Politik

PDIP DPRD Ponorogo Dukung Pembentukan Lima Desa Baru

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Ponorogo membahas Raperda pembentukan lima desa baru

Ponorogo — Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Ponorogo menyatakan dukungan terhadap pembentukan lima desa baru yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD, Rabu, 17 Juni 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo.

Ringkasan raperda dan desa yang diusulkan

Raperda yang dibahas berisi usulan pemekaran dan pembentukan lima desa baru. Usulan berasal dari hasil proses administrasi di tingkat kecamatan dan desa persiapan. Kelima desa yang diusulkan adalah:

  • Desa Sambiganen (Kecamatan Ngrayun)
  • Desa Galih (Kecamatan Ngrayun)
  • Desa Ngandel (Kecamatan Ngrayun)
  • Desa Pucak Mulyo (Kecamatan Ngrayun)
  • Desa Argo Mulya (Kecamatan Slahung)

Dukungan dan apresiasi Fraksi PDIP

Juru bicara Fraksi PDIP, Siswandi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo atas upaya mempersiapkan pemekaran desa. Ia menilai proses pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah kecamatan, dan pihak desa sudah berjalan.

"Fraksi PDIP maPAN mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas penyusunan rancangan perda pembentukan lima desa ini. Saya kira pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD bersama pemerintah kecamatan dan desa terkait, telah melakukan pendampingan terhadap tahapan-tahapan desa persiapan," ujar Siswandi.

Catatan penting sebelum pembentukan definitif

Meskipun mendukung, Fraksi PDIP meminta beberapa persyaratan dipastikan terpenuhi sebelum raperda disahkan. Catatan itu mencakup kesiapan aparatur desa, kelengkapan data administrasi kependudukan, dan kejelasan batas wilayah.

Siswandi menekankan perlunya bukti kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya. Ia meminta penjelasan terkait identitas administrasi kependudukan, identitas surat tanah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor atau surat lain yang relevan.

Aspek fiskal dan perencanaan anggaran

Fraksi PDIP juga menyorot kemampuan fiskal daerah. Mereka mengingatkan agar pemekaran tidak membebani anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut fraksi, pemerintah daerah perlu menyiapkan perencanaan anggaran yang matang agar pembentukan desa baru berkelanjutan dan memberikan layanan publik yang memadai.

Proses legislasi dan tindak lanjut

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa usulan pemekaran lima desa bukan proses instan. Menurutnya, pembentukan desa ini telah melalui serangkaian tahapan sebelum masuk pembahasan raperda di DPRD.

"Pemekaran lima desa ini sebenarnya sudah berproses cukup lama dan saat ini memasuki tahapan pembahasan Raperda. Seluruh fraksi sepakat bahwa Raperda ini layak untuk dibahas lebih lanjut di DPRD Kabupaten Ponorogo," kata Dwi Agus Prayitno.

Raperda akan dilanjutkan ke pembahasan teknis di DPRD. Pemerintah daerah diminta melengkapi dokumen pendukung dan perhitungan fiskal agar pembentukan desa dapat memberikan manfaat langsung bagi warga.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait