Politik

Pemprov Jatim Diminta Perkuat Pelindungan Data untuk Redam Pinjol Ilegal

Bagikan:
Ilustrasi pelindungan data pribadi dan pinjaman online ilegal di Jawa Timur

Surabaya — DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sistem pelindungan data pribadi guna mempersempit celah penyalahgunaan identitas dalam praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Pernyataan itu disampaikan menyusul tingginya pengaduan pinjol ilegal yang masuk sepanjang awal 2026.

Kenaikan pengaduan pinjol ilegal

Data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 2.356 pengaduan pinjol ilegal di Jawa Timur sepanjang Januari–Juni 2026. Angka ini mendorong evaluasi lebih jauh, tidak hanya pemblokiran aplikasi atau nomor pelaku.

“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,”

Demikian tegas anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, pada Sabtu (26/9/2026).

Rekomendasi penguatan sistem dan tata kelola

Saifudin mendorong Pemprov Jatim melakukan audit keamanan berkala terhadap sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat. Ia menekankan pengamanan harus didukung tata kelola yang ketat, bukan hanya teknologi semata.

Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:

  • Pembatasan akses data berdasarkan kewenangan;
  • Pencatatan setiap aktivitas akses agar dapat ditelusuri jika muncul dugaan penyalahgunaan;
  • Persiapan mekanisme respons cepat untuk kegagalan pelindungan data sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022.

“Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,”

Koordinasi lintas lembaga

Saifudin meminta koordinasi antara Pemprov Jatim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, aparat penegak hukum, serta pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya agar penanganan pengaduan terintegrasi, mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut penyalahgunaan identitas.

Pencegahan melalui edukasi dan pemetaan

Selain langkah teknis, edukasi keamanan data dianggap penting sampai tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat perlu sadar risiko memberi data kepada pihak tidak berwenang.

Data yang harus dijaga antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Foto KTP
  • Kode OTP, PIN, kata sandi
  • Nomor telepon

Saifudin juga mendorong Pemprov Jatim membuat pemetaan pengaduan berdasarkan wilayah, modus, bentuk penyalahgunaan identitas, dan tindak lanjut. Pemetaan dinilai penting untuk membaca pola pinjol ilegal dan memperkuat langkah pencegahan serta penindakan.

Penutup

Dengan pendekatan terpadu—teknis, tata kelola, koordinasi, dan edukasi—diharapkan pelindungan data pribadi warga tidak hanya menjadi urusan keamanan sistem, tetapi juga bagian dari pelayanan publik untuk melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait