Diskon PBB Medan hingga 75%: Bapenda Buka sampai 31 Juli 2026
Medan — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengajak wajib pajak memanfaatkan Program Gebyar Semarak PBB yang memberikan potongan pokok PBB hingga 75 persen dan pembebasan sanksi administratif. Program ini berlaku hanya sampai 31 Juli 2026.
Apa yang ditawarkan dan siapa berhak
Pemerintah Kota Medan memberikan keringanan untuk tunggakan PBB. Potongan pokok PBB 75 persen berlaku untuk Tahun Pajak 1994–2011. Sementara potongan 50 persen diberikan untuk Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2.000.000. Selain potongan pokok, sanksi administrasi atau denda juga dibebaskan selama pembayaran dilakukan pada periode program.
Cara pembayaran dan proses otomatis
Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M Agha Novrian SSTP MSi, menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu mengurus berkas atau mengajukan permohonan khusus. Selama pembayaran dilakukan pada 1–31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung potongan dan pembebasan denda sesuai ketentuan.
"Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026," kata Agha Novrian.
Ia menegaskan lagi bahwa seluruh proses didukung oleh sistem. Wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran lewat saluran resmi.
Saluran pembayaran yang tersedia
Pembayaran PBB dapat dilakukan di banyak kanal resmi, sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Kanal yang disediakan antara lain:
- Bank: Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB
- Marketplace: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli
- Dompet digital: OVO, DANA, LinkAja
- Gerai ritel: Indomaret dan Alfamart
- Kantor Pos Indonesia
Untuk melakukan pembayaran, siapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak atau SPPT PBB.
Imbauan dan konsekuensi setelah program
Bapenda mengingatkan agar warga tidak menunggu hingga hari terakhir. Pembayaran lebih cepat memastikan manfaat program langsung didapatkan. Setelah 31 Juli 2026, ketentuan pembayaran PBB akan kembali ke aturan normal tanpa potongan khusus ini.
"Jangan menunggu hingga hari terakhir. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh manfaat program ini," ujar Agha Novrian.
Program ini dimaksudkan untuk membantu pelunasan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak daerah, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan kota.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Read Aloud di Hari Anak Nasional 2026, Blang Padang Banda Aceh
Read Aloud dan TBM RUMAN gelar pembacaan buku bersama 26 Juli di Blang Padang untuk 100 anak, menanamkan lit...
DPRD Soroti Dugaan Kelalaian PGN setelah Ledakan Gas di Medan
DPRD Sumut menyoroti dugaan kelalaian PGN setelah ledakan di Grand Polonia, Medan; pengawasan dan perawatan...
Kejari Samosir Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Rp516 Juta terhadap Pimpinan Bank
Kejari Samosir masih menyidik kasus korupsi Rp516 juta yang menjerat Jonni Ronal Simanjuntak; penyidik perik...
LBH Medan Gugat Penghentian Penyidikan Kasus Penggelapan Polda Sumut
LBH Medan mengajukan praperadilan menolak penghentian penyidikan kasus penggelapan yang ditangani Polda Sumu...
BMKG: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues, Terasa hingga Medan
BMKG mencatat gempa magnitudo 5,6 pada 22 Juli pukul 11.18 WIB, episentrum di darat 41 km timur laut Gayo Lu...
Bobby Nasution Tinggalkan Paripurna DPRD Sumut, Sidang Ditunda
Gubernur Sumut Bobby Nasution tiba-tiba meninggalkan sidang paripurna DPRD Sumut pada 22 Juli usai interupsi...