Lokal

IRT Ditangkap di Medan, Ditemukan 0,86 Gram Sabu Siap Edar

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti narkoba di Medan

Medan — Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkoba pada Selasa (22/9) di Jalan Tirtanadi, Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal. Pelaku berinisial EV (43) ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu seberat 0,86 gram siap edar.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dari kediaman EV di Jalan Pasar I Tapian Nauli, petugas menyita dua paket sabu yang sudah dibungkus untuk dijual.

Keterangan polisi dan motif pelaku

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Menurut Rafli, EV mengaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba.

"Penangkapan IRT itu berkat informasi dari masyarakat karena mengedarkan narkoba,"

AKBP Rafli menambahkan bahwa pelaku mengaku melakukan peredaran karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Tindak lanjut penyelidikan

EV dan barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Medan. Polisi menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pemasok narkoba yang memasok barang ke pelaku.

"Terhadap pelaku bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolrestabes Medan,"

"Kami pastikan pemasok narkoba ini tidak akan luput dari pengejaran dan ditangkap untuk diproses secara hukum,"

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terkait peredaran narkotika di wilayah Medan. Polisi menegaskan akan melanjutkan pengejaran terhadap jaringan pemasok untuk menghentikan aliran barang terlarang ke komunitas setempat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait