewan pada Bulan Bakti Peternakan
Pemprov Sumut gelar Bulan Bakti Peternakan dan WRD 2026, menargetkan vaksinasi rabies massal 15.000 hewan se...
Polda Sumut Didesak Usut Tipu Gelap Proyek Penimbunan 4 Hektar
Korban laporkan dugaan tipu gelap proyek penimbunan 4 hektar di Deliserdang; kerugian miliaran, Polda Sumut...
Sofyan Tan Dorong Pendidikan Gratis Sampai Perguruan Tinggi
Anggota DPR Sofyan Tan mendorong pemerintah mewujudkan pendidikan gratis sampai perguruan tinggi dengan mema...
REX Peunayong Kembali Beroperasi sebagai Warung Kopi Modern
REX Peunayong kembali beroperasi sebagai warung kopi modern setelah vakum, diresmikan 22/9 dengan dukungan p...