DPRA Dukung Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara untuk PLTU
BANDA ACEH — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasballah S.Ag, menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan Kortas Tipikor Polri atas dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penyidikan itu terkait dengan dugaan penyimpangan yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera dan wilayah lain.
Penyidikan resmi dan ruang lingkup
Penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri telah ditetapkan pada 4 Juli 2026. Penyidikan ini mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU pada periode 2018–2026, menurut keterangan pejabat kepolisian.
Dugaan modus dan perusahaan terduga
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penyidik menemukan beberapa pola penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti. Modus yang diselidiki meliputi:
- manipulasi dokumen,
- rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU,
- pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Penyidik menduga sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, terlibat dalam penyimpangan tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 16 saksi dan menganalisis beragam dokumen terkait. Belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Respon DPR Aceh
Hasballah menegaskan penegakan hukum harus berjalan menyeluruh dan profesional. Ia meminta proses penyidikan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan agar publik dapat melihat langkah hukum yang diambil.
"Proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berpedoman pada prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi."
Ia menambahkan bahwa pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, karena dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak langsung pada pasokan listrik masyarakat.
Dampak finansial dan langkah selanjutnya
Polri memperkirakan dugaan korupsi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proses penyidikan yang transparan dan cepat dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pasokan energi nasional berjalan andal dan akuntabel ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...