DPRA Dukung Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara untuk PLTU
BANDA ACEH — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasballah S.Ag, menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan Kortas Tipikor Polri atas dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Penyidikan itu terkait dengan dugaan penyimpangan yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera dan wilayah lain.
Penyidikan resmi dan ruang lingkup
Penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri telah ditetapkan pada 4 Juli 2026. Penyidikan ini mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU pada periode 2018–2026, menurut keterangan pejabat kepolisian.
Dugaan modus dan perusahaan terduga
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut penyidik menemukan beberapa pola penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti. Modus yang diselidiki meliputi:
- manipulasi dokumen,
- rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU,
- pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Penyidik menduga sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, terlibat dalam penyimpangan tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 16 saksi dan menganalisis beragam dokumen terkait. Belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Respon DPR Aceh
Hasballah menegaskan penegakan hukum harus berjalan menyeluruh dan profesional. Ia meminta proses penyidikan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan agar publik dapat melihat langkah hukum yang diambil.
"Proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berpedoman pada prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi."
Ia menambahkan bahwa pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, karena dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak langsung pada pasokan listrik masyarakat.
Dampak finansial dan langkah selanjutnya
Polri memperkirakan dugaan korupsi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun. Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proses penyidikan yang transparan dan cepat dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pasokan energi nasional berjalan andal dan akuntabel ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kasatpol PP Aceh Besar Beri Semangat Siswa SDN Leupung 26
Kasatpol PP Aceh Besar memberi motivasi pada 54 siswa baru SDN Leupung 26 saat hari pertama tahun ajaran 202...
Wabup Aceh Besar Monev MPLS di SDN Blang Bintang
Wabup Aceh Besar memantau pelaksanaan MPLS di SDN Blang Bintang pada 13 Juli untuk memastikan kegiatan berja...
TK Ruman Aceh Gelar MPLS, 33 dari 46 Murid Dibiayai Donatur
TK RUMAN Aceh mulai MPLS 2026/2027 di Banda Aceh; 46 murid diterima, 33 bersekolah gratis karena dukungan do...
Sejumlah Korporasi Minat Hilirisasi Migas di KEK Arun Lhokseumawe
Sejumlah korporasi, termasuk BUMN dan investor asing, melirik hilirisasi migas di KEK Arun Lhokseumawe meski...
Pansus DPRK Tuding Perusahaan Lanjutkan Eksplorasi di Meukek Meski Sepakat Henti
Pansus DPRK Aceh Selatan menuding PT Kinston Abadi Energy tetap eksplorasi bijih besi di Meukek meski sudah...
480 Mahasiswa UMN Al-Washliyah Dilepas untuk KKN di 48 Desa Sergai
480 mahasiswa UMN Al-Washliyah dilepas Bupati Sergai untuk KKN di 48 desa, berlangsung 13 Juli–2 Agustus 202...