Nasional

Ketua Komisi V: ODOL Sebabkan 80% Kecelakaan, Penegakan Harus Tegas

Bagikan:
Rapat Komisi V DPR dan Kemenhub membahas penanganan kendaraan ODOL di Kompleks Parlemen Senayan

Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan meminta penegakan hukum tegas, bukan sekadar menaikkan denda. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Senin, 13 Juli 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Inti pernyataan Komisi V

Lasarus menolak rencana menaikkan besaran denda bagi pelanggaran ODOL. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyelesaikan akar masalah dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten jauh lebih efektif.

"Kalau jalannya yang kita pilih adalah menaikkan denda, kami enggak setuju Pak. Saya tegaskan, kami tidak setuju, karena ini bisa jadi masalah baru di lapangan,"

Data dan dampak ODOL

Anggota DPR itu menyebut kendaraan ODOL hanya sekitar 20 persen dari total armada di Indonesia. Namun dampaknya jauh lebih besar terhadap keselamatan dan infrastruktur jalan. Lasarus menyatakan hampir sebagian besar kecelakaan terkait ODOL.

"20 persen kendaraan di Indonesia ini over dimension, overloading, Pak, tapi 80 persen kecelakaan itu disebabkan oleh ODOL. Jadi dampaknya bukan hanya merusak jalan, tapi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, mengakibatkan korban jiwa dan seterusnya,"

Selain risiko kecelakaan, ODOL juga mempercepat kerusakan jalan dan jalan tol. Karena itu Komisi V mendesak penerapan kebijakan zero ODOL melalui penindakan tegas dan perbaikan pengawasan operasional kendaraan.

Respons Kementerian Perhubungan

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyatakan pihaknya menghargai masukan Komisi V dan terus memperkuat koordinasi antarlembaga untuk merealisasikan target penanganan ODOL pada 2027. Ia menekankan program ini melibatkan banyak variabel sehingga perlu kerja sama lintas sektor.

"Kemudian terkait dengan program zero ODOL ini terima kasih, Pak, untuk sarannya. Beberapa langkah yang sudah kami lakukan mudah-mudahan ini juga bisa nanti, bisa kita realisasikan pada tahun 2027 nanti,"

Aan juga menyebut pengembangan sistem pengawasan digital, termasuk integrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai salah satu upaya mendukung penindakan terhadap kendaraan ODOL.

Langkah ke depan

Komisi V menekankan penyelesaian ODOL harus menyasar akar masalah, yaitu memastikan kendaraan beroperasi sesuai dimensi dan kapasitas angkut. Selain penegakan, diperlukan pengawasan digital, peningkatan kapasitas petugas, dan koordinasi intensif antarinstansi untuk mewujudkan zero ODOL.

Dengan langkah terpadu, pemerintah dan legislatif berharap menurunkan angka kecelakaan dan memperlambat laju kerusakan infrastruktur jalan hingga target implementasi 2027 dapat tercapai.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait