Nasional

Anak 15 Tahun Diduga Diperkosa di Pengungsian NTT, KPAI Desak Proses Hukum

Bagikan:
Ilustrasi pengungsian bencana di NTT dan simbol perlindungan anak korban kekerasan

KPAI mendesak agar kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di pengungsian akibat gempa di NTT diproses secara tegas dan cepat. Permintaan itu disampaikan karena korban termasuk kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta rehabilitasi medis. Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, pada Selasa, 8 September 2026 di Jakarta.

Desakan KPAI untuk penegakan hukum

KPAI menilai kasus ini merupakan kejahatan terhadap anak sehingga harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Proses hukum dinilai penting untuk memberi kepastian dan mencegah kejadian serupa di lokasi pengungsian lain.

"Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan. Untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis,"

Pemulihan dan pendampingan korban

Selain penuntasan hukum, KPAI menekankan kebutuhan pemulihan korban. Fokus utama adalah pemulihan kesehatan fisik dan kondisi psikologis korban yang semestinya segera mendapat penanganan profesional.

KPAI sebelumnya juga mengimbau adanya langkah mitigasi untuk melindungi anak-anak di pengungsian yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.

"Sebenarnya sejak awal KPAI mengimbau ada mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan korban kekerasan seksual. Yang terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban baik medis ataupun psikologis,"

Keamanan di tempat pengungsian

KPAI meminta pengelola tempat pengungsian tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar, tetapi juga membangun sistem keamanan yang mampu mencegah kekerasan terhadap kelompok rentan. Aspek keamanan tidak boleh diabaikan walau penanganan dampak gempa menjadi prioritas.

"Untuk tempat pengungsian memang sudah seharusnya ada sistem keamanan. Proses hukum tetap harus ditegakkan karena ini termasuk kejahatan,"

KPAI menegaskan perlunya koordinasi antara keluarga, penyelenggara pengungsian, dan aparat keamanan untuk memperkuat pengamanan.

Respons pemerintah daerah

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Sikka telah menindaklanjuti laporan tersebut. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa terduga pelaku telah diproses oleh aparat penegak hukum.

"Pelakunya sudah diproses hukum,"

Melki juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dari Pemkab Sikka serta aktivis perempuan yang memantau kondisi korban.

"Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan,"

Catatan akhir: Kasus ini menyorot kebutuhan perlindungan khusus bagi anak-anak di lokasi bencana. Selain penegakan hukum, perhatian terhadap sistem keamanan pengungsian dan pemulihan korban menjadi langkah prioritas agar risiko kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait