Lokal

Kecelakaan Sibolangit: Dishub Sumut Sebut Pengawasan ODOL di BPTD

Bagikan:
Truk angkutan barang di jalan menanjak Sibolangit

Medan — Kecelakaan maut di Sibolangit, Deliserdang, memicu kritik keras terhadap pengawasan angkutan barang di Sumatera Utara. Pada Selasa (21/7), Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, menyatakan pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sehingga provinsi hanya melakukan koordinasi.

Pengakuan Dishub Sumut soal kewenangan

Yuda mengatakan provinsi tidak lagi memegang otoritas penuh terhadap pengawasan ODOL. Pernyataan itu menuai kekhawatiran karena kecelakaan di Sibolangit menunjukkan celah pengawasan di lapangan.

Kami terus berkoordinasi dengan BPTD terkait pengawasan angkutan barang karena saat ini pengawasan kendaraan ODOL tidak lagi berada di pemerintah provinsi, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPTD.

Dishub Sumut mengklaim telah memberi pembinaan kepada perusahaan angkutan agar mematuhi aturan muatan dan menjaga kelayakan kendaraan. Namun klaim ini belum didukung bukti penindakan atau razia yang sistematis.

Kelemahan pengawasan di lapangan

Pengamat lalu lintas dan keluarga korban menilai imbauan saja tidak cukup. Sejumlah pihak menyoroti tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar kapasitas muatan atau mengabaikan perawatan kendaraan.

Dalam kondisi jalan menanjak dan menurun seperti Sibolangit, risiko kegagalan teknis meningkat jika kendaraan tidak dirawat. Yuda sendiri mengakui pentingnya pemeriksaan komponen utama sebelum operasi kendaraan di jalur rawan.

Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak mengangkut barang dengan jumlah yang berlebihan. Selain itu, perusahaan juga harus rutin memeriksa kendaraan yang beroperasi agar selalu dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan.

Publik menuntut bukti, bukan janji

Meski Dishub Sumut berjanji bersinergi dengan BPTD, kepolisian, dan instansi terkait, masyarakat menuntut bukti nyata berupa razia berkala, penegakan sanksi administrasi, dan audit kelayakan operasional perusahaan angkutan barang.

Imbauan moral tanpa mekanisme pengawasan yang jelas berisiko menjadi retorika berulang setiap kali tragedi serupa terjadi. Pertanyaan utama tetap sama: siapa yang efektif memastikan kendaraan laik jalan jika kewenangan terus bergeser antar lembaga?

Kesimpulan dan prospek

Kecelakaan di Sibolangit membuka kembali perdebatan soal pembagian kewenangan pengawasan transportasi. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan ODOL, mencegah kejadian serupa, dan menekan angka kecelakaan angkutan barang di Sumut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait