Nasional

DPR Diminta Bentuk Panja Pinjol, Soroti Teror Debt Collector

Bagikan:
Ilustrasi penagihan pinjaman online dan perlindungan data pribadi peminjam

Anggota Komisi XI DPR RI Yasonna H. Laoly mengusulkan pembentukan Panja Pinjol di DPR pada 7 Juli 2026. Usulan itu dimaksudkan untuk mengusut praktik pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk penagihan abusif, bunga tinggi, dan dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Alasan pengusulan Panja

Yasonna menyebut persoalan pinjaman online tidak lagi semata soal industri keuangan. Menurutnya, soal ini telah menyentuh perlindungan konsumen, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Karena itu ia menilai perlu evaluasi regulasi dan pengawasan menyeluruh.

“Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut tata kelola industri ini. Mengevaluasi regulasi, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat.”

Praktik penagihan yang dikhawatirkan

Rapat kerja nanti diharapkan fokus pada praktik penagihan oleh sebagian perusahaan atau vendor debt collector. Yasonna menyoroti intimidasi lewat telepon, ancaman, hingga penyebaran data pribadi kepada keluarga dan rekan kerja sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan dampak psikologis bagi korban. Beberapa kasus menunjukkan tekanan penagihan dapat berujung pada depresi bagi peminjam yang tertekan.

“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat.”

Skala industri dan kebutuhan pengawasan

Yasonna mencatat industri pinjaman online terus berkembang pesat. Nilai outstanding pembiayaan disebut telah menembus Rp100 triliun dengan puluhan juta rekening penerima pinjaman, sehingga pertumbuhan ini perlu diimbangi pengawasan yang lebih kuat.

Agenda Panja yang diusulkan

Melalui Panja Pinjol, DPR diusulkan memangil berbagai pihak untuk melakukan evaluasi komprehensif. Tujuannya mencakup batas kewajaran bunga dan denda, mekanisme penagihan, serta perlindungan data pribadi.

  • Regulator sektor keuangan
  • Aparat penegak hukum
  • Pelaku industri fintech dan vendor
  • Akademisi dan pakar perlindungan konsumen
  • Organisasi masyarakat sipil

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. Industri jasa keuangan harus tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan tetap menghormati hak asasi manusia.”

Usulan ini menempatkan fokus pada keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan digital dan perlindungan warga. Jika disetujui, Panja akan menjadi wadah memperjelas batas praktik usaha pinjol agar tidak merugikan masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait