Istana Hormati Penggeledahan BGN, Pemerintah Tak Intervensi
Istana Kepresidenan menyatakan menghormati penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 2 Juni 2026, dan menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Kronologi penggeledahan
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan pelanggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan pelanggaran tersebut terkait masa kepemimpinan Dadan Hindayana di BGN. Penggeledahan berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan awal yang kini ditangani aparat hukum.
Menindaklanjuti temuan awal, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah administratif pada 2 Juni 2026 dengan mencopot kepala dan wakil kepala BGN. Pejabat yang diberhentikan antara lain:
- Dadan Hindayana — Kepala BGN
- Lodewyk Pusung — Wakil Kepala BGN
- Sony Sonjaya — Wakil Kepala BGN
Respon Istana dan pernyataan resmi
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyelidikan merupakan ranah aparat penegak hukum dan publik diminta menunggu hasil resmi. Ia memandang tindakan Kejaksaan sebagai bagian dari penegakan hukum yang diperlukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran.
"Marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum menjalankan tugasnya. Kita tunggu bersama hasil yang akan disampaikan,"
Prasetyo mengatakan langkah penegakan hukum ini juga mencerminkan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola. Menurutnya, pembenahan manajemen di kementerian dan lembaga diperlukan agar program prioritas nasional berjalan lebih akuntabel.
Dampak pada program dan tindak lanjut
Istana menekankan bahwa perbaikan tata kelola penting untuk menjaga keberlanjutan program prioritas seperti MBG. Pemerintah berharap proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung yang memimpin penyelidikan belum merilis keterangan rinci soal temuan atau status perkara. Pemerintah menyatakan akan mengikuti hasil penyelidikan dan melaksanakan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
Publik diimbau menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...