Pemerintah Longgarkan Syarat Program Bedah Rumah
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melonggarkan persyaratan program bedah rumah pada Minggu, 13 September 2026. Kebijakan ini bertujuan menampung warga yang semula tidak memenuhi syarat tetapi membutuhkan perbaikan rumah.
Kelonggaran persyaratan verifikasi
Perubahan difokuskan pada kemudahan verifikasi sehingga lebih banyak keluarga berpenghasilan rendah bisa diusulkan untuk mendapat bantuan. Pemerintah menurunkan batas minimal masa menempati rumah dan mereduksi syarat komponen kerusakan yang harus dipenuhi.
Peraturan di internal kita yang digunakan untuk verifikasi sudah dimudahkan. Semoga ini membuka peluang bagi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat agar bisa diajukan kembali
Detail perubahan kriteria
Beberapa poin perubahan yang disampaikan antara lain:
- Durasi hunian yang wajib dibuktikan dipangkas menjadi 1 tahun, dari sebelumnya minimal 3 tahun.
- Syarat komponen kerusakan yang semula harus ada minimal dua kini cukup satu komponen. Contoh: atap saja atau dinding saja sudah bisa diajukan.
- Penguasaan atau kepemilikan tanah kini dapat dibuktikan melalui surat pernyataan dari pemilik yang dikukuhkan oleh pihak berwenang setempat, selain bukti sertifikat atau surat keterangan desa/kelurahan.
Syarat umum penerima bantuan
Selain kelonggaran di atas, persyaratan umum tetap diberlakukan untuk menjaga sasaran bantuan. Penerima harus:
- Warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Keluarga dan NIK.
- Belum pernah menerima bantuan bedah rumah sebelumnya.
- Berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal setara atau di bawah UMP/UMK daerah setempat.
Dampak dan tindak lanjut
Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun terhambat persyaratan formal. Dengan aturan verifikasi yang dilonggarkan, diharapkan lebih banyak rumah tidak layak huni dapat diperbaiki dalam waktu dekat.
Pemerintah meminta dinas terkait di daerah mempercepat proses pengusulan dan verifikasi agar bantuan segera tersalurkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kecelakaan KM Virgo: 103 Dievakuasi, 6 Tewas, 140 Masih Hilang
Basarnas evakuasi 103 orang dari KM Virgo Transport 8, enam tewas. Operasi SAR masih mencari 140 penumpang y...
AISITS Ungkap Kronologi KM Virgo Transport 8 Sebelum Hilang Kontak
AISITS merekam perjalanan KM Virgo Transport 8 hingga sinyal terakhir pada 22.33 WIB, namun penyebab hilangn...
KM Virgo Transport 8 Listing di Perairan Masalembu, 115 Dievakuasi
KM Virgo Transport 8 mengalami listing di perairan Masalembu; 115 orang berhasil dievakuasi dan operasi SAR...
Rumah Pengasingan Hatta-Sjahrir di Sukabumi Resmi Jadi Museum
Rumah pengasingan Hatta dan Sjahrir di Sukabumi resmi menjadi museum, menyimpan memori pengasingan sejak 3 F...
Kemenhub Koordinasikan Operasi SAR KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa
Kemenhub memimpin operasi SAR setelah KM Virgo Transport 8 mengalami listing dan hilang kontak di perairan M...
Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran di Bromo
Kemenhut mendalami dugaan pidana kebakaran di TNBTS, libatkan ahli tanah dan lingkungan untuk mengumpulkan b...