Kemenhut: Pemanfaatan Hutan Lestari Jaga Kelestarian
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemanfaatan hutan secara berkelanjutan merupakan upaya menjaga kelestarian, bukan merusak. Pernyataan itu disampaikan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Krisdianto, saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026. Tujuannya untuk mengubah persepsi masyarakat yang masih mengaitkan penebangan pohon dengan perusakan hutan.
Pengelolaan hutan lestari dan batas tebangan
Kemenhut menjelaskan pemanenan kayu mengikuti aturan ketat dan mekanisme pengawasan. Setiap kegiatan tebang dilakukan berdasarkan Annual Allowable Cut (AAC), atau batas tebangan tahunan, sehingga pemanfaatan tetap berada dalam daya dukung ekosistem.
Target kita adalah memberitahukan kepada masyarakat bagaimana pengelolaan hutan lestari dilakukan. Ketika pohon ditebang, sudah ada kewajiban untuk menanam kembali dan seluruh prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penekanan pada kewajiban menanam kembali dan proses yang teratur dimaksudkan untuk memastikan regenerasi dan keberlanjutan fungsi hutan.
Risiko hutan yang tidak dikelola
Menurut Krisdianto, hutan yang dibiarkan tanpa pengelolaan juga menimbulkan risiko serius. Penumpukan biomassa di lantai hutan meningkatkan potensi kebakaran. Selain itu, kayu yang terbawa aliran air dapat memperbesar risiko banjir dan longsor pada musim hujan.
Pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan nilai ekonomi
Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani BRIN, Lutfy Abdullah, menambahkan bahwa pemanfaatan hasil hutan sesungguhnya bisa memperkuat kelestarian kawasan. Ia memberi contoh beberapa komoditas bernilai tinggi selain kayu.
Memanfaatkan hutan dan hasil-hasil hutan merupakan bagian dari menjaga kelestarian hutan. Jika pemanfaatannya dibatasi, justru kita tidak mendukung konsep kelestarian itu sendiri.
Lutfy mencontohkan hasil hutan non-kayu seperti gaharu, nira, dan asap cair yang punya potensi ekonomi tinggi jika dikelola baik. Pengembangan komoditas tersebut diharapkan meningkatkan daya saing sektor kehutanan dibandingkan komoditas nonkehutanan.
Upaya meningkatkan nilai ekonomi hutan dimaksudkan agar keberadaan kawasan hutan tetap terjaga sekaligus memberi manfaat optimal bagi masyarakat sekitar.
Dengan pengelolaan yang terukur dan pemanfaatan hasil hutan yang berkelanjutan, kementerian berharap fungsi ekosistem tetap terlindungi sambil membuka peluang ekonomi bagi komunitas lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenhub Perkuat Pengelolaan Keuangan 2026 untuk Tingkatkan Layanan
Kemenhub perkuat pengelolaan keuangan 2026 untuk akuntabilitas dan layanan transportasi, diumumkan Menteri D...
SAR Gabungan Evakuasi Korban Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Tim SAR gabungan evakuasi korban gempa magnitudo 7,7 di NTT; dua pasien kritis diterbangkan ke Labuan Bajo p...
Kombes Jerrold Pimpin Penurunan Bendera di Istana Merdeka
Kombes Pol Jerrold memimpin penurunan bendera di Istana Merdeka setelah melewati seleksi ketat sejak Mei dan...
Menteri PPPA: Kuota 30% Caleg Perempuan Belum Terpenuhi
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan kuota 30% caleg perempuan belum dipenuhi partai, sementara MK mewajibka...
Fadli Zon: Kemajemukan Budaya Kekuatan Persatuan Indonesia
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan kemajemukan budaya jadi kekuatan persatuan saat Jamuan Madani Malind...
Sekolah Unggul Garuda Terima 307 Siswa dari 3.935 Pendaftar
Sekolah Unggul Garuda menerima 307 siswa TA 2026/2027 dari 3.935 pendaftar; seleksi ketat dan fokus pada pem...