Kemenperin Minta Kawasan Industri Lengkapi IUKI
Kementerian Perindustrian meminta kawasan industri yang belum berstatus resmi segera melengkapi perizinan, termasuk Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di Jakarta, Rabu, 9 September 2026, untuk memperkuat kepastian hukum dan keberlanjutan investasi.
Kemenperin dorong pemenuhan IUKI
Faisol menekankan bahwa kepastian aturan dan lingkungan usaha yang jelas penting bagi pelaku industri. Pemenuhan IUKI dianggap sebagai fondasi agar kegiatan manufaktur berjalan secara transparan, profesional, dan berdaya saing.
Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri
Menurutnya, penataan kawasan dilakukan bertahap, terukur, dan transparan tanpa mengganggu kelangsungan usaha perusahaan yang sudah beroperasi. Pemerintah mendorong komunikasi terbuka untuk menginventarisir kebutuhan pengelola dan tenant sesuai kewenangan instansi terkait.
Penataan Kawasan Peruntukan Industri (KPI)
Kemenperin turut memperhatikan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), yaitu zona yang berkembang secara alamiah dan telah dialokasikan dalam rencana tata ruang wilayah. KPI membutuhkan penataan operasional agar memenuhi standar tata kelola dan legalitas perizinan kawasan industri.
Penataan tersebut meliputi ketaatan pada tata ruang, persyaratan perizinan, serta penyediaan prasarana dasar. Tujuannya memastikan pengelolaan kawasan sesuai ketentuan dan mendukung layanan kepada tenant.
- Kesesuaian tata ruang
- Persyaratan perizinan
- Prasarana dasar (utilitas dan akses logistik)
- Tata kelola pelayanan kepada tenant
Koordinasi, pemetaan, dan rencana aksi
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Tri Supondy, menyatakan IUKI merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas pelayanan kawasan industri. Kemenperin kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi lapangan dan mengidentifikasi kesenjangan persyaratan.
Langkah yang disusun termasuk rencana aksi yang dapat dipantau bersama. Rencana ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim investasi nasional yang lebih kompetitif dan terukur.
Dampak bagi pelaku usaha dan investasi
Tata kelola kawasan yang jelas memudahkan penyediaan infrastruktur dasar dan akses mobilitas logistik. Ketersediaan utilitas dan pengelolaan lingkungan terintegrasi juga diharapkan mengurangi potensi gangguan operasional bagi perusahaan.
Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah KPI tersebut sebagai potensi ekonomi yang perlu ditata dan diperkuat
Kemenperin berkomitmen menata zona industri secara berkeadilan, proporsional, dan transparan melalui pendampingan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum serta kenyamanan investasi.
Dengan penataan yang lebih baik, diharapkan pelaku usaha dapat berkembang tenang dan berkontribusi pada pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Menkeu Waspadai Kenaikan Harga Minyak Dunia, Risiko Defisit
Menkeu Purbaya memperingatkan kenaikan harga minyak dunia yang bisa memperlebar defisit anggaran, pemerintah...
Rupiah Melemah Hari Ini, Tertekan Kenaikan Harga Minyak
Rupiah ditutup melemah 0,21% ke Rp17.547 per dolar akibat kenaikan harga minyak dan ketegangan geopolitik, d...
IHSG Turun ke 6.589,34 di Tengah Kenaikan Harga Minyak
IHSG ditutup turun 1,33% ke 6.589,34 pada 10 Sep 2026; kenaikan harga minyak dan sentimen domestik jadi fakt...
BI: Penjualan Eceran Agustus 2026 Melambat, IPR +0,5%
BI melaporkan IPR Agustus 2026 tumbuh 0,5% yoy namun terkontraksi 0,1% mom; pertumbuhan ditopang suku cadang...
GM Tractors Dorong Alat Berat Listrik di Mining Indonesia 2026
GM Tractors pamerkan unit EV dan HEV XCMG di Mining Indonesia 2026 untuk dorong elektrifikasi dan layanan pu...
LPS Targetkan Aktivasi Penjaminan Polis Paling Lambat Juli 2027
LPS menargetkan Program Penjaminan Polis diberlakukan paling lambat Juli 2027, dengan infrastruktur IT, PMO,...