Politik

DPRD Jatim Dorong Tiga Pergub untuk Implementasi Perda Disabilitas

Bagikan:

SURABAYA — DPRD Jawa Timur meminta penyusunan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) segera diselesaikan setelah pengesahan Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas. Dorongan itu disampaikan agar Perda tidak hanya berhenti pada pengesahan, tetapi bisa langsung diterapkan dalam enam bulan ke depan melalui koordinasi antarpemerintah daerah.

DPRD Tetapkan Batas Waktu dan Leading Sector

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menyatakan pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan untuk menyiapkan ketiga Pergub tersebut. Ia menunjuk Dinas Sosial Jawa Timur sebagai leading sector yang wajib melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Yang pertama Pergubnya harus jadi dulu untuk implementasi Perda. Sesuai dengan perintah fasilitasi Mendagri itu ada tiga Pergub,"

Apa saja tiga Pergub itu?

Sri Untari merinci tiga regulasi turunan yang harus disusun:

  • Pergub pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD);
  • Pergub tentang R-ADPD atau Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah;
  • Pergub pelaksanaan keseluruhan kebijakan Perda Disabilitas.

"Satu, khusus KDD atau Komisi Disabilitas Daerah. Yang kedua, untuk Pergub tentang R-ADPD, Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah. Yang ketiga, Pergub pelaksanaan dari semuanya itu," ujar Sri Untari di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).

Koordinasi Lintas Sektor Dibutuhkan

Sri Untari menekankan penyusunan Pergub membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemenuhan hak penyandang disabilitas mencakup bidang sosial, pendidikan, ekonomi, pariwisata, kepemudaan, hingga olahraga.

Beberapa OPD yang perlu dilibatkan antara lain:

  • Dinas Koperasi dan Industri;
  • Dinas Pariwisata;
  • Dinas Pendidikan;
  • Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Ia meminta Dinas Sosial segera mengkonsolidasikan langkah bersama semua OPD agar penyusunan Pergub bisa berlangsung cepat dan terintegrasi.

Peran Komisi Disabilitas Daerah

Salah satu bagian penting adalah pembentukan KDD. Menurut Sri Untari, keberadaan KDD telah mendapat persetujuan dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Nah, yang paling saya plong itu apa sih? KDD, Komisi Disabilitas Daerah. Itu oleh Kemendagri diberikan (disetujui), tidak ditolak sama sekali,"

Pergub dianggap krusial agar KDD memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan fungsi advokasi terhadap program dan kebijakan berkaitan Perda Disabilitas.

Komposisi dan Fungsi KDD

KDD direncanakan beranggotakan sembilan orang. Komposisinya mengakomodasi keterlibatan penyandang disabilitas serta unsur akademisi, pegiat disabilitas, dan pihak terkait lainnya. Sri Untari menyatakan setidaknya 50 persen anggota berasal dari penyandang disabilitas.

"Nanti ada sembilan. 50 persen minimal disabilitas, yang 50 persen bisa dari unsur akademisi, dari pegiat disabilitas dan sebagainya,"

Harapan ke Depan

Sri Untari berharap Perda Disabilitas Jawa Timur tidak hanya melindungi, tetapi juga membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkembang dan mandiri di berbagai bidang: dunia kerja, ekonomi, pendidikan, pariwisata, serta sains dan teknologi.

Ia menekankan kemandirian harus diikuti perubahan sikap masyarakat agar penyandang disabilitas diterima tanpa stigma. Dengan adanya Pergub dan KDD yang berfungsi, implementasi Perda diharapkan menghasilkan perlindungan nyata dan peluang pemberdayaan bagi mereka.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait