Kejari Simeulue Musnahkan Sabu dan Ganja dalam Rangka Hari Bhakti
SINABANG — Kejaksaan Negeri Simeulue memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 22 Juli, di halaman kantor kejaksaan setempat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilham Wahyudi SH MH, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.
Barang bukti yang dimusnahkan
Pemusnahan mencakup narkotika dan barang bukti lain hasil perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tim kejaksaan memusnahkan barang bukti sebagai berikut:
- Sabu seberat 29,18 gram
- Ganja seberat 1.068 gram
- Alat isap/bong, mancis, pipet atau sedotan
- Timbangan, kotak rokok, kertas, botol plastik
- Kunci pas, kunci sepeda motor, telepon seluler
- Pakaian korban dan pakaian terpidana
Alasan pemusnahan dan proses hukum
Kajari Simeulue, Ilham Wahyudi, menjelaskan semua barang bukti dimusnahkan setelah perkara dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap menurut putusan pengadilan. Ia menegaskan pemusnahan merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
"Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini ada ganja, sabu, dan alat telekomunikasi. Kemudian ada juga pakaian dari korban maupun terpidana," ujar Ilham Wahyudi.
Rencana lelang barang rampasan
Selain pemusnahan, kejaksaan juga menyiapkan lelang terhadap sejumlah barang yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Barang yang akan dilelang antara lain delapan petak tanah dengan ukuran dan harga bervariasi serta sejumlah alat olahraga hasil perkara tindak pidana korupsi.
"Bagi masyarakat Kabupaten Simeulue yang ingin mengikuti lelang, dapat mengikutinya pada pertengahan Agustus ini dengan harga yang terjangkau," kata Ilham.
Respons pemerintah daerah dan pesan publik
Pemerintah Kabupaten Simeulue mengapresiasi langkah Kejari tersebut. Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, dr. Armidin, yang mewakili Sekretaris Daerah hadir pada acara dan menilai kegiatan ini penting sebagai edukasi publik.
"Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat," ucap Armidin.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan masalah narkotika harus menjadi perhatian bersama karena berisiko merusak generasi muda dan mengancam masa depan komunitas lokal.
Hadirin dan penutup
Acara dihadiri pejabat daerah dan penegak hukum, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Ketua Mahkamah Syar'iyah, perwakilan kepolisian, kepala lapas, serta jajaran Kejaksaan Negeri Simeulue. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bantuan Sekolah untuk Siswa Terdampak Banjir di Perbaungan
Pemerintah menyalurkan perlengkapan sekolah kepada ratusan siswa terdampak banjir di Perbaungan pada 21 Juli...
Medan Perkuat Data PTSL untuk Optimalkan Penerimaan BPHTB
Bapenda Medan sinkronkan data PTSL dengan Kantor Pertanahan untuk memutakhirkan basis data pajak dan meningk...
Read Aloud di Hari Anak Nasional 2026, Blang Padang Banda Aceh
Read Aloud dan TBM RUMAN gelar pembacaan buku bersama 26 Juli di Blang Padang untuk 100 anak, menanamkan lit...
DPRD Soroti Dugaan Kelalaian PGN setelah Ledakan Gas di Medan
DPRD Sumut menyoroti dugaan kelalaian PGN setelah ledakan di Grand Polonia, Medan; pengawasan dan perawatan...
Kejari Samosir Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Rp516 Juta terhadap Pimpinan Bank
Kejari Samosir masih menyidik kasus korupsi Rp516 juta yang menjerat Jonni Ronal Simanjuntak; penyidik perik...
LBH Medan Gugat Penghentian Penyidikan Kasus Penggelapan Polda Sumut
LBH Medan mengajukan praperadilan menolak penghentian penyidikan kasus penggelapan yang ditangani Polda Sumu...