DPR Diminta Bentuk Panja Pinjol, Soroti Teror Debt Collector
Anggota Komisi XI DPR RI Yasonna H. Laoly mengusulkan pembentukan Panja Pinjol di DPR pada 7 Juli 2026. Usulan itu dimaksudkan untuk mengusut praktik pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk penagihan abusif, bunga tinggi, dan dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Alasan pengusulan Panja
Yasonna menyebut persoalan pinjaman online tidak lagi semata soal industri keuangan. Menurutnya, soal ini telah menyentuh perlindungan konsumen, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Karena itu ia menilai perlu evaluasi regulasi dan pengawasan menyeluruh.
“Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut tata kelola industri ini. Mengevaluasi regulasi, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat.”
Praktik penagihan yang dikhawatirkan
Rapat kerja nanti diharapkan fokus pada praktik penagihan oleh sebagian perusahaan atau vendor debt collector. Yasonna menyoroti intimidasi lewat telepon, ancaman, hingga penyebaran data pribadi kepada keluarga dan rekan kerja sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan.
Ia juga mengingatkan dampak psikologis bagi korban. Beberapa kasus menunjukkan tekanan penagihan dapat berujung pada depresi bagi peminjam yang tertekan.
“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat.”
Skala industri dan kebutuhan pengawasan
Yasonna mencatat industri pinjaman online terus berkembang pesat. Nilai outstanding pembiayaan disebut telah menembus Rp100 triliun dengan puluhan juta rekening penerima pinjaman, sehingga pertumbuhan ini perlu diimbangi pengawasan yang lebih kuat.
Agenda Panja yang diusulkan
Melalui Panja Pinjol, DPR diusulkan memangil berbagai pihak untuk melakukan evaluasi komprehensif. Tujuannya mencakup batas kewajaran bunga dan denda, mekanisme penagihan, serta perlindungan data pribadi.
- Regulator sektor keuangan
- Aparat penegak hukum
- Pelaku industri fintech dan vendor
- Akademisi dan pakar perlindungan konsumen
- Organisasi masyarakat sipil
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. Industri jasa keuangan harus tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan tetap menghormati hak asasi manusia.”
Usulan ini menempatkan fokus pada keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan digital dan perlindungan warga. Jika disetujui, Panja akan menjadi wadah memperjelas batas praktik usaha pinjol agar tidak merugikan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ANRI Luncurkan Grand Design HCM 2026–2029 Perkuat SDM ASN
ANRI mensosialisasikan Grand Design HCM 2026–2029 untuk memperkuat transformasi ASN profesional, merit, dan...
Kakorlantas Minta Jajaran Siap Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi
Kakorlantas Irjen Pol Wibowo minta kesiapan jajaran Korlantas hadapi bonus demografi dan kemajuan teknologi...
Menbud: Revitalisasi Monumen Pancasila Sakti Harus Berbasis Fakta
Menbud Fadli Zon mendorong revitalisasi Monumen Pancasila Sakti agar menjadi ruang edukasi berbasis fakta, d...
Tiga Polisi Gugur di Kalteng, Komisi III: Jangan Beri Ruang Bandar Narkoba
Komisi III DPR minta pengusutan tuntas dan penguatan aparat setelah tiga polisi tewas dalam operasi gerebek...
Kakorlantas Pimpin Sertijab Pejabat Utama Korlantas, Tekankan Kekompakan
Kakorlantas Irjen Pol Wibowo pimpin sertijab pejabat utama Korlantas di NTMC Jakarta, 7 Juli 2026; ia tekank...
Alarm: Anak Indonesia Konsumsi 4,17 Miliar Rokok per Tahun
DPR: anak Indonesia konsumsi 4,17 miliar batang rokok per tahun; desak penegakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan...