Politik

DPRD Jatim Minta 3 Pergub Segera Dibuat untuk Perda Disabilitas

Bagikan:
Pertemuan DPRD Jawa Timur membahas Perda Disabilitas dan Pergub implementasi

SURABAYA — DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah daerah menyusun tiga Peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu enam bulan setelah pengesahan Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Jawa Timur. Langkah ini dimaksudkan agar Perda tidak berhenti pada pengesahan, melainkan segera diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi penyandang disabilitas.

Tiga Pergub prioritas

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyatakan Dinas Sosial Jawa Timur ditunjuk sebagai leading sector untuk menyusun regulasi turunan itu dengan melibatkan semua OPD terkait. Ia menekankan tiga Pergub harus rampung sesuai arahan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

"Yang pertama Pergubnya harus jadi dulu untuk implementasi Perda. Sesuai dengan perintah fasilitasi Mendagri itu ada tiga Pergub."

Ketiga Pergub yang dimaksud adalah:

  • Pergub pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD);
  • Pergub tentang R-ADPD, Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah;
  • Pergub pelaksanaan umum yang mengatur implementasi keseluruhan Perda.

Koordinasi lintas sektor

Sri Untari menekankan penyusunan regulasi turunannya membutuhkan koordinasi lintas OPD karena pemenuhan hak penyandang disabilitas menyentuh banyak sektor. Pemerintah daerah memberi waktu enam bulan agar Pergub dapat diselesaikan.

"Maka kita memberikan waktu enam bulan, leading sektornya nanti adalah Dinas Sosial. Dinas Sosial akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan semua OPD yang terkait untuk bisa membuat Pergub ini jalan,"

Beberapa OPD yang perlu dilibatkan antara lain:

  • Dinas Koperasi dan Industri;
  • Dinas Pariwisata;
  • Dinas Pendidikan;
  • Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Peran Komisi Disabilitas Daerah

Salah satu fokus utama adalah pembentukan KDD. Menurut Sri Untari, keberadaan KDD telah mendapat persetujuan dalam proses fasilitasi Kemendagri, sehingga Pergub menjadi dasar hukum agar KDD dapat menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan kebijakan.

"Nah, yang paling saya plong itu apa sih? KDD, Komisi Disabilitas Daerah. Itu oleh Kemendagri diberikan (disetujui), tidak ditolak sama sekali,"

Ia memberi contoh daerah lain yang sudah membentuk lembaga serupa namun belum berfungsi optimal karena belum ada Pergub pendukung. "Tapi sampai hari ini tidak bisa melaksanakan itu kan enggak ada Pergubnya. Sudah empat tahun enggak ada Pergub," ujar Sri Untari.

KDD direncanakan beranggotakan sembilan orang dengan komposisi minimal 50% berasal dari penyandang disabilitas. Sisanya bisa diisi akademisi, pegiat disabilitas, dan pemangku kepentingan terkait.

Harapan dan langkah selanjutnya

Sri Untari berharap implementasi Perda Disabilitas Jatim tidak hanya menjaga perlindungan, tetapi membuka ruang kemandirian bagi penyandang disabilitas di bidang kerja, ekonomi, pendidikan, pariwisata serta sains dan teknologi. Ia juga menekankan pentingnya perubahan sikap sosial untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi.

Dengan tenggat enam bulan, DPRD mendorong Dinas Sosial segera melakukan konsolidasi lintas OPD agar regulasi turunannya cepat selesai dan Perda dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait