Ditjenpas Periksa 55 Warga Binaan di Lapas Cibinong
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memeriksa 55 warga binaan terkait temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan Ombudsman dan telah melibatkan pemeriksaan pegawai; hingga kini total 90 orang telah diperiksa, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Pemeriksaan dipaparkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026. Tim pemeriksa berasal dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) Ditjenpas.
Pemeriksaan warga binaan dan klasifikasi
Mashudi merinci komposisi warga binaan yang diperiksa. Sebanyak 21 orang adalah warga binaan asimilasi yang berada di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi). Selain itu, 33 orang merupakan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), dan satu orang diperiksa terkait perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
"Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi). 33 warga binaan perkara tipikor, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," ujar Mashudi.
Pemeriksaan pegawai dan tindakan administratif
Selain warga binaan, Ditjenpas menargetkan pemeriksaan pegawai Lapas Cibinong. Hingga laporan terakhir, sebanyak 35 pegawai sudah diperiksa. Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural untuk mendalami temuan Ombudsman dan memastikan tanggung jawab pejabat atas kondisi yang ditemukan di lapangan.
Rinciannya, lima pejabat yang dinonaktifkan meliputi:
- Kepala Lapas
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
- Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
- Kepala Urusan Umum (Kaur Umum)
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan lagi dari pegawai. Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan.
Agenda pemeriksaan dan fokus temuan
Rudi menjelaskan pemeriksaan diarahkan untuk membandingkan temuan internal dengan hasil pengawasan Ombudsman serta memastikan kondisi faktual di lapas. Tim pemeriksa akan mendalami penyebab perbedaan temuan dan menindaklanjuti sesuai arahan menteri.
Proses pemeriksaan masih berjalan. Pemeriksaan lanjutan terhadap pegawai dan verifikasi bukti menjadi langkah kunci untuk menentukan sanksi administratif atau rekomendasi perbaikan layanan di Lapas Cibinong.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapasitas Lapas Cibinong 216%: DPR Minta Penjelasan
Komisi XIII DPR sebut Lapas Kelas IIA Cibinong overkapasitas 216% per 27 Sep 2026 dan minta penjelasan distr...
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Pemerintah Sebut Faktor Avtur dan Geopolitik
Menteri Haji menyebut biaya haji 2027 berpotensi naik akibat kenaikan avtur dan situasi geopolitik; angka ma...
DPR Dorong Audit Lapas usai Temuan 'Kluster Mewah' Cibinong
Komisi XIII DPR dorong audit tata kelola lapas setelah temuan 'kluster mewah' di Lapas Cibinong, termasuk us...
Temuan 'Kluster Mewah' Tegaskan Masalah Tata Kelola Lapas
Ombudsman sebut temuan "kluster mewah" di Lapas Cibinong mempertegas masalah tata kelola, termasuk overcapac...
Presiden Panggil Menhaj dan Wamenhaj Bahas Biaya Haji 2027
Presiden Prabowo memanggil Menhaj dan Wamenhaj ke Istana, 28 Sep 2026, untuk membahas BPIH 2027 dan rekonstr...
Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas 2027: Alasan KemenESDM
Pemerintah menurunkan alokasi subsidi LPG 3 kg menjadi 8.000 metrik ton dalam RAPBN 2027 untuk kurangi impor...