Polrestabes Medan Tangkap Operator Judi Online Bawa 100 Vape Getar
Medan — Polrestabes Medan menangkap seorang operator judi online yang diduga mengedarkan narkoba berupa vape getar sebanyak 100 bungkus di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (21/9).
Penangkapan dan lokasi
Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima informasi tentang transaksi narkoba di sebuah warung kawasan perumahan di Jalan Asrama. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti yang disimpan di dalam plastik.
“Saat ditangkap personel mendapati barang bukti 100 bungkus narkoba vape getar yang tersimpan di dalam plastik,”
AKBP Rafli Nugraha, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, menyatakan penangkapan itu merupakan hasil operasi responsif atas laporan masyarakat.
Identitas dan peran pelaku
Pelaku utama berinisial RM (33). Menurut penyidik, RM baru kembali dari Kamboja dan bekerja sebagai operator judi online. Selain itu, RM tercatat juga berprofesi sebagai Disck Jockey (DJ).
“Pelaku berinisial RM (33) baru kembali dari Kamboja yang bekerja sebagai operator judi online terbukti mengedarkan vape getar,”
Berdasarkan pemeriksaan, RM diketahui baru dua bulan terakhir berperan sebagai kurir dalam transaksi jual-beli vape getar. Polisi menyebut RM dijanjikan upah mencapai jutaan rupiah.
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku baru dua bulan terakhir terlibat dalam praktek jual beli vape getar dengan status sebagai kurir dan dijanjikan upah jutaan rupiah,”
Teman pelaku dan pengembangan penyidikan
Personel juga menangkap rekan RM, berinisial FS (36), warga Kecamatan Medan Helvetia. FS ditangkap di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, karena berperan sebagai perantara pengiriman narkoba.
“Pelaku FS turut membantu pelaku RM untuk mengantarkan narkoba dan berperan sebagai perantara,”
Kedua tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi belum merinci apakah kedua pelaku terhubung dengan jaringan yang lebih luas.
Dampak dan tindak lanjut
Penindakan ini menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum bahwa peredaran vape getar masih marak dan menggunakan struktur pengiriman kurir. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi.
Penyidik juga akan memeriksa bukti komunikasi dan transaksi terkait untuk menelusuri aliran barang dan uang. Proses hukum terhadap RM dan FS akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KSP Dudung Tinjau SRT 1 Sergai: 300 Siswa dan Program Sekolah Rakyat
KSP Dudung meninjau SRT 1 Sergai (21 Sept 2026), memastikan program Sekolah Rakyat berjalan baik dengan 300...
Polresta Deliserdang Tangkap 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Karo
Polresta Deliserdang menangkap tiga terduga sindikat curanmor di Karo pada 20 September 2026, hasil pengemba...
PKS Minta Pemko Medan Jaga Daya Beli saat Ubah Perda Pajak
Fraksi PKS DPRD Medan minta Pemko jelaskan perubahan Perda Pajak dan Retribusi agar tidak membebani masyarak...
Museum Perkebunan Medan Gelar ‘Cerita dari Dua Negeri’ 12 September 2026
Museum Perkebunan Indonesia adakan 'Cerita dari Dua Negeri' di Medan, 12 Sept 2026; mahasiswa Indonesia dan...
Socfindo Beri Penghargaan untuk 165 Karyawan Jubilaris 25 Tahun
PT Socfindo memberikan penghargaan kepada 165 karyawan yang telah mengabdi 25 tahun, lengkap dengan cenderam...
Wabup Aceh Besar Minta MUBES HIMAB 2026 Perkuat Persatuan dan Kepemimpinan
Wabup Aceh Besar minta MUBES HIMAB 2026 jadi momentum memperkuat persatuan, lahirkan kepemimpinan visioner,...