PGS Solo Tutup Permanen karena Gagal Investasi, Bukan Sepi Pembeli
PGS (Pusat Grosir Solo) di Jalan Mayor Sunaryo, Kawasan Gladag, Solo, resmi ditutup permanen menyusul putusan kepailitan akibat kegagalan investasi internal. Penutupan terlihat lengkap pada Rabu, 5 Agustus 2026, ketika sebagian besar kios telah kosong dan pedagang mulai mengemas barang.
Penutupan: sebab dan waktu
Penutupan PGS bukanlah dampak menurunnya pengunjung. Manajemen menyatakan proses ini dipicu oleh masalah investasi yang berujung pada putusan pailit oleh pengadilan. Kondisi itu memaksa kurator melakukan audit dan mengosongkan lokasi.
Manager Marketing Communications (Marcom) PGS, Bachtiar Ibnu Fadli, menegaskan perbedaan penyebab tutupnya pusat grosir ini.
"PGS ini bukan pailit karena tidak laku atau sepi. Statusnya dipailitkan karena ada persoalan investasi yang gagal di internal manajemen. Itu berbeda,"
Kunjungan dan fasilitas hingga akhir operasi
Hingga mendekati penutupan, tingkat kunjungan PGS masih tergolong tinggi dibanding pusat grosir lain di Solo. Banyak wisatawan luar daerah tetap memilih belanja di sana karena kenyamanan dan fasilitas memadai.
Salah satu keunggulan yang disebutkan adalah tersedianya area parkir khusus bus wisata, sehingga PGS tetap menjadi tujuan belanja batik dan tekstil bagi pelancong.
Dampak pada pedagang dan relokasi
Saat beroperasi, PGS sempat menampung sekitar 700 kios. Namun angka penyewa menyusut drastis sehingga tersisa sekitar 60 kios pada akhir masa operasional.
Para pedagang diwajibkan mengosongkan kios setelah proses audit oleh kurator selesai. Mereka diberi tenggat waktu tujuh hari untuk memindahkan seluruh dagangan.
"Kami memiliki tiga kios yang sebelumnya dikelola di PGS, kini hanya sanggup menyewa satu kios saja di tempat baru,"
Beberapa pedagang memilih pindah ke lokasi lain, sementara sebagian kecil terpaksa mengoperasikan usaha dari rumah karena keterbatasan modal. Pilihan relokasi yang disebutkan antara lain:
- Pasar Klewer
- Beteng Trade Center (BTC)
- Operasional dari rumah masing-masing
Proses kepailitan dan prospek ke depan
Nahkoda gedung kini berada di tangan kurator dan putusan pengadilan yang terkait proses kepailitan. Nasib bangunan dan kemungkinan pemilik baru akan bergantung pada langkah hukum dan penanganan aset berikutnya.
Untuk pedagang, penutupan ini menghadirkan tantangan likuiditas dan kebutuhan penyesuaian lokasi usaha. Dampaknya terasa pada banyak pelaku usaha kecil yang mengandalkan PGS sebagai basis perdagangan dan tujuan wisata belanja.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KAI Kelola 2.997,99 Ton Limbah Operasional pada 2025
KAI mengelola 2.997,99 ton limbah daur ulang pada 2025, naik 36,31% dari 2024, bagian dari penerapan ekonomi...
Whiz Prime Malang Gelar 'Merah Putih Salebration' Sambut HUT RI
Whiz Prime Malang meluncurkan program "Merah Putih Salebration" untuk memeriahkan HUT RI; detail acara dan p...
Camilan Indonesia Tembus Arab Saudi, Ekspor Perdana Rp289 Juta
PT Cipta Rasa Food ekspor perdana camilan ke Arab Saudi senilai USD16.045 (Rp288,8 juta), difasilitasi Kemen...
OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Berlaku Kuartal III 2026
OJK menargetkan aturan demutualisasi BEI berlaku kuartal III 2026; RPOJK sedang diselesaikan untuk mengatur...
Lautan Luas Gandeng Greenvolt, Transisi Energi Jadi Strategi Bisnis
Lautan Luas dan Greenvolt menandatangani HoA (4 Aug 2026) untuk mempercepat energi bersih; Greenvolt targetk...
Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Pemerintah menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 1 November 2026 demi menunggu perbaikan k...