Pemprov Jatim Diminta Perkuat Pelindungan Data untuk Redam Pinjol Ilegal
Surabaya — DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sistem pelindungan data pribadi guna mempersempit celah penyalahgunaan identitas dalam praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Pernyataan itu disampaikan menyusul tingginya pengaduan pinjol ilegal yang masuk sepanjang awal 2026.
Kenaikan pengaduan pinjol ilegal
Data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 2.356 pengaduan pinjol ilegal di Jawa Timur sepanjang Januari–Juni 2026. Angka ini mendorong evaluasi lebih jauh, tidak hanya pemblokiran aplikasi atau nomor pelaku.
“Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,”
Demikian tegas anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, pada Sabtu (26/9/2026).
Rekomendasi penguatan sistem dan tata kelola
Saifudin mendorong Pemprov Jatim melakukan audit keamanan berkala terhadap sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat. Ia menekankan pengamanan harus didukung tata kelola yang ketat, bukan hanya teknologi semata.
Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:
- Pembatasan akses data berdasarkan kewenangan;
- Pencatatan setiap aktivitas akses agar dapat ditelusuri jika muncul dugaan penyalahgunaan;
- Persiapan mekanisme respons cepat untuk kegagalan pelindungan data sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022.
“Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,”
Koordinasi lintas lembaga
Saifudin meminta koordinasi antara Pemprov Jatim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, aparat penegak hukum, serta pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya agar penanganan pengaduan terintegrasi, mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut penyalahgunaan identitas.
Pencegahan melalui edukasi dan pemetaan
Selain langkah teknis, edukasi keamanan data dianggap penting sampai tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat perlu sadar risiko memberi data kepada pihak tidak berwenang.
Data yang harus dijaga antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Foto KTP
- Kode OTP, PIN, kata sandi
- Nomor telepon
Saifudin juga mendorong Pemprov Jatim membuat pemetaan pengaduan berdasarkan wilayah, modus, bentuk penyalahgunaan identitas, dan tindak lanjut. Pemetaan dinilai penting untuk membaca pola pinjol ilegal dan memperkuat langkah pencegahan serta penindakan.
Penutup
Dengan pendekatan terpadu—teknis, tata kelola, koordinasi, dan edukasi—diharapkan pelindungan data pribadi warga tidak hanya menjadi urusan keamanan sistem, tetapi juga bagian dari pelayanan publik untuk melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PMI Banyuwangi Gelar Digital Mission Race UKS/PMR 2026
PMI Banyuwangi menggelar Digital Mission Race UKS/PMR 2026 di halaman Kantor Bupati pada 27 Sept; 58 tim PMR...
Dua Batu Yoni Hilang di Jember, DPRD: "Jember Darurat Cagar Budaya"
Dua batu yoni hilang dari Situs Pocangan, Jember; DPRD sebut 'Jember darurat cagar budaya' dan laporan dibua...
PDIP Jatim Kibarkan Bendera Setengah Tiang Usai Wafatnya Guruh
Fraksi PDIP DPRD Jatim mengimbau kader mengibarkan bendera setengah tiang dan berduka atas meninggalnya Guru...
Guruh Soekarnoputra Meninggal, PDI Perjuangan Madiun Berduka
Guruh Soekarnoputra wafat pada 26 September 2026 di usia 73 tahun; DPC PDI Perjuangan Kota Madiun menyampaik...
DPRD Jatim Masukkan Aspirasi Guru Olahraga ke Raperda
Komisi E DPRD Jatim akan masukkan aspirasi guru olahraga Malang ke Raperda keolahragaan untuk perbaikan jam,...
Ina Ammania: Mahasiswa PTKI Jangan Gunakan AI sebagai Jalan Pintas
Ina Ammania mengingatkan mahasiswa PTKI agar tidak menggunakan AI sebagai jalan pintas; dosen perlu tingkatk...