Permen UMKM 2026: E‑commerce Dilarang Naikkan Biaya Seller Sepihak
Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 pada 22 Juni 2026. Peraturan ini mengatur hubungan kemitraan antara platform e‑commerce dan usaha mikro serta kecil (UMK). Inti aturan: platform dilarang menetapkan atau mengubah biaya yang dibebankan kepada UMK secara sepihak.
Poin utama regulasi
Permen ini memberi payung hukum baru untuk perlindungan seller online. Regulasi bernama PMSE itu mewajibkan platform mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang berlaku bagi UMK. Selain itu, biaya harus transparan dari besaran sampai mekanisme perhitungannya.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya. Yang mana nantinya biaya itu dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,”
Transparansi dan mekanisme perubahan biaya
Aturan menegaskan bahwa perubahan komponen biaya hanya boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Untuk menjaga keterbukaan, platform wajib memberi pemberitahuan paling lambat 90 hari sebelum perubahan biaya berlaku.
Jika UMK keberatan, tersedia mekanisme mediasi melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi dimasukkan ke amandemen perjanjian yang mengikat kedua pihak.
“Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian. Dan juga bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,”
Insentif untuk produk lokal
Selain perlindungan, peraturan memberi insentif bagi produk dalam negeri. Platform kategori non‑UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50% untuk setiap transaksi yang diperoleh UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri.
“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,”
Masa transisi dan percepatan implementasi
Permen memberikan masa transisi hingga enam bulan. Namun, pemerintah menyatakan akan mempercepat penerapan bila kesiapan teknis dan infrastruktur sudah terpenuhi. Tujuannya agar manfaat insentif cepat dinikmati pelaku usaha.
“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan,”
Implikasi bagi pelaku usaha
Aturan ini berpotensi menata ulang praktik bisnis platform dan memberi kepastian biaya untuk UMK. Ke depan, kepatuhan platform terhadap transparansi biaya dan pemberian insentif menjadi kunci efektivitas regulasi.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
PNM Buka Akses Pasar untuk Usaha Ultra Mikro di Final PFL 2026
PNM memfasilitasi 20 nasabah Mekaar berjualan di Final PFL 2026 untuk memperluas pasar dan memperkuat usaha...
Pelanggan Bengkulu Menangi Mobil Listrik dari Pacific Paint
M. Nasir dari Bengkulu memenangkan satu unit mobil listrik BYD ATTO 1 lewat Program Promo HEBAT Slank Pacifi...
Uang Beredar Tembus Rp10.415,9T pada Mei 2026, Dipicu M1 dan Kredit
Uang beredar M2 mencapai Rp10.415,9 triliun pada Mei 2026, tumbuh 10,8% yoy, didorong oleh M1 dan penyaluran...
IHSG Ditutup Melemah 0,25% Saat Pasar Tunggu Pengumuman MSCI
IHSG turun 0,25% ke 6.161,33 pada 23 Juni 2026; investor menanti hasil review MSCI yang berpotensi memicu vo...
Purbaya Ancam Sanksi Berat untuk Pelaku Impor Pakaian Bekas
Menkeu Purbaya ancam sanksi lebih berat kepada pelaku impor pakaian bekas ilegal usai penindakan di Tanjung...
IHSG Terkoreksi 1,29% ke 6.037,52 pada Sesi I Bursa
IHSG terkoreksi 1,29% ke 6.037,52 pada akhir sesi I; nilai transaksi Rp6,6 triliun. Pasar menunggu paket sti...