Politik

Surabaya Perketat Pengawasan Tempat Hiburan dan SOP Keselamatan

Bagikan:
Papan pengumuman perizinan dan pengawasan tempat hiburan di Surabaya

Surabaya — Anggota Komisi B DPRD Surabaya dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono, menegaskan pengawasan tempat hiburan harus lebih dari sekadar memeriksa perizinan. Pernyataan itu disampaikan Senin (5/10/2026) menyusul kebijakan Pemkot Surabaya yang menutup kemungkinan penambahan diskotek baru. Buleks meminta pengelola dan pemerintah kota memastikan SOP, keamanan, layanan kesehatan, serta mekanisme keselamatan pengunjung dijalankan secara konsisten.

SOP dan perizinan harus ditegakkan

Buleks menilai kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi yang tidak membuka ruang bagi diskotek baru tepat untuk menjaga kenyamanan warga. Namun, menurutnya langkah itu harus diikuti pengawasan ketat terhadap tempat hiburan yang sudah beroperasi. Pengawasan tidak cukup bersifat administratif; praktik di lapangan harus sesuai jenis usaha dan izin yang diberikan.

"Yang penting itu SOP-nya benar-benar dijalankan. Yang paling utama terkait perizinan dan SOP, ini yang perlu ditegakkan,"

Fokus pada keselamatan pengunjung

Selain kepatuhan izin, Buleks menekankan aspek keselamatan terutama saat pengunjung meninggalkan lokasi. Ia menyatakan pengelola harus punya mekanisme untuk memastikan pengunjung pulang dalam kondisi aman dan tidak membahayakan diri sendiri atau pengguna jalan lain.

"Jaminan keselamatan pengunjung ini sangat perlu diperhatikan. Ada kontrol, ada nakes, kemudian kenyamanan pengunjung, keselamatan sampai mereka benar-benar sampai di rumah dengan kondisi yang terkontrol,"

Layanan kesehatan dan pengelolaan alkohol

Buleks mengingatkan perlunya keberadaan tenaga kesehatan di lokasi atau mekanisme rujukan saat pengunjung tidak dalam kondisi prima. Ia juga menyoroti praktik yang tidak sesuai izin, misalnya konsep karaoke keluarga namun menjual minuman beralkohol. Kondisi semacam itu perlu diawasi agar tidak menimbulkan masalah sosial atau pelanggaran aturan perizinan.

Mekanisme pengawasan yang menyeluruh

Komisi B DPRD Surabaya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di sektor hiburan. Buleks mengapresiasi kebijakan Pemkot yang menahan izin diskotek baru, tetapi menegaskan pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat.

  • Penegakan SOP operasional dan keselamatan
  • Pengawasan kesesuaian jenis usaha dan praktik lapangan
  • Ketersediaan tenaga kesehatan dan mekanisme pengawalan pulang
  • Kontrol terhadap penjualan minuman beralkohol sesuai izin

"Keselamatan pengunjung harus menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola. Jangan sampai pengunjung yang sudah tidak layak mengemudi dibiarkan pulang sendiri,"

Dengan pengawasan yang lebih komprehensif, Buleks berharap tempat hiburan di Surabaya tetap menjadi ruang rekreasi tanpa menimbulkan persoalan baru. Penguatan pengawasan diharapkan mampu menjamin kenyamanan dan keamanan warga sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan operasional.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait