DPRD Jatim Minta 3 Pergub Segera Dibuat untuk Perda Disabilitas
SURABAYA — DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah daerah menyusun tiga Peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu enam bulan setelah pengesahan Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Jawa Timur. Langkah ini dimaksudkan agar Perda tidak berhenti pada pengesahan, melainkan segera diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi penyandang disabilitas.
Tiga Pergub prioritas
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyatakan Dinas Sosial Jawa Timur ditunjuk sebagai leading sector untuk menyusun regulasi turunan itu dengan melibatkan semua OPD terkait. Ia menekankan tiga Pergub harus rampung sesuai arahan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
"Yang pertama Pergubnya harus jadi dulu untuk implementasi Perda. Sesuai dengan perintah fasilitasi Mendagri itu ada tiga Pergub."
Ketiga Pergub yang dimaksud adalah:
- Pergub pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD);
- Pergub tentang R-ADPD, Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah;
- Pergub pelaksanaan umum yang mengatur implementasi keseluruhan Perda.
Koordinasi lintas sektor
Sri Untari menekankan penyusunan regulasi turunannya membutuhkan koordinasi lintas OPD karena pemenuhan hak penyandang disabilitas menyentuh banyak sektor. Pemerintah daerah memberi waktu enam bulan agar Pergub dapat diselesaikan.
"Maka kita memberikan waktu enam bulan, leading sektornya nanti adalah Dinas Sosial. Dinas Sosial akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan semua OPD yang terkait untuk bisa membuat Pergub ini jalan,"
Beberapa OPD yang perlu dilibatkan antara lain:
- Dinas Koperasi dan Industri;
- Dinas Pariwisata;
- Dinas Pendidikan;
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Peran Komisi Disabilitas Daerah
Salah satu fokus utama adalah pembentukan KDD. Menurut Sri Untari, keberadaan KDD telah mendapat persetujuan dalam proses fasilitasi Kemendagri, sehingga Pergub menjadi dasar hukum agar KDD dapat menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan kebijakan.
"Nah, yang paling saya plong itu apa sih? KDD, Komisi Disabilitas Daerah. Itu oleh Kemendagri diberikan (disetujui), tidak ditolak sama sekali,"
Ia memberi contoh daerah lain yang sudah membentuk lembaga serupa namun belum berfungsi optimal karena belum ada Pergub pendukung. "Tapi sampai hari ini tidak bisa melaksanakan itu kan enggak ada Pergubnya. Sudah empat tahun enggak ada Pergub," ujar Sri Untari.
KDD direncanakan beranggotakan sembilan orang dengan komposisi minimal 50% berasal dari penyandang disabilitas. Sisanya bisa diisi akademisi, pegiat disabilitas, dan pemangku kepentingan terkait.
Harapan dan langkah selanjutnya
Sri Untari berharap implementasi Perda Disabilitas Jatim tidak hanya menjaga perlindungan, tetapi membuka ruang kemandirian bagi penyandang disabilitas di bidang kerja, ekonomi, pendidikan, pariwisata serta sains dan teknologi. Ia juga menekankan pentingnya perubahan sikap sosial untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi.
Dengan tenggat enam bulan, DPRD mendorong Dinas Sosial segera melakukan konsolidasi lintas OPD agar regulasi turunannya cepat selesai dan Perda dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Pemuda Sumenep Didorong Perkuat Empat Pilar Kebangsaan
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Sumenep (28 Sept 2026) mendorong pemuda memperkuat Pancasila, UUD 1945...
Novita Hardini Salurkan Bantuan Air Bersih di Trenggalek
Novita Hardini memimpin penyaluran air bersih ke Desa Ngulan Etan, Trenggalek, sebagai respons darurat terha...
Novita Hardini: Negara dan Warga Bersinergi Atasi Krisis Air
Novita Hardini dorong sinergi negara dan masyarakat dalam penanganan krisis air bersih setelah menyalurkan b...
RUN IDI RUN Sumenep: 1.000+ Peserta Ramaikan Stadion Ahmad Yani
Lebih dari 1.000 warga mengikuti RUN IDI RUN di Stadion Ahmad Yani Sumenep (27/9/2026) untuk mendorong kebia...
Guntur Wahono: Persiapkan Gen Z Sambut Indonesia Emas 2045
Guntur Wahono minta Gen Z menyiapkan kapasitas menyongsong Indonesia Emas 2045 melalui pendidikan, literasi...
Banyuwangi Luncurkan Bapenda Online, Layanan Pajak 24 Jam
Pemkab Banyuwangi meluncurkan Bapenda Online, layanan pajak terintegrasi 24 jam yang memudahkan masyarakat m...