Mensesneg: Pengunduran Jampidsus Febrie Tak Perlu Keppres
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Ardiansyah sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Alasan tak perlu Keppres
Prasetyo menjelaskan pengunduran diri bersifat pribadi dan merupakan pernyataan dari pejabat yang mengundurkan diri. Oleh karenanya, pengunduran tidak melalui mekanisme Keppres yang dipakai untuk pengangkatan pejabat.
Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres
Menurut Prasetyo, Keppres akan diperlukan bila ada pengangkatan Jampidsus baru. Mekanismenya adalah Jaksa Agung menyampaikan usulan nama calon kepada Presiden, lalu Presiden menetapkan melalui Keppres.
Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung
Penunjukan Plt dan proses usulan
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie yang terjadi setelah penetapan tersangka.
Namun, Prasetyo menyatakan pemerintah belum menerima usulan resmi dari Jaksa Agung untuk pengangkatan definitif pengganti Jampidsus.
Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut
Penyidikan dan barang bukti
Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang diselidiki terkait beberapa perkara, termasuk batu bara untuk pembangkit listrik, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Polisi melakukan penggeledahan di 12 titik. Lokasi yang diperiksa antara lain sebuah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mewah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat.
- Kafe de'Clan, Cipete
- Money changer, Cipete
- Rumah mewah di Sentul, Jawa Barat
- Beberapa lokasi lain terkait penyidikan
Dari penggeledahan, polisi menyatakan konversi uang tunai dan barang bukti signifikan. Satu tersangka pihak swasta berinisial DR juga telah ditetapkan.
| Barang bukti | Jumlah / Nilai | Lokasi |
|---|---|---|
| Uang tunai (konversi) | Rp543 miliar | Berbagai lokasi, termasuk rumah di Sentul |
| Emas | 74 kg | Rumah mewah di Sentul |
Langkah selanjutnya
Pemerintah menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung untuk pengangkatan Jampidsus definitif. Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan dan status hukum Febrie tetap sebagai tersangka.
Perkembangan penanganan perkara dan usulan pengangkatan pejabat akan menentukan langkah administratif berikutnya di tingkat presiden dan kejaksaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi V Soroti Ramp Check Bus yang Masih Administratif
Komisi V DPR menilai ramp check bus di Terminal Leuwipanjang masih administratif dan minta pemeriksaan tekni...
Komisi V Soroti Ramp Check Bus yang Masih Bersifat Administratif
Komisi V DPR temukan ramp check bus di Terminal Leuwipanjang masih fokus administrasi; minta pemeriksaan tek...
Astra Buka SATU Indonesia Awards 2026 di NTB, Dorong Inovasi Anak Muda
Astra tutup Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards di Mataram dan mengajak generasi muda NTB mendafta...
Gua Liang Metanduno Ditetapkan Cagar Budaya Nasional
Kemenbud menetapkan Gua Liang Metanduno dan Liangkabori di Muna sebagai Cagar Budaya Nasional setelah riset...
Kemendikdasmen: MPLS PAUD Utamakan Belajar Sambil Bermain
Wamendikdasmen minta MPLS PAUD fokus pada belajar sambil bermain, dengan pengawasan agar kegiatan aman dan t...
DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Komisi III Gaspol
Komisi III DPR membantah kabar penolakan RUU Perampasan Aset dan menyatakan pembahasan dipercepat, melibatka...