MenPPPA Perkuat Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengunjungi rumah singgah di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 25 Agustus 2026, untuk meninjau perawatan korban kekerasan seksual dan mendorong penguatan layanan psikologis. Ia menilai trauma akibat kekerasan seksual bersifat berkepanjangan sehingga pendampingan khusus perlu diperkuat agar proses pemulihan anak berjalan optimal.
Alasan penguatan layanan psikologis
Arifah menyampaikan bahwa meskipun layanan rumah singgah sudah berjalan dengan baik, pendampingan psikologis harus diperkuat karena trauma dapat menghambat pemulihan jangka panjang. Ia juga menekankan pentingnya lingkungan yang aman dan nyaman untuk mendukung proses rehabilitasi anak.
"Kami melihat layanan yang diberikan sudah baik, namun pendampingan psikologis perlu diperkuat karena trauma kekerasan seksual berkepanjangan. Lingkungan aman dan nyaman juga penting untuk mendukung proses pemulihan anak korban kekerasan seksual," kata Arifah Fauzi.
Kerja sama dengan HIMPSI dan pendekatan bertahap
Sebagai langkah konkret, Kementerian PPPA menjembatani rumah singgah dengan HIMPSI untuk menghadirkan psikolog klinis yang dapat memberi terapi sesuai kebutuhan masing-masing anak. Arifah menegaskan bahwa pendekatan pendampingan akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi tiap anak.
"Pendampingan khusus dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak agar proses pemulihan berjalan secara optimal. Setiap anak memiliki kebutuhan berbeda, sehingga layanan psikologis harus diberikan sesuai kondisi dan perkembangan mereka," ucap Arifah.
Dukungan tokoh dan koordinasi penanganan perkara
Psikolog anak Seto Mulyadi (Kak Seto) memberi apresiasi kepada para biarawati yang menciptakan lingkungan aman bagi korban. Ia menyatakan pentingnya keterlibatan psikolog klinis melalui HIMPSI untuk mempercepat proses pemulihan trauma.
"Kami akan segera menghubungi HIMPSI untuk membantu. Khususnya psikolog klinis untuk melakukan treatment psikologis supaya traumanya bisa hilang secepatnya," kata Kak Seto.
Selain dukungan psikologis, Kak Seto juga menyampaikan rencana koordinasi dengan Kepolisian Daerah NTT (Polda NTT) soal penanganan perkara yang saat ini terkendala di Polres Manggarai Barat. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak korban.
Implikasi dan langkah ke depan
Upaya menjembatani rumah singgah dengan HIMPSI dan memperkuat kerja sama antarinstansi diharapkan mempercepat pemulihan korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan anak. Langkah ini juga membuka peluang penguatan kapasitas layanan lokal dalam merespons kebutuhan psikososial anak korban kekerasan seksual.
Perhatian pada aspek psikologis dan koordinasi penanganan perkara menjadi kunci agar pemulihan anak berlangsung menyeluruh dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menhub Perintahkan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepri
Menhub Dudy Purwagandhi memerintahkan peningkatan keselamatan transportasi darat, laut, dan udara di Kepulau...
Hari Perumahan Nasional: Jejak Perumahan Rakyat Sejak 1950
Hari Perumahan Nasional diperingati 25 Agustus, berakar dari Kongres Perumahan Rakyat 1950 yang dipimpin Moh...
Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp untuk Kemandirian Energi
Presiden Prabowo memulai groundbreaking PLTS 100 GWp di Jembrana pada 25 Agustus 2026 untuk kurangi ketergan...
Komisi III Gelar 35 RDPU, RUU Perampasan Aset Ditargetkan 2026
Komisi III DPR telah menggelar 35 RDPU untuk RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahan paripurna pada D...
Arifah Fauzi Salurkan Bantuan 30 Ton untuk Perempuan dan Anak Korban Gempa
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyalurkan bantuan 30 ton untuk perempuan dan anak korban gempa NTT di Labuan Baj...
Gempa Susulan NTT Terus Bertambah, Catatan Capai 7.029 Kali
BMKG mencatat 7.029 gempa susulan di NTT hingga 25 Agustus 2026, termasuk 32 gempa di atas magnitudo 5 dan g...