Politik

Ony Setiawan Minta KPU Proaktif soal Penataan Dapil Tuban

Bagikan:

SURABAYA — Wacana penataan dan pemecahan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten Tuban menghangat. Ony Setiawan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban, meminta agar pembahasan itu tidak menggeser perhatian wakil rakyat dari persoalan riil warga, Senin (5/10/2026).

Ony menyorot persoalan mendasar seperti krisis air bersih akibat kekeringan dan kemiskinan di sejumlah wilayah Tuban yang menurutnya harus tetap menjadi prioritas meski wacana pemecahan dapil berlanjut.

KPU diminta proaktif melakukan kajian

Menurut Ony, penataan dapil adalah ranah KPU. Oleh karena itu KPU Kabupaten Tuban mesti proaktif melakukan kajian matang bersama pihak terkait sebelum opsi apa pun diambil.

"Dengan wacana yang semakin menghangat ini, seharusnya KPU melakukan inisiatif guna melakukan kajian dengan pihak-pihak terkait. Sehingga bisa lebih matang lagi wacana itu."

Ony mengingatkan bahwa proses harus berpedoman pada aturan, termasuk penggunaan Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan) dan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri.

Rencana partisipasi publik dan pihak terkait

Anggota dewan itu mendorong agar kajian penataan dapil disertai uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya agar setiap opsi memiliki dasar kuat dan mudah dipertanggungjawabkan.

  • Pemerintah daerah
  • Partai politik
  • Bawaslu
  • Akademisi
  • Tokoh masyarakat
"Dengan hal tersebut, seyogianya KPU Tuban segera melakukan kajian. Lakukan uji publik yang melibatkan pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu, akademisi, dan tokoh masyarakat."

Rincian usulan Dapil oleh PDI Perjuangan

PDI Perjuangan telah menyiapkan kajian internal terkait pemetaan dapil di Tuban. Partai itu mengusulkan pembagian enam dapil pada pemilu mendatang dengan alokasi kursi sebagai berikut.

  • Dapil 4: 9 kursi (Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, Parengan)
  • Dapil 5: 9 kursi (Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar, Jatirogo)
  • Dapil 6: 7 kursi (Kecamatan Merakurak, Kerek, Montong)

Usulan ini berbeda dari pembagian pada Pemilu 2024 yang terdiri dari lima dapil dengan total 50 kursi, yakni Tuban 1 (11 kursi), Tuban 2 (9), Tuban 3 (12), Tuban 4 (9) dan Tuban 5 (9).

Penegasan: kebutuhan masyarakat tetap prioritas

Ony menegaskan bahwa meskipun penataan dapil adalah bagian dari proses demokrasi, fungsi utama wakil rakyat adalah memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Ia mengingatkan agar para wakil tidak terlena oleh wacana teknis sehingga mengabaikan persoalan riil warga.

"Jangan sampai kita terlena dengan persoalan pemecahan dan penambahan dapil. Persoalan masyarakat tetap harus menjadi perhatian dan prioritas para wakil rakyat."

Dengan dorongan agar KPU melakukan kajian komprehensif dan membuka ruang partisipasi publik, proses penataan dapil diharapkan berjalan transparan dan berbasis data, sekaligus tidak mengurangi upaya penanganan masalah sosial di Tuban.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait