Menhub Perintahkan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepri
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan peningkatan keselamatan transportasi darat, laut, dan udara di Kepulauan Riau. Instruksi itu disampaikan saat ia mengumpulkan seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan wilayah Kepulauan Riau pada Senin, 24 Agustus 2026.
Inti instruksi dan dasar hukum
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2026. Dudy meminta langkah cepat untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan budaya keselamatan pada semua moda transportasi di wilayah yang padat aktivitas ini.
"Kita bersama tahu bahwa Kepulauan Riau merupakan wilayah yang strategis serta sangat sibuk, terlebih pergerakan transportasi laut maupun udara. Ada peran strategis dan tanggung jawab besar Kementerian Perhubungan yaitu keselamatan,"
Langkah operasional yang diperintahkan
Salah satu ketentuan penting adalah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan menyeluruh dan pemeriksaan acak sebelum keberangkatan maupun kedatangan. Pemeriksaan ini berlaku untuk kendaraan bermotor, kapal, dan pesawat yang beroperasi di wilayah Kepri.
Selain itu, Menteri memerintahkan kampanye keselamatan melalui berbagai kanal komunikasi. Kampanye meliputi pemanfaatan media sosial dan edukasi langsung untuk meningkatkan pemahaman dan perubahan perilaku pengguna angkutan.
Pengawasan, perawatan, dan evaluasi
Pengawasan difokuskan pada kepatuhan sistem keselamatan operator sarana dan prasarana. Perawatan sarana harus dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan agar kelaikan operasi terjaga.
Evaluasi berkala terhadap prasarana juga menjadi kewajiban, dilakukan berdasarkan standar operasional dan prosedur yang berlaku. Petugas diminta untuk segera berkoordinasi dan mengambil tindakan dini bila menemukan kondisi yang membahayakan keselamatan.
Pembinaan sumber daya dan penguatan UPT
Menteri menekankan pembinaan aparatur dan operator supaya memahami tugas, tanggung jawab, serta kelaikan operasi. Pengawasan terhadap seluruh unit pelaksana teknis (UPT) diperketat agar pelaksanaan tugas memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pastikan kendaraan laik jalan, anak buah kapal/kru pesawat sudah punya kompetensi sertifikasi, para stakeholder, owner kapal, tahu apa yang harus dilakukan. Ini yang saya harapkan, supaya kejadian-kejadian yg sudah kita lihat sebelumnya tidak terjadi lagi."
Dalam penutup arahan, Dudy juga mengingatkan pentingnya mengedukasi penumpang sebagai bagian dari upaya preventif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...