Mensesneg: Pengunduran Jampidsus Febrie Tak Perlu Keppres
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Ardiansyah sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Alasan tak perlu Keppres
Prasetyo menjelaskan pengunduran diri bersifat pribadi dan merupakan pernyataan dari pejabat yang mengundurkan diri. Oleh karenanya, pengunduran tidak melalui mekanisme Keppres yang dipakai untuk pengangkatan pejabat.
Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres
Menurut Prasetyo, Keppres akan diperlukan bila ada pengangkatan Jampidsus baru. Mekanismenya adalah Jaksa Agung menyampaikan usulan nama calon kepada Presiden, lalu Presiden menetapkan melalui Keppres.
Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung
Penunjukan Plt dan proses usulan
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie yang terjadi setelah penetapan tersangka.
Namun, Prasetyo menyatakan pemerintah belum menerima usulan resmi dari Jaksa Agung untuk pengangkatan definitif pengganti Jampidsus.
Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut
Penyidikan dan barang bukti
Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang diselidiki terkait beberapa perkara, termasuk batu bara untuk pembangkit listrik, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Polisi melakukan penggeledahan di 12 titik. Lokasi yang diperiksa antara lain sebuah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mewah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat.
- Kafe de'Clan, Cipete
- Money changer, Cipete
- Rumah mewah di Sentul, Jawa Barat
- Beberapa lokasi lain terkait penyidikan
Dari penggeledahan, polisi menyatakan konversi uang tunai dan barang bukti signifikan. Satu tersangka pihak swasta berinisial DR juga telah ditetapkan.
| Barang bukti | Jumlah / Nilai | Lokasi |
|---|---|---|
| Uang tunai (konversi) | Rp543 miliar | Berbagai lokasi, termasuk rumah di Sentul |
| Emas | 74 kg | Rumah mewah di Sentul |
Langkah selanjutnya
Pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung untuk pengangkatan Jampidsus definitif. Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan dan status hukum Febrie tetap sebagai tersangka.
Perkembangan penanganan perkara dan usulan pengangkatan pejabat akan menentukan langkah administratif berikutnya di tingkat presiden dan kejaksaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tak Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Fokus sebagai Menteri Agama
Nasaruddin Umar menolak maju sebagai Ketum PBNU dan memilih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Agama, m...
Sekolah Rakyat Jadi Strategi Negara Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Pemerintah luncurkan Sekolah Rakyat untuk menjemput anak keluarga miskin, fokus desil 1-2, dengan target 1 j...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa NTT
Kemendikdasmen bersama HIMPSI memberikan dukungan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk...
Kemendikdasmen Pulihkan Trauma Murid Terdampak Gempa di NTT
Kemendikdasmen dan HIMPSI melakukan pendampingan psikososial bagi murid dan guru terdampak gempa NTT untuk m...
Prabowo Tekankan Kedekatan Pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya hubungan dekat pemerintah dengan NU dan Muhammadiyah saat membuka Muk...
Menkeu Evaluasi Bea Cukai Usai Penahanan Pejabat oleh KPK
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan evaluasi tata kelola Bea Cukai dan Pajak setelah penahanan pejabat B...