Kecelakaan Sibolangit: Dishub Sumut Sebut Pengawasan ODOL di BPTD
Medan — Kecelakaan maut di Sibolangit, Deliserdang, memicu kritik keras terhadap pengawasan angkutan barang di Sumatera Utara. Pada Selasa (21/7), Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, menyatakan pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sehingga provinsi hanya melakukan koordinasi.
Pengakuan Dishub Sumut soal kewenangan
Yuda mengatakan provinsi tidak lagi memegang otoritas penuh terhadap pengawasan ODOL. Pernyataan itu menuai kekhawatiran karena kecelakaan di Sibolangit menunjukkan celah pengawasan di lapangan.
Kami terus berkoordinasi dengan BPTD terkait pengawasan angkutan barang karena saat ini pengawasan kendaraan ODOL tidak lagi berada di pemerintah provinsi, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPTD.
Dishub Sumut mengklaim telah memberi pembinaan kepada perusahaan angkutan agar mematuhi aturan muatan dan menjaga kelayakan kendaraan. Namun klaim ini belum didukung bukti penindakan atau razia yang sistematis.
Kelemahan pengawasan di lapangan
Pengamat lalu lintas dan keluarga korban menilai imbauan saja tidak cukup. Sejumlah pihak menyoroti tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar kapasitas muatan atau mengabaikan perawatan kendaraan.
Dalam kondisi jalan menanjak dan menurun seperti Sibolangit, risiko kegagalan teknis meningkat jika kendaraan tidak dirawat. Yuda sendiri mengakui pentingnya pemeriksaan komponen utama sebelum operasi kendaraan di jalur rawan.
Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak mengangkut barang dengan jumlah yang berlebihan. Selain itu, perusahaan juga harus rutin memeriksa kendaraan yang beroperasi agar selalu dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan.
Publik menuntut bukti, bukan janji
Meski Dishub Sumut berjanji bersinergi dengan BPTD, kepolisian, dan instansi terkait, masyarakat menuntut bukti nyata berupa razia berkala, penegakan sanksi administrasi, dan audit kelayakan operasional perusahaan angkutan barang.
Imbauan moral tanpa mekanisme pengawasan yang jelas berisiko menjadi retorika berulang setiap kali tragedi serupa terjadi. Pertanyaan utama tetap sama: siapa yang efektif memastikan kendaraan laik jalan jika kewenangan terus bergeser antar lembaga?
Kesimpulan dan prospek
Kecelakaan di Sibolangit membuka kembali perdebatan soal pembagian kewenangan pengawasan transportasi. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan ODOL, mencegah kejadian serupa, dan menekan angka kecelakaan angkutan barang di Sumut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...
Muara–Sibandang Dikembangkan sebagai Sport Tourism, OWS Digelar 3 Oktober
Muara–Sibandang dikembangkan sebagai destinasi sport tourism; lomba Open Water Swimming dan Swim Run digelar...
Pemkab Simalungun Verifikasi 31 Titik KDMP untuk Operasional
Pemkab Simalungun bersama instansi verifikasi KDMP mulai 19/9; lima lokasi ditinjau dan 31 titik ditetapkan...
760 Atlet Ikut Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Medan
760 atlet pelajar dari 41 tim kecamatan berpartisipasi dalam Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Piala Wali Kota Me...