Permen UMKM 2026: E‑commerce Dilarang Naikkan Biaya Seller Sepihak
Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 pada 22 Juni 2026. Peraturan ini mengatur hubungan kemitraan antara platform e‑commerce dan usaha mikro serta kecil (UMK). Inti aturan: platform dilarang menetapkan atau mengubah biaya yang dibebankan kepada UMK secara sepihak.
Poin utama regulasi
Permen ini memberi payung hukum baru untuk perlindungan seller online. Regulasi bernama PMSE itu mewajibkan platform mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang berlaku bagi UMK. Selain itu, biaya harus transparan dari besaran sampai mekanisme perhitungannya.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya. Yang mana nantinya biaya itu dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,”
Transparansi dan mekanisme perubahan biaya
Aturan menegaskan bahwa perubahan komponen biaya hanya boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Untuk menjaga keterbukaan, platform wajib memberi pemberitahuan paling lambat 90 hari sebelum perubahan biaya berlaku.
Jika UMK keberatan, tersedia mekanisme mediasi melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi dimasukkan ke amandemen perjanjian yang mengikat kedua pihak.
“Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian. Dan juga bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,”
Insentif untuk produk lokal
Selain perlindungan, peraturan memberi insentif bagi produk dalam negeri. Platform kategori non‑UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50% untuk setiap transaksi yang diperoleh UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri.
“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,”
Masa transisi dan percepatan implementasi
Permen memberikan masa transisi hingga enam bulan. Namun, pemerintah menyatakan akan mempercepat penerapan bila kesiapan teknis dan infrastruktur sudah terpenuhi. Tujuannya agar manfaat insentif cepat dinikmati pelaku usaha.
“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan,”
Implikasi bagi pelaku usaha
Aturan ini berpotensi menata ulang praktik bisnis platform dan memberi kepastian biaya untuk UMK. Ke depan, kepatuhan platform terhadap transparansi biaya dan pemberian insentif menjadi kunci efektivitas regulasi.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.