Politik

Surabaya Siapkan Perwali untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Bagikan:
Inspeksi dan pembinaan P3RT serta penampungan PRT di Surabaya

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk memberi kepastian hukum dan mencegah praktik penempatan yang merugikan. Kebijakan ini diputuskan menyusul temuan masalah penampungan tidak layak, ketidakpastian pekerjaan, beban biaya, serta perusahaan penempatan yang belum berizin.

Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan rencana Perwali saat memberikan pembinaan kepada 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Balai Kota Surabaya pada Senin, 28 September 2026. Tujuannya untuk menjamin keselamatan, hak, dan keberlangsungan kerja PRT di kota ini.

Aturan daerah selaras regulasi pusat

Eri menegaskan Perwali akan mengacu pada regulasi pemerintah pusat, tetapi diperlukan ketentuan di tingkat kota agar proses penempatan lebih pasti dan terlindungi. Ia menekankan agar P3RT tidak membebani calon pekerja dengan biaya hidup ketika belum ada kepastian kerja.

"Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri, maka kita atur dalam Perwali,"

Eri menambahkan bahwa calon PRT seharusnya ditempatkan setelah ada kepastian kebutuhan dari pemberi kerja. Dengan demikian calon pekerja tidak tinggal berbulan-bulan di penampungan tanpa pekerjaan tetapi tetap menanggung biaya.

Temuan inspeksi: fasilitas dan praktik bermasalah

Inspeksi mendadak Pemkot mengungkap sejumlah masalah di lapangan. Ditemukan penampungan dengan fasilitas tidak layak, pembatasan komunikasi dengan keluarga, denda pengunduran diri, serta pemotongan biaya yang tidak transparan.

Eri meminta penampungan menyediakan fasilitas layak, termasuk kamar dengan ventilasi memadai, dan menghargai hak asasi manusia. Ia memberi contoh kondisi tidur di lantai tanpa ventilasi sebagai hal yang tak dapat ditolerir.

Perizinan, inventarisasi, dan publikasi

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyatakan Perwali juga menjadi alat menata P3RT yang beroperasi secara legal. Pemkot akan menginventarisasi tempat atau perusahaan yang menempatkan PRT dan mengarahkan pengelola yang belum berizin untuk melengkapi perizinan melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain verifikasi 12 P3RT yang sudah mengikuti pembinaan, P3RT yang memenuhi syarat akan dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat memiliki rujukan saat membutuhkan jasa penempatan.

Standar perlindungan dan dukungan Kemnaker

Perlindungan PRT disepakati harus mencakup hak dasar seperti upah dan THR, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, tempat tinggal yang layak, makanan memadai, serta kebebasan beribadah. Pemerintah daerah diminta memastikan adanya perjanjian kerja yang jelas antara semua pihak terkait.

"Jangan sampai ada pekerja rumah tangga yang teraniaya. Perlindungan itu juga untuk pemberi kerja agar tercipta aturan yang adil,"

kata Anna Kurnianingsih, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI. Ia mendukung Perwali dan menekankan pentingnya sinkronisasi dengan ketentuan nasional.

Pemkot akan melibatkan DPM-PTSP, DPRKPP, dan Satpol PP untuk menertibkan P3RT yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan menata ekosistem penempatan PRT di Surabaya menjadi lebih kondusif dan humanistis.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait