PDIP DPRD Ponorogo Dukung Pembentukan Lima Desa Baru
Ponorogo — Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Ponorogo menyatakan dukungan terhadap pembentukan lima desa baru yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD, Rabu, 17 Juni 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo.
Ringkasan raperda dan desa yang diusulkan
Raperda yang dibahas berisi usulan pemekaran dan pembentukan lima desa baru. Usulan berasal dari hasil proses administrasi di tingkat kecamatan dan desa persiapan. Kelima desa yang diusulkan adalah:
- Desa Sambiganen (Kecamatan Ngrayun)
- Desa Galih (Kecamatan Ngrayun)
- Desa Ngandel (Kecamatan Ngrayun)
- Desa Pucak Mulyo (Kecamatan Ngrayun)
- Desa Argo Mulya (Kecamatan Slahung)
Dukungan dan apresiasi Fraksi PDIP
Juru bicara Fraksi PDIP, Siswandi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo atas upaya mempersiapkan pemekaran desa. Ia menilai proses pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah kecamatan, dan pihak desa sudah berjalan.
"Fraksi PDIP maPAN mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas penyusunan rancangan perda pembentukan lima desa ini. Saya kira pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD bersama pemerintah kecamatan dan desa terkait, telah melakukan pendampingan terhadap tahapan-tahapan desa persiapan," ujar Siswandi.
Catatan penting sebelum pembentukan definitif
Meskipun mendukung, Fraksi PDIP meminta beberapa persyaratan dipastikan terpenuhi sebelum raperda disahkan. Catatan itu mencakup kesiapan aparatur desa, kelengkapan data administrasi kependudukan, dan kejelasan batas wilayah.
Siswandi menekankan perlunya bukti kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya. Ia meminta penjelasan terkait identitas administrasi kependudukan, identitas surat tanah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor atau surat lain yang relevan.
Aspek fiskal dan perencanaan anggaran
Fraksi PDIP juga menyorot kemampuan fiskal daerah. Mereka mengingatkan agar pemekaran tidak membebani anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut fraksi, pemerintah daerah perlu menyiapkan perencanaan anggaran yang matang agar pembentukan desa baru berkelanjutan dan memberikan layanan publik yang memadai.
Proses legislasi dan tindak lanjut
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa usulan pemekaran lima desa bukan proses instan. Menurutnya, pembentukan desa ini telah melalui serangkaian tahapan sebelum masuk pembahasan raperda di DPRD.
"Pemekaran lima desa ini sebenarnya sudah berproses cukup lama dan saat ini memasuki tahapan pembahasan Raperda. Seluruh fraksi sepakat bahwa Raperda ini layak untuk dibahas lebih lanjut di DPRD Kabupaten Ponorogo," kata Dwi Agus Prayitno.
Raperda akan dilanjutkan ke pembahasan teknis di DPRD. Pemerintah daerah diminta melengkapi dokumen pendukung dan perhitungan fiskal agar pembentukan desa dapat memberikan manfaat langsung bagi warga.
Berita Terkait
Said Abdullah: PDIP Tak Terlibat Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Said Abdullah menegaskan PDIP tidak terlibat dalam aksi mahasiswa dan mendorong pemerintah terbuka pada krit...
Surabaya Hentikan Sementara Proyek Box Culvert Usai Kecelakaan
Wali Kota Surabaya hentikan sementara semua proyek box culvert usai kecelakaan fatal, lakukan audit dan perk...
RedTalk 2026: Forum Diskusi Pemuda di Prajurit Kulon
RedTalk 2026 digelar PAC PDI Perjuangan Prajurit Kulon pada 27 Juni untuk mendorong peran pemuda dalam kepem...
RedTalk 2026 di Mojokerto: Pemuda Bahas Kepemimpinan dan Ekonomi Kreatif
PAC PDI Perjuangan Prajurit Kulon gelar RedTalk 2026 pada 27 Juni 2026, forum pemuda membahas kepemimpinan,...
DPRD Minta Tahan Diri soal Rencana Batalyon TP di Silo
DPRD Jember minta semua pihak menahan diri dan menyalurkan aspirasi soal rencana Batalyon TP di Silo; masuka...
PDI Perjuangan Soroti 4 Masalah Besar di Sektor Pertanian Pasuruan
PDI Perjuangan DPRD Pasuruan soroti empat masalah utama pertanian: irigasi rusak, alih fungsi lahan, hama da...