Istana Hormati Penggeledahan BGN, Pemerintah Tak Intervensi
Istana Kepresidenan menyatakan menghormati penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 2 Juni 2026, dan menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Kronologi penggeledahan
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan pelanggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan pelanggaran tersebut terkait masa kepemimpinan Dadan Hindayana di BGN. Penggeledahan berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan awal yang kini ditangani aparat hukum.
Menindaklanjuti temuan awal, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah administratif pada 2 Juni 2026 dengan mencopot kepala dan wakil kepala BGN. Pejabat yang diberhentikan antara lain:
- Dadan Hindayana — Kepala BGN
- Lodewyk Pusung — Wakil Kepala BGN
- Sony Sonjaya — Wakil Kepala BGN
Respon Istana dan pernyataan resmi
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyelidikan merupakan ranah aparat penegak hukum dan publik diminta menunggu hasil resmi. Ia memandang tindakan Kejaksaan sebagai bagian dari penegakan hukum yang diperlukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran.
"Marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum menjalankan tugasnya. Kita tunggu bersama hasil yang akan disampaikan,"
Prasetyo mengatakan langkah penegakan hukum ini juga mencerminkan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola. Menurutnya, pembenahan manajemen di kementerian dan lembaga diperlukan agar program prioritas nasional berjalan lebih akuntabel.
Dampak pada program dan tindak lanjut
Istana menekankan bahwa perbaikan tata kelola penting untuk menjaga keberlanjutan program prioritas seperti MBG. Pemerintah berharap proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung yang memimpin penyelidikan belum merilis keterangan rinci soal temuan atau status perkara. Pemerintah menyatakan akan mengikuti hasil penyelidikan dan melaksanakan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
Publik diimbau menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...