Menhub Perintahkan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepri
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan peningkatan keselamatan transportasi darat, laut, dan udara di Kepulauan Riau. Instruksi itu disampaikan saat ia mengumpulkan seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan wilayah Kepulauan Riau pada Senin, 24 Agustus 2026.
Inti instruksi dan dasar hukum
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2026. Dudy meminta langkah cepat untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan budaya keselamatan pada semua moda transportasi di wilayah yang padat aktivitas ini.
"Kita bersama tahu bahwa Kepulauan Riau merupakan wilayah yang strategis serta sangat sibuk, terlebih pergerakan transportasi laut maupun udara. Ada peran strategis dan tanggung jawab besar Kementerian Perhubungan yaitu keselamatan,"
Langkah operasional yang diperintahkan
Salah satu ketentuan penting adalah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan menyeluruh dan pemeriksaan acak sebelum keberangkatan maupun kedatangan. Pemeriksaan ini berlaku untuk kendaraan bermotor, kapal, dan pesawat yang beroperasi di wilayah Kepri.
Selain itu, Menteri memerintahkan kampanye keselamatan melalui berbagai kanal komunikasi. Kampanye meliputi pemanfaatan media sosial dan edukasi langsung untuk meningkatkan pemahaman dan perubahan perilaku pengguna angkutan.
Pengawasan, perawatan, dan evaluasi
Pengawasan difokuskan pada kepatuhan sistem keselamatan operator sarana dan prasarana. Perawatan sarana harus dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan agar kelaikan operasi terjaga.
Evaluasi berkala terhadap prasarana juga menjadi kewajiban, dilakukan berdasarkan standar operasional dan prosedur yang berlaku. Petugas diminta untuk segera berkoordinasi dan mengambil tindakan dini bila menemukan kondisi yang membahayakan keselamatan.
Pembinaan sumber daya dan penguatan UPT
Menteri menekankan pembinaan aparatur dan operator supaya memahami tugas, tanggung jawab, serta kelaikan operasi. Pengawasan terhadap seluruh unit pelaksana teknis (UPT) diperketat agar pelaksanaan tugas memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pastikan kendaraan laik jalan, anak buah kapal/kru pesawat sudah punya kompetensi sertifikasi, para stakeholder, owner kapal, tahu apa yang harus dilakukan. Ini yang saya harapkan, supaya kejadian-kejadian yg sudah kita lihat sebelumnya tidak terjadi lagi."
Dalam penutup arahan, Dudy juga mengingatkan pentingnya mengedukasi penumpang sebagai bagian dari upaya preventif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Hari Perumahan Nasional: Jejak Perumahan Rakyat Sejak 1950
Hari Perumahan Nasional diperingati 25 Agustus, berakar dari Kongres Perumahan Rakyat 1950 yang dipimpin Moh...
MenPPPA Perkuat Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan layanan psikologis bagi anak korban kekerasan seksual di rumah singgah...
Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp untuk Kemandirian Energi
Presiden Prabowo memulai groundbreaking PLTS 100 GWp di Jembrana pada 25 Agustus 2026 untuk kurangi ketergan...
Komisi III Gelar 35 RDPU, RUU Perampasan Aset Ditargetkan 2026
Komisi III DPR telah menggelar 35 RDPU untuk RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahan paripurna pada D...
Arifah Fauzi Salurkan Bantuan 30 Ton untuk Perempuan dan Anak Korban Gempa
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyalurkan bantuan 30 ton untuk perempuan dan anak korban gempa NTT di Labuan Baj...
Gempa Susulan NTT Terus Bertambah, Catatan Capai 7.029 Kali
BMKG mencatat 7.029 gempa susulan di NTT hingga 25 Agustus 2026, termasuk 32 gempa di atas magnitudo 5 dan g...