DPR Diminta Bentuk Panja Pinjol, Soroti Teror Debt Collector
Anggota Komisi XI DPR RI Yasonna H. Laoly mengusulkan pembentukan Panja Pinjol di DPR pada 7 Juli 2026. Usulan itu dimaksudkan untuk mengusut praktik pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk penagihan abusif, bunga tinggi, dan dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Alasan pengusulan Panja
Yasonna menyebut persoalan pinjaman online tidak lagi semata soal industri keuangan. Menurutnya, soal ini telah menyentuh perlindungan konsumen, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Karena itu ia menilai perlu evaluasi regulasi dan pengawasan menyeluruh.
“Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut tata kelola industri ini. Mengevaluasi regulasi, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat.”
Praktik penagihan yang dikhawatirkan
Rapat kerja nanti diharapkan fokus pada praktik penagihan oleh sebagian perusahaan atau vendor debt collector. Yasonna menyoroti intimidasi lewat telepon, ancaman, hingga penyebaran data pribadi kepada keluarga dan rekan kerja sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan.
Ia juga mengingatkan dampak psikologis bagi korban. Beberapa kasus menunjukkan tekanan penagihan dapat berujung pada depresi bagi peminjam yang tertekan.
“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat.”
Skala industri dan kebutuhan pengawasan
Yasonna mencatat industri pinjaman online terus berkembang pesat. Nilai outstanding pembiayaan disebut telah menembus Rp100 triliun dengan puluhan juta rekening penerima pinjaman, sehingga pertumbuhan ini perlu diimbangi pengawasan yang lebih kuat.
Agenda Panja yang diusulkan
Melalui Panja Pinjol, DPR diusulkan memangil berbagai pihak untuk melakukan evaluasi komprehensif. Tujuannya mencakup batas kewajaran bunga dan denda, mekanisme penagihan, serta perlindungan data pribadi.
- Regulator sektor keuangan
- Aparat penegak hukum
- Pelaku industri fintech dan vendor
- Akademisi dan pakar perlindungan konsumen
- Organisasi masyarakat sipil
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. Industri jasa keuangan harus tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan tetap menghormati hak asasi manusia.”
Usulan ini menempatkan fokus pada keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan digital dan perlindungan warga. Jika disetujui, Panja akan menjadi wadah memperjelas batas praktik usaha pinjol agar tidak merugikan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...