Kecelakaan Sibolangit: Dishub Sumut Sebut Pengawasan ODOL di BPTD
Medan — Kecelakaan maut di Sibolangit, Deliserdang, memicu kritik keras terhadap pengawasan angkutan barang di Sumatera Utara. Pada Selasa (21/7), Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, menyatakan pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sehingga provinsi hanya melakukan koordinasi.
Pengakuan Dishub Sumut soal kewenangan
Yuda mengatakan provinsi tidak lagi memegang otoritas penuh terhadap pengawasan ODOL. Pernyataan itu menuai kekhawatiran karena kecelakaan di Sibolangit menunjukkan celah pengawasan di lapangan.
Kami terus berkoordinasi dengan BPTD terkait pengawasan angkutan barang karena saat ini pengawasan kendaraan ODOL tidak lagi berada di pemerintah provinsi, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPTD.
Dishub Sumut mengklaim telah memberi pembinaan kepada perusahaan angkutan agar mematuhi aturan muatan dan menjaga kelayakan kendaraan. Namun klaim ini belum didukung bukti penindakan atau razia yang sistematis.
Kelemahan pengawasan di lapangan
Pengamat lalu lintas dan keluarga korban menilai imbauan saja tidak cukup. Sejumlah pihak menyoroti tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar kapasitas muatan atau mengabaikan perawatan kendaraan.
Dalam kondisi jalan menanjak dan menurun seperti Sibolangit, risiko kegagalan teknis meningkat jika kendaraan tidak dirawat. Yuda sendiri mengakui pentingnya pemeriksaan komponen utama sebelum operasi kendaraan di jalur rawan.
Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak mengangkut barang dengan jumlah yang berlebihan. Selain itu, perusahaan juga harus rutin memeriksa kendaraan yang beroperasi agar selalu dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan.
Publik menuntut bukti, bukan janji
Meski Dishub Sumut berjanji bersinergi dengan BPTD, kepolisian, dan instansi terkait, masyarakat menuntut bukti nyata berupa razia berkala, penegakan sanksi administrasi, dan audit kelayakan operasional perusahaan angkutan barang.
Imbauan moral tanpa mekanisme pengawasan yang jelas berisiko menjadi retorika berulang setiap kali tragedi serupa terjadi. Pertanyaan utama tetap sama: siapa yang efektif memastikan kendaraan laik jalan jika kewenangan terus bergeser antar lembaga?
Kesimpulan dan prospek
Kecelakaan di Sibolangit membuka kembali perdebatan soal pembagian kewenangan pengawasan transportasi. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan ODOL, mencegah kejadian serupa, dan menekan angka kecelakaan angkutan barang di Sumut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wali Kota Wesly: Siswa SMPN 2 Wajib Miliki Ilmu dan Integritas
Wali Kota Wesly Silalahi mengingatkan siswa SMPN 2 untuk mengejar ilmu sambil menjaga integritas dan menjauh...
PKB Deliserdang Ucapkan Selamat Harlah ke-28 dan Siap Pelantikan
DPC PKB Deliserdang ucapkan selamat Harlah ke-28, siap terima SK dan pelantikan serentak; fokus pada ekonomi...
Labfor: Kaca Rumdis Wabup Deliserdang Pecah Akibat Mesin Potong Rumput
Labfor Polda Sumut menyimpulkan kaca rumdis Wabup Deliserdang pecah akibat hantaman benda kecil dari mesin p...
DPRD Deliserdang Soroti SiLPA Rp787 Miliar, Minta Gaji Guru PPPK Dibayar
DPRD Deliserdang soroti SiLPA APBD 2025 sebesar Rp787,96 miliar; minta dana digunakan untuk membayar gaji 2....
Jalan Nasional di Sergai Bergelombang Hampir 3 Km, Ancaman Keselamatan
Jalan nasional di Desa Firdaus, Sei Rampah, Sergai, hampir 3 km bergelombang dan membahayakan pengguna; warg...
HOTMA Gelar Aksi Damai Dukung Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
HOTMA menggelar aksi damai di depan Kejati Sumut (21/7) untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menghormat...