Nasional

35 Napi Banten Dipindah ke Nusakambangan untuk Perketat Keamanan

Bagikan:

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 35 narapidana dari wilayah Banten ke beberapa Lapas di Nusakambangan pada Rabu, 23 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk menata hunian, memperkuat sistem pengamanan, serta mengoptimalkan pembinaan narapidana berisiko tinggi.

Tujuan pemindahan

Menurut Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, pemindahan bertujuan memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kebijakan ini juga dimaknai sebagai upaya menempatkan narapidana sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.

Lokasi penerimaan dan detail pemindahan

Tatan menyebut narapidana dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan. Penempatan ditujukan ke lapas berpengamanan ketat agar pembinaan dan pengelolaan risiko berjalan efektif.

  • Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar
  • Lapas Kelas IIA Besi
  • Lapas Kelas IIA Ngaseman
  • Lapas Kelas IIA Gladakan
  • Lapas Kelas I Batu Nusakambangan
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan

"Mereka dipindahkan ke berbagai Lapas di Nusakambangan, yaitu ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, ke Lapas Kelas IIA Besi, ke Lapas Kelas IIA Ngaseman, ke Lapas Kelas IIA Gladakan, ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan,"

Asal narapidana dan kriteria

Dari total 35 narapidana, sembilan berasal dari Lapas Kelas I Tangerang dan sejumlah lainnya dari Lapas Kelas IIA Cilegon. Ditjenpas menegaskan seluruhnya termasuk kategori potensi berisiko tinggi.

Prosedur dan pengamanan selama pemindahan

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menyatakan pemindahan dilakukan sesuai prosedur operasional standar. Pengawalan turut melibatkan personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten dan koordinasi intensif antar instansi.

"Pengamanan dilakukan secara berlapis sejak persiapan hingga keberangkatan. Koordinasi antarpersonel dan instansi kami perkuat demi memastikan rangkaian pemindahan berlangsung sesuai prosedur,"

Dasar hukum dan pendekatan berbasis risiko

Ditjenpas merujuk pada ketentuan hukum yang memungkinkan pemindahan narapidana untuk kepentingan keamanan, pembinaan, atau proses peradilan. Secara spesifik, kebijakan ini sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemasyarakatan dalam menempatkan narapidana berdasarkan tingkat risiko. Kemudian kebutuhan pembinaan serta hasil asesmen yang telah dilakukan,"

Dampak dan tindak lanjut

Pihak lapas menilai pemindahan akan memperketat pengelolaan keamanan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan bagi napi berisiko tinggi. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga keberangkatan ke Pulau Nusakambangan.

Ke depan, penempatan narapidana akan terus disesuaikan berdasarkan hasil asesmen risiko dan kebutuhan pembinaan, sehingga manajemen keamanan lapas tetap terjaga.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait