Lokal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Samurai di Aek Kanopan

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan tersangka dan barang bukti pedang samurai oleh polisi di Aek Kanopan

AEK KANOPAN — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap SM (35) terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Serma Maulana, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan berlangsung Rabu (19/8) sekitar pukul 07.00 WIB setelah laporan kejadian pada Selasa (18/8) sekitar 23.50 WIB. Korban, Indra Syahputra (50), menerima luka robek di bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan parang.

Kronologi singkat

Peristiwa berawal saat pelapor melihat terlapor berada di samping rumahnya. Keduanya terlibat pertengkaran mulut, lalu pelapor mengambil parang dari dalam rumah dan melemparkannya ke tanah untuk menakut-nakuti terlapor. Terlapor mengambil parang tersebut dan pergi.

  1. Pelapor mencari terlapor sambil memegang sepotong kayu.
  2. Keduanya bertemu di simpang tiga depan rumah salah seorang saksi.
  3. Pelapor meminta parang kembali; terlapor diduga mengayunkan parang ke arah pelapor.
  4. Pelapor menangkis dengan kayu, tetapi kayu patah dan parang mengenai bagian kanan kepala korban sehingga terjadi luka robek.
  5. Terlapor melarikan diri dan sempat dikejar saksi namun lolos.

Penangkapan dan barang bukti

Dari laporan yang masuk, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan Unit Reskrim melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian menemukan tersangka sedang tidur di teras rumah warga di kawasan Jalan Serma Maulana Aek Kanopan dan menangkapnya.

"Kami berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kami mengamankan sebilah pedang samurai sebagai barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum.

Proses hukum

Kasus ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/209/VIII/2026/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Agustus 2026. Proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan.

Menurut penyidik, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas untuk kelengkapan tahap penyidikan.

Penyelidikan dan pemeriksaan saksi masih berlanjut untuk memperkuat alat bukti dan menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait