Anak 15 Tahun Diduga Diperkosa di Pengungsian NTT, KPAI Desak Proses Hukum
KPAI mendesak agar kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di pengungsian akibat gempa di NTT diproses secara tegas dan cepat. Permintaan itu disampaikan karena korban termasuk kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta rehabilitasi medis. Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, pada Selasa, 8 September 2026 di Jakarta.
Desakan KPAI untuk penegakan hukum
KPAI menilai kasus ini merupakan kejahatan terhadap anak sehingga harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Proses hukum dinilai penting untuk memberi kepastian dan mencegah kejadian serupa di lokasi pengungsian lain.
"Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan. Untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis,"
Pemulihan dan pendampingan korban
Selain penuntasan hukum, KPAI menekankan kebutuhan pemulihan korban. Fokus utama adalah pemulihan kesehatan fisik dan kondisi psikologis korban yang semestinya segera mendapat penanganan profesional.
KPAI sebelumnya juga mengimbau adanya langkah mitigasi untuk melindungi anak-anak di pengungsian yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
"Sebenarnya sejak awal KPAI mengimbau ada mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan korban kekerasan seksual. Yang terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban baik medis ataupun psikologis,"
Keamanan di tempat pengungsian
KPAI meminta pengelola tempat pengungsian tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar, tetapi juga membangun sistem keamanan yang mampu mencegah kekerasan terhadap kelompok rentan. Aspek keamanan tidak boleh diabaikan walau penanganan dampak gempa menjadi prioritas.
"Untuk tempat pengungsian memang sudah seharusnya ada sistem keamanan. Proses hukum tetap harus ditegakkan karena ini termasuk kejahatan,"
KPAI menegaskan perlunya koordinasi antara keluarga, penyelenggara pengungsian, dan aparat keamanan untuk memperkuat pengamanan.
Respons pemerintah daerah
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Sikka telah menindaklanjuti laporan tersebut. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa terduga pelaku telah diproses oleh aparat penegak hukum.
"Pelakunya sudah diproses hukum,"
Melki juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dari Pemkab Sikka serta aktivis perempuan yang memantau kondisi korban.
"Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan,"
Catatan akhir: Kasus ini menyorot kebutuhan perlindungan khusus bagi anak-anak di lokasi bencana. Selain penegakan hukum, perhatian terhadap sistem keamanan pengungsian dan pemulihan korban menjadi langkah prioritas agar risiko kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mensos: Sanggahan Data Bansos Meningkat, Kanal Digital Dibuka
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan sanggahan data penerima bansos meningkat 2026; pemerintah buka kanal digit...
BNPB: Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Gempa Susulan di Flores
BNPB memastikan tidak ada korban jiwa tambahan akibat gempa susulan di Flores; tercatat 13.156 kejadian gemp...
BMKG: Air Laut Surut di Dekat Anak Krakatau Bukan Tanda Tsunami
BMKG memastikan air laut surut di dekat Anak Krakatau bukan bukti tsunami; pemantauan tide gauge dan seismik...
Anak Krakatau Erupsi Dua Kali dalam 26 Menit, PVMBG Catat Amplitudo
Anak Krakatau erupsi dua kali pada 8 Sep 2026 (05:08 & 05:34 WIB); PVMBG catat amplitudo 47 mm dan 44 mm, wa...
8 September: Hari Literasi, Pamong Praja, dan Terapi Fisik
Tanggal 8 September 2026 diperingati sebagai Hari Literasi Internasional, Hari Pamong Praja, dan Hari Terapi...
Yusril Tegaskan Hanya Narasumber Buku Islam ala Prabowo
Yusril menegaskan ia hanya narasumber dalam buku berjudul Islam ala Prabowo, tidak menulis atau menginisiasi...