Nasional

BPS: Masyarakat Bisa Ajukan Pembaruan Data DTSEN

Bagikan:
Ilustrasi perekaman data dan layanan publik BPS

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan masyarakat dapat mengajukan pembaruan data jika pengelompokan desil dalam DTSEN dirasa tidak sesuai. Pernyataan itu disampaikan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti pada 22 Agustus 2026. Pengajuan dapat dilakukan melalui kanal resmi; namun perubahan posisi desil hanya berlaku setelah verifikasi dan perhitungan ulang.

Cara mengajukan pembaruan

Amalia menjelaskan ada beberapa jalur resmi untuk menyampaikan pembaruan data. Pengguna bisa memilih kanal yang paling mudah dijangkau sesuai kondisi keluarga atau wilayahnya.

  • Cek Bansos atau aplikasinya;
  • SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan;
  • Cek DTSEN (formulir resmi BPS).

Proses verifikasi dan dampaknya pada desil

Pengajuan pembaruan tidak langsung mengubah peringkat desil seseorang. Informasi yang masuk menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali oleh BPS dan mitra pemerintah.

“Pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali,”

Amalia menegaskan bahwa perubahan satu indikator tidak serta-merta mengubah posisi desil. Banyak karakteristik lain turut dipertimbangkan dalam pemeringkatan.

“Karena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan,”

Apa itu DTSEN dan arti desil

DTSEN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Dataset ini memuat pengelompokan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat dalam desil 1 hingga desil 10.

  • Desil 1: kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah;
  • Desil 10: kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Cakupan data DTSEN per 10 Juli 2026

BPS mencatat cakupan DTSEN versi 3 Tahun 2026 dan terus memutakhirkannya agar lebih mencerminkan kondisi terkini.

Jenis Rekaman Jumlah
Record individu 290,13 juta
Record keluarga 95,98 juta

Upaya pemutakhiran dan partisipasi publik

BPS menyebut pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber. Antara lain data admin­istrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, dan pengecekan lapangan.

Amalia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. Partisipasi publik membantu memastikan data pribadi dan keluarga sesuai kenyataan, sehingga kebijakan berbasis data dapat lebih tepat sasaran.

Dengan mekanisme usul dan sanggah serta verifikasi yang berlapis, BPS bertujuan menjaga relevansi dan kualitas DTSEN dalam mendukung perencanaan sosial-ekonomi nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait