Nasional

Pemerintah Longgarkan Syarat Program Bedah Rumah

Bagikan:
Ilustrasi bantuan bedah rumah dan perbaikan rumah tidak layak huni

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melonggarkan persyaratan program bedah rumah pada Minggu, 13 September 2026. Kebijakan ini bertujuan menampung warga yang semula tidak memenuhi syarat tetapi membutuhkan perbaikan rumah.

Kelonggaran persyaratan verifikasi

Perubahan difokuskan pada kemudahan verifikasi sehingga lebih banyak keluarga berpenghasilan rendah bisa diusulkan untuk mendapat bantuan. Pemerintah menurunkan batas minimal masa menempati rumah dan mereduksi syarat komponen kerusakan yang harus dipenuhi.

Peraturan di internal kita yang digunakan untuk verifikasi sudah dimudahkan. Semoga ini membuka peluang bagi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat agar bisa diajukan kembali

— Musrifah, Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman

Detail perubahan kriteria

Beberapa poin perubahan yang disampaikan antara lain:

  • Durasi hunian yang wajib dibuktikan dipangkas menjadi 1 tahun, dari sebelumnya minimal 3 tahun.
  • Syarat komponen kerusakan yang semula harus ada minimal dua kini cukup satu komponen. Contoh: atap saja atau dinding saja sudah bisa diajukan.
  • Penguasaan atau kepemilikan tanah kini dapat dibuktikan melalui surat pernyataan dari pemilik yang dikukuhkan oleh pihak berwenang setempat, selain bukti sertifikat atau surat keterangan desa/kelurahan.

Syarat umum penerima bantuan

Selain kelonggaran di atas, persyaratan umum tetap diberlakukan untuk menjaga sasaran bantuan. Penerima harus:

  • Warga negara Indonesia dengan bukti Kartu Keluarga dan NIK.
  • Belum pernah menerima bantuan bedah rumah sebelumnya.
  • Berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal setara atau di bawah UMP/UMK daerah setempat.

Dampak dan tindak lanjut

Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun terhambat persyaratan formal. Dengan aturan verifikasi yang dilonggarkan, diharapkan lebih banyak rumah tidak layak huni dapat diperbaiki dalam waktu dekat.

Pemerintah meminta dinas terkait di daerah mempercepat proses pengusulan dan verifikasi agar bantuan segera tersalurkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait