Kemenhut: Pemanfaatan Hutan Lestari Jaga Kelestarian
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemanfaatan hutan secara berkelanjutan merupakan upaya menjaga kelestarian, bukan merusak. Pernyataan itu disampaikan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Krisdianto, saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026. Tujuannya untuk mengubah persepsi masyarakat yang masih mengaitkan penebangan pohon dengan perusakan hutan.
Pengelolaan hutan lestari dan batas tebangan
Kemenhut menjelaskan pemanenan kayu mengikuti aturan ketat dan mekanisme pengawasan. Setiap kegiatan tebang dilakukan berdasarkan Annual Allowable Cut (AAC), atau batas tebangan tahunan, sehingga pemanfaatan tetap berada dalam daya dukung ekosistem.
Target kita adalah memberitahukan kepada masyarakat bagaimana pengelolaan hutan lestari dilakukan. Ketika pohon ditebang, sudah ada kewajiban untuk menanam kembali dan seluruh prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penekanan pada kewajiban menanam kembali dan proses yang teratur dimaksudkan untuk memastikan regenerasi dan keberlanjutan fungsi hutan.
Risiko hutan yang tidak dikelola
Menurut Krisdianto, hutan yang dibiarkan tanpa pengelolaan juga menimbulkan risiko serius. Penumpukan biomassa di lantai hutan meningkatkan potensi kebakaran. Selain itu, kayu yang terbawa aliran air dapat memperbesar risiko banjir dan longsor pada musim hujan.
Pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan nilai ekonomi
Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani BRIN, Lutfy Abdullah, menambahkan bahwa pemanfaatan hasil hutan sesungguhnya bisa memperkuat kelestarian kawasan. Ia memberi contoh beberapa komoditas bernilai tinggi selain kayu.
Memanfaatkan hutan dan hasil-hasil hutan merupakan bagian dari menjaga kelestarian hutan. Jika pemanfaatannya dibatasi, justru kita tidak mendukung konsep kelestarian itu sendiri.
Lutfy mencontohkan hasil hutan non-kayu seperti gaharu, nira, dan asap cair yang punya potensi ekonomi tinggi jika dikelola baik. Pengembangan komoditas tersebut diharapkan meningkatkan daya saing sektor kehutanan dibandingkan komoditas nonkehutanan.
Upaya meningkatkan nilai ekonomi hutan dimaksudkan agar keberadaan kawasan hutan tetap terjaga sekaligus memberi manfaat optimal bagi masyarakat sekitar.
Dengan pengelolaan yang terukur dan pemanfaatan hasil hutan yang berkelanjutan, kementerian berharap fungsi ekosistem tetap terlindungi sambil membuka peluang ekonomi bagi komunitas lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamenkomdigi: Literasi Digital Harus Relevan di Era AI
Wamenkomdigi Nezar Patria mendorong literasi digital beralih ke upskilling dan pengembangan kecakapan seirin...
Dudung: Belum Ada Unsur Kelalaian atas Tewasnya Peserta Latsarmil
Dudung Abdurachman menyatakan belum ditemukan unsur kelalaian dalam kasus tewasnya tiga peserta Latsarmil; i...
Menbud Fadli Dorong Hilirisasi Budaya sebagai Penggerak Ekonomi
Menbud Fadli mendorong hilirisasi budaya sebagai penggerak ekonomi, ditegaskan saat peluncuran buku adat Bat...
ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Ilegal di Gunung Botak
Kementerian ESDM dan Bareskrim tetapkan 26 tersangka PETI di Gunung Botak pada 26 Juni 2026; 24 WNA dan 2 WN...
Menteri PANRB: ASN Harus Sampaikan Informasi Publik yang Akurat
Menteri PANRB Rini Widyantini minta ASN aktif menyampaikan informasi publik akurat untuk membangun kepercaya...
Kementrans Siapkan Lahan untuk Wujudkan Lumbung Pangan Nasional
Kementrans menyiapkan lahan HPL, SDM transmigran, dan pilot ubi jalar untuk mendukung lumbung pangan nasiona...