Kemenhut: Pemanfaatan Hutan Lestari Jaga Kelestarian
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemanfaatan hutan secara berkelanjutan merupakan upaya menjaga kelestarian, bukan merusak. Pernyataan itu disampaikan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Krisdianto, saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026. Tujuannya untuk mengubah persepsi masyarakat yang masih mengaitkan penebangan pohon dengan perusakan hutan.
Pengelolaan hutan lestari dan batas tebangan
Kemenhut menjelaskan pemanenan kayu mengikuti aturan ketat dan mekanisme pengawasan. Setiap kegiatan tebang dilakukan berdasarkan Annual Allowable Cut (AAC), atau batas tebangan tahunan, sehingga pemanfaatan tetap berada dalam daya dukung ekosistem.
Target kita adalah memberitahukan kepada masyarakat bagaimana pengelolaan hutan lestari dilakukan. Ketika pohon ditebang, sudah ada kewajiban untuk menanam kembali dan seluruh prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penekanan pada kewajiban menanam kembali dan proses yang teratur dimaksudkan untuk memastikan regenerasi dan keberlanjutan fungsi hutan.
Risiko hutan yang tidak dikelola
Menurut Krisdianto, hutan yang dibiarkan tanpa pengelolaan juga menimbulkan risiko serius. Penumpukan biomassa di lantai hutan meningkatkan potensi kebakaran. Selain itu, kayu yang terbawa aliran air dapat memperbesar risiko banjir dan longsor pada musim hujan.
Pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan nilai ekonomi
Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani BRIN, Lutfy Abdullah, menambahkan bahwa pemanfaatan hasil hutan sesungguhnya bisa memperkuat kelestarian kawasan. Ia memberi contoh beberapa komoditas bernilai tinggi selain kayu.
Memanfaatkan hutan dan hasil-hasil hutan merupakan bagian dari menjaga kelestarian hutan. Jika pemanfaatannya dibatasi, justru kita tidak mendukung konsep kelestarian itu sendiri.
Lutfy mencontohkan hasil hutan non-kayu seperti gaharu, nira, dan asap cair yang punya potensi ekonomi tinggi jika dikelola baik. Pengembangan komoditas tersebut diharapkan meningkatkan daya saing sektor kehutanan dibandingkan komoditas nonkehutanan.
Upaya meningkatkan nilai ekonomi hutan dimaksudkan agar keberadaan kawasan hutan tetap terjaga sekaligus memberi manfaat optimal bagi masyarakat sekitar.
Dengan pengelolaan yang terukur dan pemanfaatan hasil hutan yang berkelanjutan, kementerian berharap fungsi ekosistem tetap terlindungi sambil membuka peluang ekonomi bagi komunitas lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...