Lokal

Kejari Simeulue Musnahkan Sabu dan Ganja dalam Rangka Hari Bhakti

Bagikan:
Pemusnahan barang bukti narkotika dan barang lain di halaman Kejari Simeulue

SINABANG — Kejaksaan Negeri Simeulue memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 22 Juli, di halaman kantor kejaksaan setempat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilham Wahyudi SH MH, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

Barang bukti yang dimusnahkan

Pemusnahan mencakup narkotika dan barang bukti lain hasil perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tim kejaksaan memusnahkan barang bukti sebagai berikut:

  • Sabu seberat 29,18 gram
  • Ganja seberat 1.068 gram
  • Alat isap/bong, mancis, pipet atau sedotan
  • Timbangan, kotak rokok, kertas, botol plastik
  • Kunci pas, kunci sepeda motor, telepon seluler
  • Pakaian korban dan pakaian terpidana

Alasan pemusnahan dan proses hukum

Kajari Simeulue, Ilham Wahyudi, menjelaskan semua barang bukti dimusnahkan setelah perkara dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap menurut putusan pengadilan. Ia menegaskan pemusnahan merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

"Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini ada ganja, sabu, dan alat telekomunikasi. Kemudian ada juga pakaian dari korban maupun terpidana," ujar Ilham Wahyudi.

Rencana lelang barang rampasan

Selain pemusnahan, kejaksaan juga menyiapkan lelang terhadap sejumlah barang yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Barang yang akan dilelang antara lain delapan petak tanah dengan ukuran dan harga bervariasi serta sejumlah alat olahraga hasil perkara tindak pidana korupsi.

"Bagi masyarakat Kabupaten Simeulue yang ingin mengikuti lelang, dapat mengikutinya pada pertengahan Agustus ini dengan harga yang terjangkau," kata Ilham.

Respons pemerintah daerah dan pesan publik

Pemerintah Kabupaten Simeulue mengapresiasi langkah Kejari tersebut. Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, dr. Armidin, yang mewakili Sekretaris Daerah hadir pada acara dan menilai kegiatan ini penting sebagai edukasi publik.

"Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat," ucap Armidin.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan masalah narkotika harus menjadi perhatian bersama karena berisiko merusak generasi muda dan mengancam masa depan komunitas lokal.

Hadirin dan penutup

Acara dihadiri pejabat daerah dan penegak hukum, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Ketua Mahkamah Syar'iyah, perwakilan kepolisian, kepala lapas, serta jajaran Kejaksaan Negeri Simeulue. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait