Lokal

Forkopimda Langkat Akan Segel Blue Night, Pengelola Protes

Bagikan:
Fasad gedung tempat hiburan malam Blue Night di Langkat

Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda Plus memutuskan akan menyegel Tempat Hiburan Malam Blue Night setelah rapat koordinasi pada Senin (20/7). Keputusan diambil karena lokasi itu diklaim masih beroperasi meski izin dicabut dan menimbulkan keresahan warga. Langkah ini memicu protes dari pengelola dan sorotan praktisi hukum yang meminta penegakan aturan bersifat adil.

Rapat Forkopimda dan keputusan penyegelan

Rapat di Ruang Kerja Plt. Bupati Langkat dihadiri unsur Forkopimda Plus. Turut hadir Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat.

Komandan Kompi Marinir Yonif 8 Kapten Marinir Rizal serta perwakilan Dandim 0203/Langkat Peltu R. Harahap juga ikut hadir. Mereka sepakat mengambil langkah awal berupa penyegelan terhadap Blue Night untuk meredam keresahan masyarakat.

"Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya,"

Respons aparat keamanan dan satpol PP

Kapolres Langkat menyatakan kesiapan aparatnya mendukung pelaksanaan penertiban oleh Satpol PP. Pernyataan serupa datang dari Kapolres Binjai yang siap bersinergi bila diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Pihak Pemerintah Kabupaten menyatakan setiap kebijakan akan mengedepankan kepastian hukum dan keselamatan publik.

Protes praktisi hukum dan tuntutan keadilan

Praktisi hukum Jansen Simamora menilai langkah Forkopimda terlihat tidak menyeluruh dan berpotensi memihak. Ia menekankan penegakan aturan harus merujuk pada prinsip hukum dan perizinan yang adil untuk semua pelaku usaha.

"Saya bertanya, mengapa hanya Blue Night yang menjadi sasaran? Padahal banyak THM di wilayah Langkat dan Binjai yang hingga kini belum memiliki izin lengkap,"

Keterangan pengelola dan status izin

Manajemen Blue Night menyatakan telah menaati aturan dan mengajukan kelengkapan administrasi sesuai permintaan pemerintah. Mereka menegaskan sebelumnya lokasi tersebut memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemkab Langkat, namun izin itu dicabut.

"PBG kami sudah ada, lalu dicabut. Kami urus kembali namun belum dikeluarkan. Kami siap melengkapi seluruh persyaratan yang diminta,"

Pengelola juga menyebut lahan yang dipakai merupakan kepemilikan pribadi dan menyorot kontribusi tempat itu terhadap penyerapan tenaga kerja serta perekonomian setempat.

Daftar THM lain yang disebut

Pengelola meminta pemeriksaan izin dilakukan menyeluruh. Ada beberapa THM lain yang disebut masih beroperasi di wilayah setempat:

  • Capricorn di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai
  • Newstar di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok
  • One King Golden di Kecamatan Batang Serangan

Langkah berikutnya

Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda menegaskan akan menyelesaikan persoalan ini secara bertahap dan berlandaskan hukum. Mereka menyatakan tindakan diambil demi menjaga kondusivitas daerah dan keadilan bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait