Forkopimda Langkat Akan Segel Blue Night, Pengelola Protes
Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda Plus memutuskan akan menyegel Tempat Hiburan Malam Blue Night setelah rapat koordinasi pada Senin (20/7). Keputusan diambil karena lokasi itu diklaim masih beroperasi meski izin dicabut dan menimbulkan keresahan warga. Langkah ini memicu protes dari pengelola dan sorotan praktisi hukum yang meminta penegakan aturan bersifat adil.
Rapat Forkopimda dan keputusan penyegelan
Rapat di Ruang Kerja Plt. Bupati Langkat dihadiri unsur Forkopimda Plus. Turut hadir Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat.
Komandan Kompi Marinir Yonif 8 Kapten Marinir Rizal serta perwakilan Dandim 0203/Langkat Peltu R. Harahap juga ikut hadir. Mereka sepakat mengambil langkah awal berupa penyegelan terhadap Blue Night untuk meredam keresahan masyarakat.
"Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya,"
Respons aparat keamanan dan satpol PP
Kapolres Langkat menyatakan kesiapan aparatnya mendukung pelaksanaan penertiban oleh Satpol PP. Pernyataan serupa datang dari Kapolres Binjai yang siap bersinergi bila diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Pihak Pemerintah Kabupaten menyatakan setiap kebijakan akan mengedepankan kepastian hukum dan keselamatan publik.
Protes praktisi hukum dan tuntutan keadilan
Praktisi hukum Jansen Simamora menilai langkah Forkopimda terlihat tidak menyeluruh dan berpotensi memihak. Ia menekankan penegakan aturan harus merujuk pada prinsip hukum dan perizinan yang adil untuk semua pelaku usaha.
"Saya bertanya, mengapa hanya Blue Night yang menjadi sasaran? Padahal banyak THM di wilayah Langkat dan Binjai yang hingga kini belum memiliki izin lengkap,"
Keterangan pengelola dan status izin
Manajemen Blue Night menyatakan telah menaati aturan dan mengajukan kelengkapan administrasi sesuai permintaan pemerintah. Mereka menegaskan sebelumnya lokasi tersebut memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemkab Langkat, namun izin itu dicabut.
"PBG kami sudah ada, lalu dicabut. Kami urus kembali namun belum dikeluarkan. Kami siap melengkapi seluruh persyaratan yang diminta,"
Pengelola juga menyebut lahan yang dipakai merupakan kepemilikan pribadi dan menyorot kontribusi tempat itu terhadap penyerapan tenaga kerja serta perekonomian setempat.
Daftar THM lain yang disebut
Pengelola meminta pemeriksaan izin dilakukan menyeluruh. Ada beberapa THM lain yang disebut masih beroperasi di wilayah setempat:
- Capricorn di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai
- Newstar di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok
- One King Golden di Kecamatan Batang Serangan
Langkah berikutnya
Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Forkopimda menegaskan akan menyelesaikan persoalan ini secara bertahap dan berlandaskan hukum. Mereka menyatakan tindakan diambil demi menjaga kondusivitas daerah dan keadilan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Jalan Nasional di Sergai Bergelombang Hampir 3 Km, Ancaman Keselamatan
Jalan nasional di Desa Firdaus, Sei Rampah, Sergai, hampir 3 km bergelombang dan membahayakan pengguna; warg...
HOTMA Gelar Aksi Damai Dukung Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
HOTMA menggelar aksi damai di depan Kejati Sumut (21/7) untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menghormat...
Bupati Buka Piala Bupati Sergai U-23 2026 di Nagur
Bupati Darma Wijaya membuka Piala Bupati Sergai U-23 2026 di Nagur; 15 tim bersaing selama 15 hari dengan to...
Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Kasus Korupsi Medan Fashion Festival
Nama Kahiyang Ayu disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival; terdakwa Benny Iskandar...
LBH Laporkan Dugaan Penyimpangan BBM ke Polda Sumut
LBH Betul Betul melapor ke Polda Sumut soal dugaan penyimpangan penyaluran BBM yang menyebabkan krisis di Su...
Ledakan di Grand Polonia Medan: Polisi dan PGN Berselisih soal Penyebab
Polisi dan PGN berselisih soal penyebab ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan; polisi menduga pipa gas tan...