Perda UMKM Gresik Dorong Kemitraan Lokal dan Akses Pembiayaan
Gresik, 24 Mei 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendorong penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat bersaing di tengah derasnya aliran investasi dan industrialisasi. Upaya utama dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah, yang dilaksanakan di Desa Melirang, Kecamatan Bungah.
Perda dan prinsip prioritas wilayah
Perda Nomor 5 Tahun 2024 menjadi instrumen untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk lokal. Regulasi ini menempatkan kewajiban bagi perusahaan besar dan menengah untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, serta mengamanatkan azas prioritas wilayah.
Dengan prinsip tersebut, investor dan perusahaan wajib mengutamakan penyerapan produk dan jasa UMKM setempat sebelum bermitra dengan pelaku dari luar daerah. Tujuannya untuk memastikan manfaat investasi mengalir langsung ke ekonomi lokal.
Pola kemitraan yang dapat diadopsi
Perda membuka beberapa pola kemitraan yang fleksibel agar UMKM bisa terlibat dalam rantai nilai industri. Bentuk kemitraan ini dirancang agar UMKM tidak hanya menjadi penonton, tetapi berperan aktif.
- Model inti-plasma
- Skema subkontrak
- Waralaba dan distribusi
- Keterlibatan langsung dalam supply chain industri
"UMKM harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, perda ini hadir untuk memastikan ada kolaborasi yang sehat antara usaha besar dan UMKM," kata Noto Utomo, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, saat sosialisasi di Desa Melirang.
Dukungan pembiayaan dan pendampingan
Selain mengatur kemitraan, Perda ini memperluas sumber pembiayaan bagi UMKM. Selain dana daerah dan pusat, aturan membuka peluang dana hibah serta program pembiayaan dari BUMN dan BUMD.
Pemerintah Kabupaten diposisikan sebagai fasilitator, regulator, dan stimulator. Pemerintah wajib mempermudah akses perizinan, memperkuat kelembagaan, menyediakan pusat informasi usaha, serta memberikan pendampingan teknis di lapangan.
"Ke depan, UMKM Gresik harus mampu naik kelas. Kehadiran pemerintah melalui kemudahan regulasi dan pendampingan ini diharapkan bisa membuat pelaku usaha kecil berkembang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi," ujar Noto Utomo.
Implikasi dan langkah ke depan
Implementasi perda ini akan menentukan seberapa cepat UMKM lokal menikmati manfaat industrialisasi. Monitoring pelaksanaan, kepatuhan perusahaan besar terhadap aturan prioritas wilayah, dan efektifitas program pembiayaan menjadi kunci keberhasilan.
Untuk informasi terkait kegiatan sosialisasi dan kebijakan daerah, pembaca dapat menelusuri publikasi resmi atau mengikuti pengumuman pemerintah daerah.
Baca juga: Informasi PDI Perjuangan Jawa Timur di Google News
Berita Terkait
Pelantikan PAC Gresik: Kreativitas Dipacu, Hadiah Juara Berupa Kambing
Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik menantang 18 PAC tampil kreatif saat pelantikan; juara 1 PAC Kebomas, juara...
PDIP Kota Batu Lantik PAC untuk Perkuat Kader Hadapi Pemilu 2029
DPC PDI Perjuangan Kota Batu melantik PAC pada 24 Mei untuk memperkuat struktur dan regenerasi kader jelang...
Sanggar Sekar Taji Memukau di Pelantikan PAC PDI Perjuangan Batu
Sanggar Tari Sekar Taji membuka pelantikan PAC PDIP Kota Batu (24/5/2026) dengan Tari Gading Alit dan Tari M...
Petani Tembakau Ngawi Siapkan Lahan Jelang El Niño 2026
Petani tembakau Ngawi persiapkan semaian menyongsong El Niño 2026, namun kenaikan biaya produksi menjadi tan...
Widarto: PAC PDIP Jember Harus Jadi Solusi Rakyat
Ketua DPC PDI Perjuangan Jember Widarto minta PAC dan ranting hadir jadi solusi rakyat saat pelantikan 341 p...
Widarto: PAC dan Ranting PDIP Jember Harus Jadi Solusi Rakyat
Widarto melantik 341 PAC PDI Perjuangan Jember (24 Mei 2026) dan menekankan disiplin, atribut pin Bung Karno...