Politik

Dua Batu Yoni Hilang di Jember, DPRD: "Jember Darurat Cagar Budaya"

Bagikan:
Situs Pocangan di Desa Pocangan, lokasi batu yoni yang hilang

JEMBER — Dua batu yoni hilang dari Situs Pocangan di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. Peristiwa diketahui berlangsung antara Selasa (22/9/2026) saat penemuan hilangnya oleh sejarawan lokal dan dilaporkan ke Polsek Sukowono pada Sabtu (26/9/2026). Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menilai kejadian ini menambah persoalan perlindungan cagar budaya di daerah tersebut.

Kronologi penemuan dan pelaporan

Hilangnya dua yoni pertama kali diketahui oleh sejarawan lokal RZ Hakim saat melakukan ekspedisi gumuk bersama dua rekannya pada Selasa (22/9/2026). Setelah mengecek lokasi, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto bersama tiga warga mendatangi Mapolsek Sukowono untuk membuat laporan formal.

Pelaporan diterima langsung oleh Kapolsek Sukowono, Inspektur Satu Budi Sastriawan, dan Kepala Unit Reserse dan Kriminal, Ajun Inspektur Polisi Dua Risang Jati Pakuan. Menurut Candra, warga setempat tidak mengetahui siapa yang mengambil dua batu tersebut dan menduga pelaku bukan berasal dari desa karena situs dianggap keramat.

"Jember darurat cagar budaya," kata Candra melalui telepon pada Sabtu (26/9/2026).

"Saya bersama warga setempat melaporkan hilangnya dua yoni di Situs Pocangan ke Polsek Sukowono karena benda purbakala itu diduga kuat dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab," jelas Candra.

Tentang yoni dan Situs Pocangan

Yoni adalah benda berbentuk cekung yang berkaitan dengan lingga dalam tradisi Hindu dan merupakan bagian dari tinggalan arkeologis. Kedua yoni sebelumnya berada di kawasan pemakaman kuno yang oleh masyarakat disebut Asta Pocangsari atau Mocangsari.

Kawasan itu terdiri atas dua nisan dan tercatat sebagai objek cagar budaya. Menurut Candra, benda semacam itu memiliki ciri fisik khas sehingga tidak mudah disembunyikan atau diperjualbelikan secara terbuka.

Respon pemerintah dan penegak hukum

Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Jember hingga saat ini belum melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Jember. Dinas menyatakan akan membuat laporan dalam waktu dekat. Sementara itu, laporan awal telah diterima di Polsek Sukowono untuk ditindaklanjuti.

Dampak dan rekomendasi

Candra menilai kasus ini menunjukkan kelemahan dalam perlindungan situs. Ia meminta jejaring pemerhati sejarah dan budaya diperkuat hingga ke luar Jember agar ruang peredaran benda cagar budaya dapat dipersempit.

Peristiwa ini juga mengikuti dugaan perusakan objek cagar budaya sebelumnya di Gumuk Lumpang, Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas. Rangkaian kejadian menyoroti kebutuhan pengawasan lokasi, penetapan status perlindungan yang jelas, serta koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, warga, dan komunitas pemerhati budaya.

Dua yoni kini telah hilang dari tempatnya; yang tersisa adalah situs, laporan kehilangan, dan pertanyaan tentang bagaimana benda sejarah itu bisa lenyap tanpa diketahui.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait