Politik

Perda UMKM Gresik Dorong Kemitraan Lokal dan Akses Pembiayaan

Bagikan:
Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Desa Melirang, Gresik

Gresik, 24 Mei 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendorong penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat bersaing di tengah derasnya aliran investasi dan industrialisasi. Upaya utama dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah, yang dilaksanakan di Desa Melirang, Kecamatan Bungah.

Perda dan prinsip prioritas wilayah

Perda Nomor 5 Tahun 2024 menjadi instrumen untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk lokal. Regulasi ini menempatkan kewajiban bagi perusahaan besar dan menengah untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, serta mengamanatkan azas prioritas wilayah.

Dengan prinsip tersebut, investor dan perusahaan wajib mengutamakan penyerapan produk dan jasa UMKM setempat sebelum bermitra dengan pelaku dari luar daerah. Tujuannya untuk memastikan manfaat investasi mengalir langsung ke ekonomi lokal.

Pola kemitraan yang dapat diadopsi

Perda membuka beberapa pola kemitraan yang fleksibel agar UMKM bisa terlibat dalam rantai nilai industri. Bentuk kemitraan ini dirancang agar UMKM tidak hanya menjadi penonton, tetapi berperan aktif.

  • Model inti-plasma
  • Skema subkontrak
  • Waralaba dan distribusi
  • Keterlibatan langsung dalam supply chain industri

"UMKM harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, perda ini hadir untuk memastikan ada kolaborasi yang sehat antara usaha besar dan UMKM," kata Noto Utomo, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, saat sosialisasi di Desa Melirang.

Dukungan pembiayaan dan pendampingan

Selain mengatur kemitraan, Perda ini memperluas sumber pembiayaan bagi UMKM. Selain dana daerah dan pusat, aturan membuka peluang dana hibah serta program pembiayaan dari BUMN dan BUMD.

Pemerintah Kabupaten diposisikan sebagai fasilitator, regulator, dan stimulator. Pemerintah wajib mempermudah akses perizinan, memperkuat kelembagaan, menyediakan pusat informasi usaha, serta memberikan pendampingan teknis di lapangan.

"Ke depan, UMKM Gresik harus mampu naik kelas. Kehadiran pemerintah melalui kemudahan regulasi dan pendampingan ini diharapkan bisa membuat pelaku usaha kecil berkembang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi," ujar Noto Utomo.

Implikasi dan langkah ke depan

Implementasi perda ini akan menentukan seberapa cepat UMKM lokal menikmati manfaat industrialisasi. Monitoring pelaksanaan, kepatuhan perusahaan besar terhadap aturan prioritas wilayah, dan efektifitas program pembiayaan menjadi kunci keberhasilan.

Untuk informasi terkait kegiatan sosialisasi dan kebijakan daerah, pembaca dapat menelusuri publikasi resmi atau mengikuti pengumuman pemerintah daerah.

Baca juga: Informasi PDI Perjuangan Jawa Timur di Google News

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait